..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 15 September 2011

Target Wajib Pajak Yang Akan Diperiksa Di Tahun 2011


Di samping fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan secara nasional sebagaimana telah diuraikan penulis pada artikel ini, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011 juga menetapkan Wajib Pajak yang menjadi tambahan fokus pemeriksaan untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dengan memperhatikan kekhususan usaha dari Wajib Pajak di setiap Kanwil DJP, sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I SE-29/PJ/2011. Berikut ini penulis sajikan Kriteria Wajib Pajak yang menjadi target pemeriksaan di setiap Kanwil (di setiap Kanwil DJP, daftar Wajib Pajak ini merupakan tambahan yang menjadi fokus pemeriksaan di 2011 selain yang telah ditetapkan secara nasional) khusus untuk Kanwil yang berada di Jakarta, Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar:

a. Wilayah Jakarta Pusat, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Pertanian dan Perburuan (KLU 01000)
  2. Pertambangan batubara, penggalian gambut, gasifikasi batubara dan pembuatan briket batubara (KLU 10000)
  3. Industri Makanan dan Minuman (KLU 15000)
  4. Jasa penunjang perantara keuangan (KLU 67000)

b. Wilayah Jakarta Barat, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor; Reparasi keperluan barang-barang pribadi dan rumah tangga (KLU 52000)
  2. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (KLU 55000)
  3. Jasa Penunjang dan Pelengkap Kegiatan Angkutan, dan Jasa Perjalanan Wisata (KLU 63000)
  4. Jasa Persewaan Mesin dan Peralatannya, Barang-barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi (KLU 71000)

c. Wilayah Jakarta Selatan, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Pertambangan batubara, penggalian gambut, gasifikasi batubara dan pembuatan briket batubara (KLU 10100)
  2. Jasa Perusahaan Lainnya (KLU 74000)
  3. Industri Makanan dan Minuman (KLU 15000)
  4. Asuransi dan dana Pensiun (KLU 66000)

d. Wilayah Jakarta Timur, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Industri Logam Dasar (KLU 27000)
  2. Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor, reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga (KLU 52000)
  3. Jasa Penunjang Perantara Keuangan (KLU 67000)

e. Wilayah Jakarta Utara, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Industri makanan dan minuman (KLU 15000)
  2. Jasa penunjang dan pelengkap kegiatan angkutan, dan jasa perjalanan wisata (KLU 63000)
  3. Industri alat angkutan, selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih (KLU 35000)
  4. Jasa penunjang perantara keuangan (KLU 67000)

f. Wilayah Jakarta Khusus (PMA, Perusahaan Go Public, Badan dan Orang Asing), fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing
  2. Perusahaan Grup
  3. Industri karet, barang dari karet dan barang dari plastic (KLU 25000)
  4. Jasa Penunjang perantara keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun (Pasar Modal) (KLU 67100)

g. Wilayah Wajib Pajak Besar, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing
  2. Perusahaan Grup
  3. Organisasi Bisnis dan Pengusaha (KLU 91110)
  4. Pegawai Swasta (95004)


Daftar Wajib Pajak di Kanwil lainnya yang menjadi target pemeriksaan tahun 2011 dapat dibaca pada Lampiran I SE-29/PJ/2011.

Artikel Terkait:
Wajib Pajak Yang Jadi Target Pemeriksaan 2011 Secara Nasional

Rabu, 14 September 2011

Siapakah Yang Menjadi Target Pemeriksaan Pajak Tahun 2011?

Tidak terasa tahun 2011 telah kita lalui 9 bulan lebih. Tentunya dalam jangka waktu 9 bulan ini, apa yang kita lakukan selama tahun 2011 ini jika diukur dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun, maka seharusnya pencapaian selama 9 bulan ini kira-kira sebesar 75% dengan asumsi kondisi pencapaian setiap bulannya adalah sama.

Pajak yang saat ini merupakan sumber utama penerimaan negara selama tahun 2011 ini telah ditargetkan dalam APBN-P sebesar Rp 878,7 triliun. Dari target yang telah ditetapkan ini, hingga akhir Agustus 2011 Direktorat Jenderal Pajak telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 544,79 triliun. Nilai realisasi penerimaan pajak sampai akhir Agustus 2011 ini adalah sebesar 62% dari total target penerimaan pajak yang harus dicapai dalam tahun 2011 ini. Ini berarti bahwa untuk sisa 4 bulan, penerimaan pajak yang masih harus diperoleh agar dapat memenuhi target dalam APBN-P 2011 masih sebesar Rp 333,91 triliun (atau sebesar 38% dari target). Dengan sisa waktu tinggal 4 bulan, sedangkan target penerimaan yang harus dicapai masih cukup besar, tentunya pihak Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan upaya ekstra untuk menggenjot penerimaan pajak.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui proses law enforcement yaitu pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tentunya dengan target penerimaan yang masih cukup besar yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka upaya pemeriksaan pajak akan menjadikan fokus utama dalam menggali penerimaan pajak. Sebagai Wajib Pajak, tentunya ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang bertanya upaya pemeriksaan yang bagaimana yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak? Siapakah yang akan menjadi sasaran pemeriksaan pajak di tahun 2011 ini?

Berikut ini penulis memiliki sedikit “bocoran” informasi mengenai rencana dan strategi pemeriksaan yang akan dan sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2011 ini.

“Bocoran” yang dimaksudkan penulis ini sumbernya diperoleh dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2011. Rencana dan strategi pemeriksaan yang ditetapkan dalam SE-29/PJ/2011 ini adalah merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan.

Tujuan Pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang KUP adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk menyelaraskan dengan tujuan pemeriksaan sesuai UU KUP tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011 dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
  1. rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  2. strategi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Rencana dan Strategi Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Produk dari Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus ini akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Rencana penerimaan pemeriksaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp 9 triliun.

Fokus pemeriksaan merupakan sektor usaha (KLU) tertentu atau Wajib Pajak kriteria tertentu yang menjadi sasaran utama Pemeriksaan Khusus. Untuk tahun 2011, fokus pemeriksaan lebih diutamakan pada peningkatan penggalian potensi Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini didasarkan pada data hasil pemeriksaan tahun 2010 yang menunjukkan bahwa penerimaan pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi hanya sekitar 1,15% dari total penerimaan pemeriksaan. Secara nasional fokus pemeriksaan ditujukan untuk:

a. Wajib Pajak Badan

Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak Badan per sektor usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai fokus pemeriksaan Wajib Pajak badan terdiri dari:
  1. Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (KLU 11000)
  2. Industri Tekstil (KLU 17000)
  3. Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki (KLU 19000)
  4. Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan Sejenisnya (KLU 21000)
  5. Industri Kimia dan Barang-Barang dari Bahan Kimia (KLU 24000)
  6. Industri Semen, Kapur dan Gips, serta Barang-Barang dari semen dan Kapur (KLU 26400)
  7. Industri Kendaraan Bermotor (KLU 34000)
  8. Konstruksi (KLU 45000)
  9. Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan (KLU 50000)
  10. Perdagangan Besar Dalam Negeri, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor selain Ekspor dan Impor (KLU 51000)
  11. Perdagangan Impor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor (KLU 54000)
  12. Restoran/Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga (KLU 55200)
  13. Angkutan Darat dan Angkutan dengan Saluran Pipa (KLU 60000)
  14. Telekomunikasi (KLU 64200)
  15. Real Estate (KLU 70000)
  16. Jasa Periklanan (KLU 74300)

Selain pemeriksaan berdasarkan sektor usaha (KLU), pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan juga difokuskan pada pemeriksaan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing), khususnya Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh lndonesia.

b. Wajib Pajak Orang Pribadi

Fokus pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi selama tahun 2011 ini adalah:
  1. orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes;
  2. pejabat pemerintahan tingkat pusat dan daerah;
  3. profesional (pengacara/advokat, dokter, konsultan, notaris, artis, atlet);
  4. lima Wajib Pajak orang pribadi terbesar di masing-masing KPP; dan
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah Wajib Pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang tidak termasuk dalam angka 4.
Di samping fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan secara nasional tersebut di atas, untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dengan memperhatikan kekhususan usaha dari Wajib Pajak di setiap Kanwil DJP, juga ditetapkan fokus pemeriksaan tambahan untuk setiap Kanwil ditetapkan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I SE-29/PJ/2011. Sebagai contoh fokus pemeriksaan untuk Kanwil yang berada di Jakarta, Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar dapat dibaca di artikel berikut.


Rencana dan Strategi Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan dan bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain ini ditunjuk tim Satuan Tugas Pemeriksaan (Satgas Pemeriksaan) dengan Supervisor dari Fungsional Pemeriksa Pajak serta Ketua Tim dan Anggota Tim ditunjuk pegawai selain Account Representative (AR), Juru Sita Pajak Negara, Pejabat Fungsional Penilai dan Pejabat Fungsional Pemeriksa.

Itulah sedikit “bocoran” mengenai rencana pemeriksaan pajak yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2011 ini. Mungkin ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang kebetulan kriterianya termasuk sebagai Wajib Pajak yang akan diperiksa tersebut. Untuk itu, alangkah baiknya apabila segera mempersiapkan semua pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mulailah dari sekarang untuk melakukan penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dilaksanakan (tax review). Apabila memang masih ditemukan adanya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, maka segeralah lakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Karena apabila kesalahan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan, maka konsekuensi sanksinya akan lebih berat jika dibandingkan kita melakukan pembetulan sendiri.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini, bagaimana persiapan menghadapi pemeriksaan dan segala hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, maka Anda dapat menyampaikan komentar di bawah ini, atau mengirimkan email kepada penulis atau menghubungi penulis secara langsung di sini.



Download:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011

Bandar Udara Yang Ditunjuk Untuk Melayani Proses Refund PPN


Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak 1 April 2010, bagi Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (selanjutnya diistilahkan sebagai "Turis Asing") yang berbelanja barang yang dikenakan PPN (Barang Kena Pajak) di Dalam Daerah Pabean, apabila barang tersebut dibawa pulang ke negara asalnya (keluar Daerah Pabean), maka PPN yang telah dibayarkannya pada saat pembelian barang tersebut dapat dimintakan kembali (diistilahkan sebagai Value Added Tax Refund). Ketentuan mengenai Value Added Tax Refund ini diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Turis Asing yang dapat memperoleh Tax Refund ini serta bagaimana mekanisme proses Tax Refund diatur dalam Pasal 16E ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU PPN dan aturan pelaksananya berupa:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tanggal 31 Maret 2010
Secara garis besar ketentuan mengenai pemberian Tax Refund kepada Turis Asing adalah:
  1. Pengembalian PPN bagi wisatawan asing hanya berlaku untuk pembelanjaan pada toko yang sudah ditunjuk.
  2. Hanya boleh dilakukan oleh wisatawan asing yang datang ke Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan serta memiliki paspor luar negeri.
  3. Hanya boleh dilakukan untuk pembelian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
  4. Diberikan jika wisatawan asing menunjukkan barang yang dibelinya tersebut.
  5. Wisatawan asing hanya dapat meminta tax refund untuk pembelian barang yang jumlah PPN minimal Rp 500.000,00 dengan meminta Faktur Pajak Khusus (bentuk Faktur Pajak Khusus dapat dilihat di Lampiran 76/PMK.03/2010) dari toko yang ditunjuk.

Sampai dengan saat ini, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah toko yang ditunjuk untuk dapat mengeluarkan Faktur Pajak dalam penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing, sehingga mereka dapat melakukan proses Tax Refund. Toko yang telah ditunjuk total telah berjumlah 18 toko yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bali, Yogyakarta dan Sleman.

Proses pemberian Tax Refund saat ini juga hanya dilakukan di Bandar Udara (bandara) khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sampai dengan saat ini Bandara yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memproses Tax Refund adalah:
  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (Keputusan Menteri Keuangan No. 141/KMK.03/2010)
  2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar (Keputusan Menteri Keuangan No. 141/KMK.03/2010)
  3. Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta (Keputusan Menteri Keuangan No. 427/KMK.03/2010)
  4. Bandara Internasional Juanda, Surabaya (Keputusan Menteri Keuangan No. 287/KMK.03/2011)
  5. Bandara Internasional Polonia, Medan (Keputusan Menteri Keuangan No. 287/KMK.03/2011)

Artikel:
- Penunjukan Toko Retail untuk Tax Refund
- Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Selasa, 13 September 2011

Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Bahasa Inggris

Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi orang asing yang kurang memahami atau menguasai Bahasa Indonesia. Setelah mengeluarkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris, saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Bahasa Inggris. SSP dalam Bahasa Inggris ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011.

Surat Setoran Pajak yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Tax Payment Slip yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Bahasa Inggris ini dibuat dalam format PDF adalah sebagai media perantara bagi Wajib Pajak asing yang akan memahami bentuk SSP dalam bahasa Inggris.

Formulir SSP dalam Bahasa Inggris ini dirancang dalam format PDF yang dapat diisi secara manual/diketik, serta dapat dicetak (print).

Pada kolom uraian pembayaran, ketika kita mengetikkan Kode Akun pajak dan Kode Jenis Setoran, otomatis akan muncul uraian dalam Bahasa Inggris.

Setelah selesai diisi, file ini dapat kita save dan juga dapat dicetak.

Bagi Anda yang membutuhkan formulir SSP dalam Bahasa Inggris, dapat download di sini.

Dalam PER-25/PJ/2011 disebutkan bahwa formulir SSP dalam Bahasa Inggris yang disebut sebagai Template SSP adalah merupakan alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahammi Bahasa Indonesia dalam pengisian SSP, khususnya Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan dapat menyetorkan ke Kas Negara dalam mata uang asing.

Template SSP dalam Bahasa Inggris yang telah terisi apabila dicetak, hasil cetakannya adalah berupa SSP dalam bahasa Indonesia.

Dalam PER-25/PJ/2011 ini juga sajikan Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam versi Bahasa Inggris pada Lampiran II.

Rabu, 07 September 2011

Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan

Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday adalah Wajib Pajak badan baru yang mempunyai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 1 triliun yang bergerak dalam 5 sektor industri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011

Sebagaimana janji dari Pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak atau yang lebih dikenal sebagai Tax Holiday, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas tax holiday ini diberikan kepada Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria:
  1. merupakan Industri Pionir;
  2. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
  3. menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf angka 2 di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
  4. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan maksimal 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 15 Agustus 2011.


Industri Pionir yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup:
  1. Industri Logam Dasar;
  2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  3. Industri permesinan;
  4. Industri di bidang suberdaya terbarukan; dan/atau
  5. Industri peralatan komunikasi.
Walaupun Industri Pionir yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri dari 5 sektor industri, namun Menteri Keuangan dapat menetapkan kembali cakupan jenis Industri Pionir dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing nasional dan nilai strategis.

Syarat bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Untuk Memanfaatkan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas Tax Holiday ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana disebutkan dalam kriteria nomor 2 di atas; dan
  2. telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Untuk Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

-Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
-Dalam rangka pemberian fasilitas Tax Holiday, Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkain, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
  1. kartu NPWP;
  2. surat persetujuan penanaman modal baru dari Kepala BKPM beserta rinciannya; dan
  3. Bukti penempatann dana di perbankan di Indonesia.
-Penyampaian usulan ini harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:
  1. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
  2. penyerapan tenaga kerja domestic;
  3. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industry pionir;
  4. rencana tahapan alih teknologi secara rinci; dan
  5. adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas tax holiday dari Indonesia dalam penghitungan PPh di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.

Persetujuan Menteri Keuangan

Atas usulan pemberian tax holiday oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday (yang dibentuk oleh Menteri Keuangan) untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.

Atas hasil penelitian dan verifikasi, komite verifikasi menyampaikan kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, serta rekomendasi jangka waktu pemberian fasilitas.

Berdasarkan hasil rekomendasi ini, Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. Apabila Menteri Keuangan menyetujui pemberian fasilitas tax holiday ini, maka diterbitkan Surat Keputusan. Namun apabila Menteri Keuangan menolak, maka penolakan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.

Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Telah Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Tax Holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi mengenai:
  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pencabutan Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday ini dapat dicabut, apabila:
  1. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas dan persyaratan telah merealisasikan seluruh penanaman modal yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan.

Fasilitas Pembebasan Pajak yang Diperoleh oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak yang mendapatkan persetujuan untuk memperoleh fasilitas tax holiday, mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berupa:
  1. pembebasan atau pengurangan PPh badan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun dan minimal 5 tahun, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
  2. setelah berakhirnya pemberian fasilitas tax holiday, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 Tahun Pajak.
  3. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas tax holiday.

Jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday sebagaimana disebutkan di atas dapat melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Kewajiban Perpajakan yang Masih Tetap Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday masih berlaku ketentuan:
  1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Memperoleh Fasilitas PPh

  1. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Saat Pengajuan Usulan Pemberian Fasilitas Tax Holiday

Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama 3 tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Saat Berlakunya Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Ini

Saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini adalah pada tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Agustus 2011.