..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 13 Desember 2010

Penyerahan Ikan Termasuk sebagai Penyerahan yang Tidak Terutang PPN

Untuk menentukan apakah suatu jenis transaksi terutang PPN, kunci utama yang harus kita lakukan adalah menentukan apakah objek penyerahan dalam transaksi tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dasar menentukan apakah objek penyerahan tersebut termasuk BKP atau JKP adalah dengan berpedoman pada Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pasal 4A UU PPN ini biasanya disebut sebagai negative list, karena berisi jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Selain barang atau jasa yang tercantum dalam Pasal 4A ini adalah merupakan BKP dan JKP, sehingga atas penyerahan barang dan jasa selain pada Pasal 4A ini akan terutang PPN.

Saat ini masyarakat masih sering bingung dalam menentukan BKP dan JKP, namun penulis menyarankan agar para Pembaca Setia Tax Learning berpedoman pada Pasal 4A ini.

Salah satu contoh untuk menentukan apakah atas suatu transaksi terutang PPN, seperti pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang Pembaca Setia Tax Learning melalui email:
malm pak ni ada sedikit pertanyaan yang mau saya tanyakan... mengenai BKP (barang kena pajak) PPN, apakah hasil ikan yang ditangkap di laut merupakan objek kena pajak PPN atau bebas, mengingat di UU PPN tidak dijelaskan secara terperinci mengenai hasil laut.....dan apabila kita mengadakan kegiatan impor apakah juga bebas PPN atau dikenakan.... makasih pak anto thnxs

Jawab:

Dasar hukum tentang Barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN (non BKP) diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN.
Pada penjelasan ayat ini (terutama pada huruf b) dapat kita temukan bahwa Barang Kebutuhan Pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak adalah termasuk sebagai non BKP. Barang-barang ini antara lain adalah daging (huruf g). Definisi dari daging menurut penjelasan ayat ini adalah:
"daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;"
Kembali ke pertanyaan Anda, ikan adalah termasuk sebagai "daging". Apabila ikan ini diserahkan di dalam daerah pabean, tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut, maka ikan dapat dikategorikan sebagai non BKP sehingga atas penyerahan ikan di dalam daerah pabean adalah tidak terutang PPN. Hal ini berlaku juga untuk kegiatan impor.
Pengertian dari ikan sebagai daging segar yang tidak diolah, yang merupakan non BKP, adalah apabila ikan yang diserahkan tidak mengalami proses pengolahan lebih lanjut. Namun atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan agar ikan tersebut dapat dijual/diserahkan meliputi kegiatan proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, tidak termasuk kriteria sebagai diolah lebih lanjut sehingga atas penyerahan ikan yang telah melalui tahap proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus ini tidak terutang PPN.

Senin, 06 Desember 2010

Oleh-oleh Dari Luar Negeri Terkena Bea Masuk

Mulai 1 Januari 2011, apabila Anda pulang dari bepergian ke Luar Negeri dan membawa oleh-oleh, mungkin oleh-oleh yang Anda bawa tersebut akan diperlakukan sebagai barang impor dan dapat dikenakan Bea Masuk. Sebenarnya selama ini ketentuan pengenaan Bea Masuk atas barang bawaan oleh penumpang dari Luar Negeri sudah diterapkan, yaitu melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Namun mulai 1 Januari 2011, Pemerintah mempertegas ketentuan ini dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Yang diatur dalam ketentuan ini adalah:

Ruang Lingkup

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas terdiri dari:
  1. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, atau Barang Pribadi Pelintas Batas; dan/atau
  2. Barang Dagangan.

Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dimaksud di sini adalah merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  2. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut udara.
yang harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

Prosedur Pemasukan Barang

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dengan menggunakan Customs Declaration (CD). Barang impor ini hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Ketentuan dan prosedur pemasukan barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai diberikan terhadap:
  1. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean,
  2. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean,
  3. Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2) di atas pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Penumpang

Pada Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa batasan nilai dan jumlah tentu yang diatur dalam peraturan ini adalah untuk barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 di atas, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut

Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud ini, terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak:
  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Awak Sarana Pengangkutan yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 di atas, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Pelintas Batas

Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
  1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. Indonesia dengan Malaysia, paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border) atau paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border).
  3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  4. Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Kiriman

Terhadap Barang Kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.

Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010

Senin, 29 November 2010

Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan

Seiring dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sejak 1 April 2010, dimana dalam UU PPN ini perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan mengalami beberapa perubahan terutama untuk usaha perbankan syariah, maka untuk memberikan persamaan persepsi atas penerapan UU PPN ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan.

Objek dan Non Objek PPN

Dalam penegasan yang mengacu kepada Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, diatur mengenai jenis-jenis transaksi dan kegiatan perbankan yang merupakan objek PPN dan yang bukan objek PPN.

Dalam penegasan ini disebutkan bahwa kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
  2. Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan.

Dalam penegasan ini, disebutkan jenis-jenis kegiatan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN secara rinci.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN ditegaskan dalam angka 4 dan Lampiran I, meliputi:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberi kredit;
3) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
4) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
5) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
6) menerbitkan surat pengakuan utang;
7) menjamin atas risiko sendiri:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.


Sedangkan kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi:
1) memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
2) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
3) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
4) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
5) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
6) membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
7) melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping kegiatan-kegiatan tersebut di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sesuai ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Atas transaksi ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Kewajiban Bank sebagai PKP

Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana objek-objek PPN yang telah disebutkan di atas, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana yang ditegaskan dalam SE-121/PJ/2010 ini (mutatis mutandis).

Jumat, 26 November 2010

Perhitungan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dosen Tidak Tetap

Membaca tanggapan di salah satu artikel mengenai konsultasi perpajakan di situs detik.com, penulis menjadi tertarik untuk membahasnya. Apalagi tanggapan dan pertanyaan dari salah seorang pembaca tersebut tidak direspon oleh pihak pengelola konsultasi perpajakan di situs detik.com tersebut. Berikut kutipan dari pertanyaan tersebut:

Bapak yth., Saya juga freelancer alias dosen part time, pajak sudah dipotong...dan buktinya pun saya lampirkan pada waktu lapor PPh, tapi saya minta saran bagian Konsultasi di KP Bekasi Utara. Saya disarankan untuk memakai Norma 90200 Tahun pertama OK ada lebih bayar dan dikembalikan... Bagus. Tahun kedua saya ulangi, minta saran lagi, tahun ini katanya nggak 25 % tapi 30% Normanya, OK saya ikuti. Tapi bagian Pemeriksaan kali ini menolak saran dari bag.konsultasi, alasannya macem2 tapi menurut dia setiap orang boleh menafsirkan UU Pajak secara berbeda. Minta saran Kanwil... nggak tau apa hasilnya. Jadi kalau saran bagian Konsultasi Pajak bisa dianulir oleh bag Pemeriksa yang lain.... bubarkan saja bagian Konsultasi itu....kasihan kalah pinter dengan staff yang lain. Mau benar saja susah pak..... Tolong saran anda ???? Terima kasih

Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, berikut akan coba penulis kaji dan bahas sesuai dengan pemikiran dari penulis.

Apabila membaca pertanyaan di atas, maka tampaknya penanya ini adalah seorang dosen tidak tetap yang mungkin mengajar dan mendapatkan penghasilan dari beberapa pemberi kerja (baca: perguruan tinggi). Karena disebutkan bahwa yang bersangkutan adalah dosen part time, maka penulis beranggapan bahwa penanya ini berstatus sebagai dosen honorer pada beberapa perguruan tinggi, sehingga ia akan menerima penghasilan berupa honor yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajarnya. Sehingga menurut ketentuan PPh Pasal 21 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, statusnya dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap.

Ketika menerima honor dari setiap pemberi kerja tempatnya mengajar, maka ia akan dipotong PPh Pasal 21. Pada saat akhir tahun, dosen tidak tetap ini harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya sebagai dosen tidak tetap dari berbagai perguruan tinggi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya tersebut tidak hanya sebatas penghasilan dari honor dosen tersebut, namun seluruh penghasilan yang diterima selama setahun (karena umumnya dosen honorer itu adalah praktisi dan memiliki pekerjaan tetap lainnya).

Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan yang berasal dari honor sebagai dosen honorer ini dilaporkan sebagai "Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan". Sebagai informasi, apabila dosen ini bekerja pada beberapa pemberi kerja dan tidak mendapatkan penghasilan dari usaha bebas atau pekerjaan bebas (memiliki usaha sendiri/praktek sendiri, misalnya mempunyai kantor sendiri seperti konsultan, pengacara, dokter, membuka toko, rumah makan dan sejenisnya), maka formulir SPT yang digunakan adalah Formulir berkode 1770 S. Namun apabila ia memperoleh penghasilan juga dari usaha bebas atau pekerjaan bebas, maka Formulir SPT yang digunakan adalah Formulir yang berkode: 1770.

Kembali ke kasus di atas, apabila penghasilan yang diperoleh oleh dosen ini memang hanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (artinya ia bekerja dan diberi imbalan oleh pemberi kerja), maka seharusnya penjelasan yang diterimanya dari Bagian Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak) adalah salah. Karena penggunaan norma penghitungan penghasilan neto hanya diterapkan bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas dan usaha bebas. Yang termasuk pekerjaan bebas adalah dokter yang berpraktek pada pada rumah sakit atau tenaga ahli selain dokter (menurut PER-57/PJ/2009) dan petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM/direct selling (menurut SE-100/PJ/2009). Jadi dosen honorer ini tidak berhak untuk menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto.

Satu lagi kesalahan atas apa yang disampaikan oleh pihak Bagian Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak adalah mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan kode 90200 atas penghasilan yang diterima dari honor sebagai dosen part time. Menurut penulis mungkin kode yang dimaksud adalah 92000 karena dalam daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tidak ada kode 90200, namun kode terdekat yang ada adalah kode 92000). Jika kita lihat dalam keterangan kode norma 92000 tersebut adalah digunakan untuk "Jasa Pendidikan: Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi." Sebenarnya penggunaan norma dengan kode 92000 ini adalah untuk orang pribadi yang menyelenggarakan jasa pendidikan, misalnya membuka sekolah dan mengelola sekolah ini sendiri. Jadi kode norma ini bukan diperuntukkan bagi pengajar yang menerima penghasilan dari tempat yang menyelenggarakan jasa pendidikan.

Perhitungan penghasilan neto yang diterima oleh dosen yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya adalah, seluruh penghasilan neto yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (yang seluruhnya diterima dalam tahun pajak yang sama) kemudian dikurangkan dengan pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang wajib yang diakui oleh ketentuan perpajakan (apabila ada) dan kemudian dikurangkan lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hasil perhitungan tersebut diperoleh Penghasilan Kena Pajak. Besarnya PPh yang terutang adalah atas Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008. PPh yang masih harus dibayar oleh dosen ini dari perhitungan di atas adalah selisih antara PPh yang terutang yang dikurangkan dengan kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja (perguruan tinggi), sesuai yang tercantum dalam Bukti Pemotongan.

Contoh:
Prof. Dr. Andi Riyanto adalah dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi (PT) A, B dan C. Selama tahun 2010 menerima penghasilan berupa honor mengajar dari (yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 21):
- PT A: Penghasilan Neto Rp 50.000.000 dengan PPh Pasal 21 dipotong Rp 2.500.000
- PT B: Penghasilan Neto Rp 30.000.000 dengan PPh Pasal 21 dipotong Rp 1.500.000
- PT C: Penghasilan Neto Rp 40.000.000 dengan PPh Pasal 21 dipotong Rp 2.000.000
Status PTKP Prof. Dr. Andi Riyanto adalah K/0.

Maka perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 milik Prof. Dr. Andi Riyanto adalah:
Jumlah Penghasilan Neto (di 3 Perguruan Tinggi): Rp 120.000.000
Dikurangi PTKP (K/0) --------------------------: Rp 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak -------------------------: Rp 102.840.000

PPh Terutang (Tarif Pasal 17) -------------------: Rp 10.426.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong PT A, B, dan C : Rp 6.000.000
PPh yang kurang bayar -------------------------: Rp 4.426.000

Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan sendiri oleh Prof. Dr. Andi Riyanto adalah sebesar Rp 4.426.000 yang harus dibayar sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010.

Rabu, 24 November 2010

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) Periode Januari 2011

Kurikulum Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) berubah mulai Januari 2011. Selain adanya perubahan kurikulum, biaya untuk mengikuti USKP ini juga jadi lebih murah. Perubahan lain yang terjadi adalah juga pada hari penyelenggaraan USKP-nya. Sebelumnya penyelenggaraan USKP selalu dilakukan pada hari kerja, maka mulai Januari 2011, penyelenggaraan USKP dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Berikut informasi mengenai penyelenggaraan USKP periode Januari 2011. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia Tax Learning.

Jadwal USKP Periode II (Januari) 2011

Tingkat

Hari

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

Sabtu 29 Januari 2011

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

Minggu 30 Januari 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

Sabtu 29 Januari 2011

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

15.00-17.00

Minggu 30 Januari 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

Sabtu 29 Januari 2011

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

Minggu 30 Januari 2011

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-16.00

Tanggal-tanggal penting yang perlu diketahui:

1. Peserta mengulang USKP Periode II (Oktober) 2010

2. Peserta baru USKP Periode II (Januari) 2011

3. Peserta mengulang USKP Periode I (Januari) 2011


Periode Oktober

Peserta Ulang

Periode Januari

Peserta Ulang

Periode Januari

Peserta Baru

Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan)

27 September s.d 15 Oktober 2010

6 Desember 2010 s.d 4 Januari 2011

8 Nopember 2010 s.d 7 Januari 2011

Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Penyerahan Berkas Persyaratan

15 Oktober 2010

4 Januari 2011

7 Januari 2011

Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian

19 Oktober 2010

7 Januari 2011

12 Januari 2011

Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta

20 s.d 22 Oktober 2010

19 s.d 21

Januari 2011

17 s.d 22

Januari 2011

Penyelenggaraan Ujian

26 s.d 28

Oktober 2010

25 s.d 26

Januari 2011

29 s.d 30

Januari 2011

Download Soal USKP Mei 2010

Soal USKP A apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP A

Soal USKP B apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP B

Soal USKP C apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP C

Info lainnya:

Sumber: uskp.or.id