..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 04 Januari 2011

Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri

Setelah sekian lama ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersumber dari APBN dan APBD belum mengalami perubahan, padahal ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi yang bukan pegawai negeri telah mengalami perubahan mengikuti ketentuan UU PPh yang baru, maka mulai 1 Januari 2011 nanti, akan menggunakan ketentuan yang baru. Perubahan ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeerah.

Aturan Pelaksanaan serta contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 dari PP 80 Tahun 2010 ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tanggal 31 Desember 2010.

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2010 ini meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:

1.Pejabat Negara, untuk:
a. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
b. imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.


PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut, dengan tarif:

1. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
2. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara. PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Definisi
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).

Yang dimaksud dengan Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Ketentuan Mengenai Kesepakatan Harga Transfer

Untuk mengatur dan memberikan kepastian dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 terutama dalam hal mengatur tentang kesepatakan harga transfer, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Tujuan dan Ruang Lingkup APA
Tujuan Kesepakatan harga Transfer adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing.
Kesepakatan harga transfer mencakup perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negara lain yang melibatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh.
Ruang lingkup kesepakatan harga transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Tahapan Kesepakatan Harga Transfer
Untuk melakukan Kesepakatan Harga Transfer dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal dengan menggunakan Formulir APA-1 sesuai dengan Lampiran I PER-69/PJ/2010, dengan melampirkan:
  1. akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
  2. penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  3. struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikian dan struktur organisasi;
  4. penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  5. penjelasan rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak.
  6. transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam kesepakatan harga transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut.
  7. metode Penentuan Harga Tranfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilikan dan penentuan pembanding, dan penentu metode Harga Transfer;
  8. penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Tranfer Wajib Pajak.
  9. penjelasan rinci mengenai system akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan.
  10. penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing.
  11. Fotokopi SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  12. dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan.
Tahap-tahap yang harus ditempuh dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:
a. Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
Tujuannya antara lain untuk:
  1. membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
  2. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuah Harga Transfer yang diusulkannya;
  3. membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain;
  4. membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
  5. menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer; dan
  6. membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Tranfer.


b.penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal.
c.pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
d.penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
e.Pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Tranfer.

Jangka Waktu
  • Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang persetujuan atau penolakan untuk membahas lebih lanjut tentang Kesepakatan Harga Transfer. Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya tentang kesepakatan harga transfer, namun harus mengajukan permohonan baru lagi.
  • Naskah Kesepakatan Harga Transfer harus dibuat dalam jangka waktu 20 hari kerja setelah pembahasan Kesepakatan Harga Transfer diselesaikan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
  • Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak yang dihitung sejak tahun pajak saat kesepakatan harga transfer disepakati. Kesepakatan harga Transfer dapat diberlakukan untuk Tahun Pajak sebelum Kesepakatan Harga Transfer disepakati sepanjang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun pajak dimaksud: belum pernah dilakukan pemeriksaan, belum pernah diajukan keberatan atau banding oleh Wajib Pajak dan tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Senin, 03 Januari 2011

PPN Terutang atas Transaksi Syariah Sebelum 1 April 2010 Ditanggung Pemerintah

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, transaksi penyerahan barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah berupa transaksi murabahah (pembiayaan syariah dengan skema jual beli) adalah merupakan jasa pembiayaan yang terutang PPN.

Sebagai informasi bahwa transaksi murabahah adalah merupakan transaksi pembiayaan kepada nasabah untuk perolehan suatu aktiva. Transaksi pembiayaan dalam sistem perbankan syariah ini berbeda dengan transaksi bank konvensional.

Transaksi pembiayaan yang terjadi di perbankan konvensional alur prosesnya adalah nasabah yang membeli suatu aktiva dari supplier aktiva, maka transaksi jual beli (penyerahan aktiva) terjadi dari supplier kepada nasabah sebagai pembelinya. Kemudian nasabah akan mengajukan kredit pembiayaan kepada bank konvensional untuk memperoleh pembiayaan.

Sedangkan transaksi murabahah alur prosesnya adalah untuk memperoleh suatu aktiva, nasabah akan mengajukan permohonan kredit untuk mendapatkan aktiva yang diinginkannya kepada perbankan syariah. Kemudian perbankan syariah akan membeli aktiva sesuai keinginan dari nasabahnya yang kemudian menjual aktiva ini kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara perbankan syariah dengan nasabah.

Jika melihat dari alur proses dari pembiayaan yang dilakukan oleh kedua jenis perbankan ini, maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. untuk transaksi pada perbankan konvensional, transaksi penyerahan barang hanya terjadi sekali yaitu pada saat nasabah membeli aktiva kepada supplier. Sehingga PPN hanya terutang sekali pada saat penyerahan aktiva dari supplier kepada nasabah, sedangkan pada saat pembiayaan dari bank konvensional kepada nasabah tidak ada lagi penyerahan barang melainkan hanya terjadi penyerahan jasa perbankan/pembiayaan yang tidak terutang PPN.
  2. untuk transaksi pada perbankan syariah, transaksi penyerahan terjadi 2 (dua) kali, yaitu pada saat bank syariah membeli aktiva kepada pihak supplier dan pada saat penyerahan aktiva dari bank syariah kepada nasabah.
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa ternyata atas transaksi yang serupa pada perbankan syariah telah dikenakan PPN berganda.

Namun sejak berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010, atas transaksi pembiayaan syariah murabahah ditetapkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak (Pasal 1A ayat (1) huruf h). Dengan demikian maka setelah 1 April 2010, sudah tidak terjadi lagi pajak berganda atas transaksi murabahah. Yang menjadi permasalahan adalah atas transaksi-transaksi murabahah yang terjadi sebelum tanggal 1 April 2010, masih tetap terutang PPN.

Sehingga untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa menanggung pajak yang terutang melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas transaksi murabahah perbankan syariah yang terjadi sebelum tanggal 1 April 2010. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/OMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang PPN DTP atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010.

Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 220/HMS/2010 tanggal 29 Desember 2010 disebutkan bahwa PPN DTP yang diberikan ini dengan pagu anggaran sebesar Rp 328.454.138.718,00. Bagi Wajib Pajak bank syariah yang telah membayar Surat Ketetapan Pajak atas transaksi murabahah, dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Minggu, 02 Januari 2011

Perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan

Selama ini apabila ingin mengetahui apakah atas suatu transaksi barang atau jasa terutang PPN, maka pedoman yang digunakan adalah dengan melihat daftar negative list dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2010 (UU PPN). Atas barang dan jasa yang tercantum dalam negative list tersebut berarti tidak terutang PPN. Sedangkan barang dan jasa yang tidak termasuk ke dalam daftar negative list, otomatis merupakan barang dan jasa yang terutang PPN.

Jadi sebenarnya secara teori adalah cukup mudah untuk menentukan apakah atas suatu transaksi terutang PPN atau tidak. Namun pada kenyataan praktek di lapangan, ternyata hal itu tidaklah semudah teorinya. Hal ini juga dialami oleh Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam kegiatan usaha sejenis jasa perdagangan. Sering pada prakteknya, masih timbul banyak pertanyaan dari masyarakat tentang perlakuan PPN atas jenis jasa perdagangan. Oleh sebab itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan.

Definisi

Jasa Perdagangan adalah merupakan jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

Ketentuan PPN atas Jasa Perdagangan

Penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;
  4. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
  5. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.

Pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau
  4. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

Jasa Perdagangan Yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

Lokasi Drop Box Kanwil DJP Jakarta Timur





LOKASI MOBIL PAJAK KELILING/POJOK PAJAK/DROP BOX
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR TAHUN 2011




NO TANGGAL LOKASI/TEMPAT/ALAMAT KPP TERKAIT
1. 18-Jan-11 RS Persahabatan KPP Pratama Jakarta Pulogadung
2. 20-Jan-11 RS Persahabatan KPP Pratama Jakarta Pulogadung
3. 25-Jan-11 RS Mitra Keluarga KPP Pratama Jakarta Jatinegara
4. 27-Jan-11 RS Mitra Keluarga KPP Pratama Jakarta Jatinegara
5. 01-Feb-11 RS Haji Pondok Gede KPP Madya Jakarta Timur
6. 02-Feb-11 RS Haji Pondok Gede KPP Madya Jakarta Timur
7. 08-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
8. 09-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
9. 10-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
10. 15-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
11. 16-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
12. 17-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
13. 22-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
14. 23-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
15. 24-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
16. 01-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
17. 02-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
18. 03-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
19. 08-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
20. 09-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
21. 10-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
22. 15-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
23. 16-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
24. 17-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
25. 22-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
26. 23-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
27. 24-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
28. 29-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
29. 30-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
30. 31-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati




Informasi lebih lanjut, hubungi:
Bidang P2HUMAS
Kanwil DJP Jakarta Timur
TELP (021) 2525613(sekre),2525614