..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 07 September 2011

Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan

Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday adalah Wajib Pajak badan baru yang mempunyai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 1 triliun yang bergerak dalam 5 sektor industri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011

Sebagaimana janji dari Pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak atau yang lebih dikenal sebagai Tax Holiday, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas tax holiday ini diberikan kepada Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria:
  1. merupakan Industri Pionir;
  2. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
  3. menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf angka 2 di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
  4. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan maksimal 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 15 Agustus 2011.


Industri Pionir yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup:
  1. Industri Logam Dasar;
  2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  3. Industri permesinan;
  4. Industri di bidang suberdaya terbarukan; dan/atau
  5. Industri peralatan komunikasi.
Walaupun Industri Pionir yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri dari 5 sektor industri, namun Menteri Keuangan dapat menetapkan kembali cakupan jenis Industri Pionir dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing nasional dan nilai strategis.

Syarat bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Untuk Memanfaatkan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas Tax Holiday ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana disebutkan dalam kriteria nomor 2 di atas; dan
  2. telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Untuk Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

-Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
-Dalam rangka pemberian fasilitas Tax Holiday, Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkain, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
  1. kartu NPWP;
  2. surat persetujuan penanaman modal baru dari Kepala BKPM beserta rinciannya; dan
  3. Bukti penempatann dana di perbankan di Indonesia.
-Penyampaian usulan ini harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:
  1. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
  2. penyerapan tenaga kerja domestic;
  3. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industry pionir;
  4. rencana tahapan alih teknologi secara rinci; dan
  5. adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas tax holiday dari Indonesia dalam penghitungan PPh di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.

Persetujuan Menteri Keuangan

Atas usulan pemberian tax holiday oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday (yang dibentuk oleh Menteri Keuangan) untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.

Atas hasil penelitian dan verifikasi, komite verifikasi menyampaikan kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, serta rekomendasi jangka waktu pemberian fasilitas.

Berdasarkan hasil rekomendasi ini, Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. Apabila Menteri Keuangan menyetujui pemberian fasilitas tax holiday ini, maka diterbitkan Surat Keputusan. Namun apabila Menteri Keuangan menolak, maka penolakan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.

Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Telah Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Tax Holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi mengenai:
  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pencabutan Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday ini dapat dicabut, apabila:
  1. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas dan persyaratan telah merealisasikan seluruh penanaman modal yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan.

Fasilitas Pembebasan Pajak yang Diperoleh oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak yang mendapatkan persetujuan untuk memperoleh fasilitas tax holiday, mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berupa:
  1. pembebasan atau pengurangan PPh badan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun dan minimal 5 tahun, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
  2. setelah berakhirnya pemberian fasilitas tax holiday, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 Tahun Pajak.
  3. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas tax holiday.

Jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday sebagaimana disebutkan di atas dapat melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Kewajiban Perpajakan yang Masih Tetap Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday masih berlaku ketentuan:
  1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Memperoleh Fasilitas PPh

  1. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Saat Pengajuan Usulan Pemberian Fasilitas Tax Holiday

Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama 3 tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Saat Berlakunya Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Ini

Saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini adalah pada tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Agustus 2011.





Senin, 05 September 2011

Buku Panduan Pemenuhan Kewajiban Pajak Bagi Bendahara Pemerintah

Para Pembaca setia Tax Learning, selamat beraktivitas kembali setelah liburan panjang sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Memulai kegiatan di hari pertama kerja, tak lupa pengasuh Tax Learning mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H kepada para Pembaca setia Tax Learning yang merayakannya. Mohon maaf lahir dan batin.

Mengawali hari pertama kembali beraktivitas ini, penulis kembali menampilkan artikel mengenai perpajakan. Kali ini penulis menyajikan sebuah buku (e-book) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan mengenai panduan perpajakan bagi para Bendahara Pemerintah. Buku ini dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan para Bendahara Pemerintah dalam memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya.
e-book yang diberi judul "BENDAHARA MAHIR PAJAK" ini terbagi dalam pokok bahasan:
  1. Penjelasan umum mengenai Pemotongan PPh Pasal 21, Pemungutan PPh Pasal 22, Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pemungutan PPN, Bea Meterai, Kewajiban Mendaftarkan Diri serta Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan.
  2. Simulasi Penghitungan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Oleh Bendahara untuk transaksi Belanja Gaji, Tunjangan, Honorarium; Belanja Barang, Modal, Jasa; Belanja Hibah.
  3. Pengisian Formulir Bukti Pemotongan, Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa.

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan e-book ini, silakan download di link berikut ini:

Buku BENDAHARA MAHIR PAJAK atau jika tidak berhasil download, silakan coba link berikut.

Jumat, 19 Agustus 2011

Saat Penyerahan BKP/JKP sebagai Dasar Saat Terutang PPN dan Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam memori penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) ditegaskan bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan transaksi melalui "electronic commerce".

Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN tersebut mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya PPN atas penyerahan barang dan penyerahan jasa sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.

SAAT TERUTANG PPN

Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis, ketentuan dalam Undang-Undang PPN mengatur saat penyerahan BKP dan saat penyerahan JKP adalah sebagai berikut:

Saat penyerahan BKP

a.untuk penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
  1. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  3. BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
b.untuk penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

c.untuk penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat:
  1. harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
  2. kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud di atas ini tidak diketahui.

Saat Penyerahan JKP
  1. harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
  2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas tidak diketahui; atau
  3. saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP pada saat:
  1. penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan ketentuan Saat Terutang PPN sebagaimana yang telah dijelaskan di atas; atau
  2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

Dalam hal tertentu, saat pembuatan Faktur Pajak adalah:
  1. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau
  2. pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi PKP Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Penjelasan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011.

Jadwal Mata Ujian untuk USKP Periode Oktober 2011

Berikut ini adalah jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk Periode Oktober 2011.

Tingkat

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

Sabtu, 29 Oktober 2011

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

Minggu, 30 Oktober 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

Sabtu, 29 Oktober 2011

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

15.00-17.00

Minggu, 30 Oktober 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

Sabtu, 29 Oktober 2011

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

Minggu, 30 Oktober 2011

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-16.00



Kamis, 04 Agustus 2011

Fasilitas Tidak Kena PPN atas Jasa Angkutan Udara dan Telekomunikasi di Kawasan Bebas

Pemerintah kembali akan memberikan fasilitas perpajakan, khususnya untuk PPN, atas penyerahan Jasa Angkutan Udara (penerbangan) dan Jasa Telekomunikasi di Kawasan Bebas. Kebijakan pemberian fasilitas ini disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 124/HMS/2011 tanggal 3 Agustus 2011.

Fasilitas perpajakan yang akan diberikan tersebut adalah berupa:

a. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Angkutan Udara

Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Angkutan Udara untuk penyerahan jasa di dalam Kawasan Bebas atau yang semata-mata dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya. Sedangkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dari luar Kawasan Bebas (istilahnya: Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke dalam Kawasan Bebas atau sebaliknya tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009.

b. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Telekomunikasi

Sama halnya seperti fasilitas untuk Jasa Angkutan Udara, atas penyerahan Jasa Telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas tidak dikenakan PPN. Sedangkan untuk:
  1. Penyerahan Jasa telekomunikasi dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dikenakan PPN, kecuali penyerahan jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan berkabel (fix line) di Kawasan Bebas.
  2. Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.

Ketentuan ini masih menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.