..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 22 Juli 2011

Aturan Terbaru tentang Pajak atas Impor Film Cerita

Beberapa bulan terakhir ini, dunia industri film impor sempat heboh dengan adanya ketentuan mengenai pengenaan pajak atas impor film cerita. Para importir film asing selama ini dianggap telah melalaikan kewajibannya untuk memungut PPh atas pembayaran royalti dan pembayaran penghasilan kepada para produsen film di Luar Negeri. Para pelaku usaha di dunia perfilman menganggap bahwa selama ini tidak ada ketentuan yang mengharuskan mereka untuk memungut PPh atas impor yang mereka lakukan. Sedangkan menurut Pemerintah, sebenarnya ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas impor film dari luar negeri telah berlaku sejak lama. Akibatnya timbul perselisihan antara kalangan pengusaha perfilman (terutama produsen film di Hollywood) dengan Pemerintah Indonesia.

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan pajak atas impor film cerita, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.03/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor.

Film cerita impor yang diatur dalam ketentuan ini didefinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

a. Saat Impor Film Cerita oleh Importir

Impor film cerita dari luar negeri yang dilakukan oleh importir ini adalah merupakan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehingga terutang PPN. PPN yang terutang ini dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPN terutang atas impor Film Cerita ini adalah Nilai Lain yang telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. Nilai Lain ini ditetapkan berupa uang sebesar Rp12.000.000 per copy Film Cerita Impor. Besarnya Nilai Lain ini dapat ditinjau kembali secara berkala yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Saat Penyerahan dari Importir kepada Pengusaha Bioskop

Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPN terutang atas impor Film Cerita ini adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini ditetapkan berupa uang sebesar Rp12.000.000 per copy Film Cerita Impor. Besarnya Nilai Lain ini dapat ditinjau kembali secara berkala yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemungutan PPN dilakukan hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor. Mekanisme pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.


PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Atas kegiatan impor Film Cerita Impor juga terutang PPh Pasal 22. Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk (Cost Insurance and Freight/CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.


PEMBERLAKUAN KETENTUAN INI

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 13 Juli 2011. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka aturan mengenai penyerahan Film Cerita Impor tidak lagi menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
http://syafrianto.blogspot.com


Kamis, 21 Juli 2011

Penghitungan PPh atas Surplus BI

Mulai 1 Januari 2009 Surplus Bank Indonesia (BI) ditetapkan secara tegas sebagai penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) melalui ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf s UU Nomor 36 Tahun 2008. Surplus BI yang menjadi objek pajak dan bagaimana cara penghitungan PPh atas surplus Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tanggal 11 Juli 2011.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit (yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan) setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia yang dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan aktiva; dan
c. penyusutan aktiva tetap.

Selisih Kurs

Laba Rugi selisih kurs mata uang asing yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata. Laba Rugi ini diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.

Penyisihan Aktiva

Penyisihan aktiva hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Penyisihan aktiva ini dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Penyusutan Aktiva

Penyusutan aktiva tetap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dasar penyusutan sejak Tahun Pajak 2009 menggunakan nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia; dan
  2. nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2009 dengan menggunakan kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Penyesuaian (Koreksi) Fiskal Lainnya

Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh BI selama Tahun Pajak berjalan dihitung berdasarkan: penerapan tarif umum atas surplus Bank Indonesia menurut Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan:
  1. PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dipungut/dipotong oleh pihak ketiga; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh,
dibagi 12 (dua belas).

Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat perubahan atas ATBI yang telah disetujui oleh DPR, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perubahan atas ATBI dan berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas ATBI.
Perhitungan PPh Terutang Akhir Tahun

Pada akhir tahun, dihitung kembali jumlah PPh Terutang yang sebenarnya atas surplus BI dan kekurangan pembayaran PPh harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP beserta peraturan pelaksanaanya.

Mulai Berlaku

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.

Senin, 04 Juli 2011

Perlakuan PPh atas Bunga Obligasi

Obligasi (bond atau Note) dalam istilah keuangan dan akuntansi adalah merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi yang berisi janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya yang kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Obligasi adalah termasuk salah satu jenis sekuritas yang cukup baik dijadikan sebagai alat untuk melakukan investasi. Obligasi ada yang diterbitkan oleh Pemerintah suatu negara dan ada pula yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah RI antara lain adalah:
  1. Surat Utang Negara (SUN), yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu 1 hingga 10 tahun. SUN biasanya memiliki nominal nilai yang sangat besar dan bunga yang paling tinggi dibandingkan dengan obligasi pemerintah yang lainnya.
  2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu di bawah 1 tahun.
  3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi yang diterbitkan Pemerintah RI sejak Agustus 2006. ORI diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada individu untuk memiliki surat berharga yang diterbitkan pemerintah. Melalui ORI itulah, investor individual dapat menanam dananya dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan bila berinvestasi di obligasi biasa.
  4. SUKUK Ritel (Surat Berharga Syariah Negara Ritel) adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk ini serupa dengan obligasi namun berdasarkan prinsip syariah.

Obligasi memiliki berbagai jenis, antara lain yaitu (dikutip dari Wikipedia dan Advanced Accounting):
  1. obligasi suku bunga tetap (fixed rate note)
  2. obligasi suku bunga mengambang (floating rate note)
  3. obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), obligasi ini tidak memberikan pembayaran bunga, namun diperdagangkan dengan pemberian potongan harga (discount) sehingga harga jualnya akan berada di bawah nilai pari (nilai yang tercantum dalam obligasi).
  4. junk bond, yaitu obligasi yang memiliki peringkat investasi paling rendah karena memiliki risiko yang cukup tinggi namun imbalan penghasilan yang akan diperoleh dari obligasi ini adalah yang paling tinggi.
  5. Obligasi inflasi (inflation linked bond) yaitu obligasi yang nilai pokok utang yang tercantum dalam obligasi mengacu kepada indeks inflasi.
  6. Obligasi subordinasi yaitu obligasi yang memiliki peringkat prioritas pembayaran paling rendah jika dibandingkan dengan obligasi jenis lainnya dalam hal penerbit obligasi mengalami kepailitan.
  7. Obligasi atas unjuk, obligasi ini dalam bentuk sertifikat resmi namun tanpa nama pemegang obligasinya, sehingga siapapun yang memegang obligasi ini adalah merupakan pemilik resminya. Obligasi ini sangat mudah untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya.
  8. Obligasi tercatat, obligasi ini kepemilikannya dicatat dan didaftarkan oleh penerbit atau lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pokok utang akan ditransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
  9. Obligasi tanpa warkat (book-entry bond) adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek.
  10. Obligasi perang (war bond) adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang.

Dalam ketentuan perpajakan, penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang berasal dari Bunga obligasi adalah merupakan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh diatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan pajak yang bersifat final. Ketentuan lebih lanjut dan tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari bunga obligasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi. Bunga obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah berupa imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Jenis obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima Bunga obligasi adalah:
  1. WP dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
  2. WP Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Tarif PPh
a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi;


b. atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);


c. atas diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi;


d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
  1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
  2. 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
  3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Rabu, 15 Juni 2011

Tax Treaty Indonesia dengan Iran

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasanya diistilahkan sebagai Tax Treaty dibuat secara bilateral oleh 2 (dua) negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan tujuan agar penduduk antara kedua negara yang melakukan transaksi pada negara lainnya dalam kedua negara tersebut tidak akan dikenakan pajak 2 (dua) kali/pajak berganda (yaitu di negaranya sendiri dan di negara lain tempatnya bertransaksi). Dengan adanya tax treaty maka penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di suatu negara akan dikenakan pajak dengan tarif khusus sesuai perjanjian kedua negara yang umumnya tidak akan melebihi besarnya pajak yang berlaku pada negara sumber penghasilan maupun di negara tempat subjek pajak tersebut berdomisili. Pengenaan pajaknya juga hanya akan dikenakan pada salah satu negara (apakah di negara sumber penghasilan atau di negara domisili si penerima penghasilan), yang ditentukan sesuai dalam tax treaty tersebut.

Sejak tanggal 1 Januari 2011, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran telah menyepakati untuk memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran (P3B RI-Iran) ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Iran juga telah meratifikasi P3B ini serta telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Kemudian Pemerintah RI juga telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.

Pemberitahuan mengenai berlakukan P3B RI-Iran ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Iran ini diatur antara lain:

Saat Pemberlakuan
Menurut Pasal 27 P3B RI-Iran, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P3B ini berlaku secara efektif:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011; dan
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

Tarif Pengenaan Pajak
Hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan diatur dalam P3B ini yaitu:
  1. tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto dividen;
  2. tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
  3. tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 12% (dua belas persen) dari jumlah bruto royalti;
  4. tarif untuk branch profit tax adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.

Perlakuan bagi Bukan Beneficial Owner
Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.

Persyaratan Untuk Memanfaatkan P3B
Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran ini adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Islam Iran harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamis, 09 Juni 2011

KPP Perusahaan Masuk Bursa Pindah Alamat

Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) yang selama ini berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 56 Jakarta Selatan, mulai tanggal 27 Juni 2011 akan berkantor di gedung baru yaitu di:

K-Link Office Tower Lt. 7, 18 & 19
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 59A
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 021 - 30435904-07
Faksimili : 021 - 30435908-09


Untuk itu segala urusan pelayanan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP PMB mulai tanggal 27 Juni 2011 akan dilaksanakan di gedung baru tersebut.

Sebagai informasi, letak gedung K-Link ini berada tepat di sebelah RS Medistra.Apabila dari Semanggi arah ke Cawang, letaknya sebelum RS Medistra.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa KPP PMB adalah Kantor Pelayanan Pajak yang khusus menangani Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.