..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 11 November 2010

Prosedur Persetujuan Bersama Berdasarkan Tax Treaty

Umumnya dalam setiap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang disebut sebagai tax treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara mitra, diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama atau lazim disebut sebagai Mutual Agreement Procedure (MAP). Sebagai tindak lanjut untuk menetapkan suatu Prosedur Persetujuan Bersama yang baku sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan yang terdiri dari 26 Pasal dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (yaitu 3 Nopember 2010) ini mengatur prosedur-prosedur teknis penetapan dan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure.

Jumat, 05 November 2010

Metode Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Bagian 1)

Pendahuluan

Dalam ketentuan perpajakan dan berdasarkan jenis penghasilannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) kelompok utama, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja/menerima penghasilan dari pemberi kerja dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan dari pemberi kerja ini biasanya kita kenal sebagai karyawan, pekerja, penerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan/kontrak kerja, contohnya seperti: karyawan, direktur dan komisaris yang dibayar gaji/honor, pegawai harian, pegawai magang, dan sejenisnya.

Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai memiliki usaha dan pekerjaan bebas, biasanya orang pribadi ini memiliki suatu usaha atau pekerjaan yang dikelola sendiri, mencari calon pembeli dan memasarkan hasil produknya sendiri tanpa mendapat perintah dari seseorang atau suatu badan pemberi kerja. Orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas contohnya seperti, pengacara, dokter, konsultan hukum, konsultan bisnis, manajemen, keuangan, akuntansi, perpajakan, arsitek dan sejenisnya yang mendapatkan penghasilan karena menawarkan jasa keahliannya kepada pengguna jasanya (bukan dipekerjakan pada majikan pemberi penghasilan). Sedangkan orang pribadi yang memiliki usaha bebas contohnya orang yang membuka toko, membuka kantor jasa yang bersifat perorangan dan sejenisnya.

Dalam pengenaan PPh, orang pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan, akan dipotong PPh yang disebut sebagai PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Seluruh penghasilan dan gaji yang diterima selama setahun ini kelak pada akhir tahun akan dihitung ulang sedangkan PPh terutangnya akan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama tahun berjalan oleh pemberi kerja. Dalam perhitungannya, penghasilan berupa gaji dan imbalan yang diperoleh akan dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperkenankan berupa biaya jabatan, iuran pensiun dan sejenisnya yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Jadi untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja ini, perhitungannya tidaklah terlalu rumit dan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan khusus. Yang diperlukan hanyalah mengumpulkan bukti-bukti pembayaran dan pemotongan penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja.

Khusus untuk Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan dan usaha bebas, dalam menghitung Penghasilan kena pajak dibutuhkan pencatatan/pembukuan serta perhitungan yang lebih mendetil dan lebih rumit. Karena mereka perlu menentukan terlebih dahulu penghasilan neto yang telah diperoleh selama setahun untuk usaha dan pekerjaan yang telah mereka lakukan. Pada tulisan berikut dan tulisan-tulisan selanjutnya, penulis akan khusus membahas mengenai metode penghitungan penghasilan neto untuk orang pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas ini.

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas

Dalam ketentuan perpajakan, metode penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas dapat menggunakan 3 (tiga) metode, yaitu:
  1. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  2. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Pedoman Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  3. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bayar PPh Pasal 25 tarif 0,75%

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 (yang mulai berlaku 1 Januari 2009) ditegaskan bahwa besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT), ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

Kriteria Wajib Pajak orang pribadi yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010. Ditegaskan bahwa yang termasuk sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer yang dimaksud adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.

Jadi apabila orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dalam menentukan berapa besar angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan setiap bulannya adalah dengan menggunakan metode yang sederhana yaitu besarnya ditetapkan sebesar 0,75% dari peredaran bruto (omzet) perbulan yang diperolehnya dari setiap tempat usahanya. PPh ini disetorkan/dilaporkan setiap bulannya sebagai PPh Pasal 25. Sedangkan pada akhir tahun seluruh penghasilan yang diperoleh pada setiap cabang digabungkan dan dihitung kembali besarnya penghasilan kena pajak dan PPh Terutangnya. PPh Pasal 25 yang telah disetorkan setiap bulannya (yang sebesar 0,75% dari omzet), adalah merupakan kredit pajak pengurang dari PPh terutang yang telah dihitung kembali pada akhir tahun tersebut. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ini cukup melaporkan seluruh omzet yang diperolehnya selama setahun serta PPh Pasal 25 yang telah disetorkan setiap bulannya (sebesar 0,75% dari omzet) dengan melampirkan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Kebijakan ini berbeda dengan perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebelumnya. Kebijakan sebelumnya (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 yang berlaku hingga 11 Juli 2010 seiring dengan berlakuknya PER-32/PJ/2010) disebutkan bahwa pembayaran PPh Pasal 25 yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak OPPT (menurut ketentuan KEP-171/PJ./2002 ini besarnya adalah sebesar 2% dari omzet setiap bulannya) selama tahun berjalan akan dianggap sebagai Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final. Oleh sebab itu maka pada akhir tahun, Wajib Pajak ini tidak perlu lagi menghitung/mencari besarnya penghasilan netto dan penghasilan kena pajak atas seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun, karena pembayaran PPh Pasal 25 sebesar 2% dari omzet setiap bulannya dianggap sebagai final.

Oleh sebab itu, menurut penulis terdapat adanya ketentuan yang mengatur berbeda dalam periode tahun 2010 atas perlakuan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak OPPT dianggap telah final karena telah menyetorkan PPh Pasal 25 sebesar 2% dari omzet (Pasal 4 huruf a KEP-171/PJ./2002) dengan ketentuan bahwa PPh Pasal 25 sebesar 0,75% yang disetorkan oleh Wajib Pajak OPPT adalah merupakan kredit pajak dari PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak (Pasal 3 ayat (3) PER-32/PJ/2010).

Bersambung ke Bagian Dua

Kamis, 28 Oktober 2010

Tata Cara Pembebasan PPN atas Impor Kapal

Impor kapal yang dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri untuk kegiatan usahanya dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas PPN ini diberikan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan pelayaran Dalam Negeri (Niaga Nasional) serta dapat bersaing dalam pasar pelayaran dunia. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahaan bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, maka prosedur dan tata cara pembebasan PPN atas impor kapal ini ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 tanggal 20 Oktober 2010. PER-46/PJ/2010 ini berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.

Sebagai pengantar dari PER-46/PJ/2010 ini, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-107/PJ/2010 tanggal 20 Oktober 2010.

Kamis, 14 Oktober 2010

SPT Masa PPN 1111 Format Excel

Sesuai dengan janji penulis untuk menyajikan Formulir SPT Masa PPN yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2011 (Formulir SPT Masa PPN 1111) dalam bentuk format Microsoft Excel, maka setelah berupaya dengan sangat keras, akhirnya penulis berhasil membuat formulir SPT ini. Namun formulir ini masih jauh dari sempurna karena settingnya masih belum sama persis dengan formulir SPT Masa PPN sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.

Mohon para Pembaca Setia Tax Learning yang berhasil memperbaiki formulir yang telah saya buat ini untuk mengirimkan ke penulis supaya dapat di-sharing untuk para Pembaca lainnya.

Download:
Formulir SPT Masa PPN 1111 format Microsoft Excel

Tidak menemukan artikel yang Anda cari? Lakukan pencarian lebih lanjut.

Rabu, 13 Oktober 2010

Konsultasi Pajak Gratis: Jawaban atas Beberapa Pertanyaan

Akibat dari kesibukan yang dialami oleh pengelola blog Tax Learning selama beberapa waktu terakhir ini, mengakibatkan banyak sekali pertanyaan yang masuk (baik melalui email, maupun posting komentar) yang tidak sempat dijawab oleh penulis. Karena semakin banyak pertanyaan yang tertumpuk, mengakibatkan penulis kesulitan dalam membuka arsip pertanyaan lama. Akibatnya tentulah banyak pertanyaan dari Pembaca Setia Tax Learning yang tidak mendapatkan respon dari penulis. Tentunya ini menimbulkan kekecewaan bagi para Pembaca Setia Tax Learning.

Untuk itulah, pada saat ini penulis menyampaikan permintaan maaf atas keterbatasan dari Penulis ini. Hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia (karena blog ini dikelola sendiri oleh penulis), serta keterbatasan sumber dana (sehingga hingga saat ini masih menggunakan hosting gratis di blogspot) sehingga manajemen database untuk merespon pertanyaan yang masuk sangat sulit. Namun penulis bertekad, akan terus mengembangkan blog ini (terutama jika sumber dana dari iklan mencukupi, dan ini sangat diperlukan bantuan dari para Pembaca Setia Tax Learning dalam mengunjungi blog ini dan juga mengunjungi para sponsor blog ini). Saat ini penulis berkonsentrasi untuk dapat menjawab seluruh pertanyaan dari para Pembaca Setia Tax Learning.

Berikut beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Pembaca Setia Tax Learning.

1. Pencabutan NPWP Wajib Pajak Meninggal Yang Meninggalkan Warisan

Pertanyaan:
Numpang tanya, Ibu saya memiliki usaha toko meninggal dunia pada September 2009. Saya disarankan untuk tetap membayarkan pph pasal 25 ibu saya sampai akhir thn pajak, jd saya bayar sampai Desember 2009. Desember 2009 saya mengajukan permohonan penutupan NPWP Ibu saya krn meninggal dunia. Maret 2010 saya dihubungi petugas KPP lokasi (tempat ibu saya buka toko), petugasnya meminta copy NPWP saya dan copy Akte Waris. Saya keberatan NPWP saya dikaitkan dengan Ibu saya terutama kalau Penghapusan NPWP beliau belum selesai. Saudara2 keberatan memberikan copy Akte Waris krn tidak ada hubungannya dengan permohonan penutupan.

Herannya petugas KPP domisili tidak menghubungi saya sama sekali. Pertanyaan saya, apakah copy NPWP saya dan copy Akte Waris benar diperlukan untuk penutupan NPWP Ibu saya di KPP lokasi? Terima kasih atas bantuannya.
Dari Ina Junita, April 8, 2010 8:15 PM

Jawab:
Dalam proses pencabutan NPWP atas orang yang telah meninggal dunia, apabila pemilik NPWP yang meninggal tersebut tidak memiliki harta warisan, maka NPWP dapat langsung dicabut. Namun apabila pemilik NPWP yang meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka harta warisan ini harus diwariskan terlebih dahulu kepada para ahli warisnya (secara legal umumnya ini dibuktikan akta waris). Kemudian para ahli waris yang menerima harta dan penghasilan dari warisan ini haruslah telah memiliki NPWP dan kelak melaporkan penghasilan dan harta yang diterima dari warisan ini.
Apabila harta milik orang yang meninggal tersebut masih belum terbagikan, maka dalam istilah perpajakan disebut sebagai ”warisan belum terbagi” dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, warisan belum terbagi ini dianggap sebagai subjek pajak dan tetap harus menjalankan ”kewajiban pajaknya”. Jadi dalam hal ini apa yang dilakukan oleh petugas KPP Lokasi telah sesuai ketentuan.
Mengenai pertanyaan Anda bahwa pihak KPP domisili tidak pernah menghubungi Anda, ini adalah karena Anda tidak mengajukan pencabutan NPWP ke KPP domisili, namun pencabutan ini diajukan ke KPP lokasi, sehingga pihak KPP lokasi yang harus memverifikasi Anda. Yang perlu Anda perhatikan adalah bahwa pihak KPP lokasi yang memverifikasi Anda tersebut harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya, dan Anda juga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP.

2. Saat Penerbitan Faktur Pajak

Pertanyaan:
Saya menerbitkan faktur pajak biasanya setiap awal bulan, tapi didalam keterangan untuk barang kena pajak pemakaian bulan sebelumnya. Apakah faktur pajak kami tersebut cacat. Contoh faktur pajak tgl 1 Mei, untuk pemakaian jasa bulan April. Tq
Dari Mery, April 24, 2010 2:46 PM

Jawab:
Kalau saya analisis dari pernyataan Anda ini, maka Faktur Pajak yang Anda terbitkan ini harus kita bagi menjadi 2 periode:
1) Periode transaksi sebelum 1 April 2010 (sesuai UU Nomor 18 Tahun 2000)
Untuk periode ini, ketentuan penerbitan Faktur Pajak adalah: harus diterbitkan pada tanggal transaksi dan paling lambat dapat diterbitkan adalah pada akhir bulan berikutnya setelah bulan transaksi tersebut, kecuali jika didahului dengan pembayaran uang, maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal pembayaran tersebut dilakukan.
Contoh:
Transaksi penyerahan jasa (pemakaian jasa) dilakukan pada tanggal 1 Januari 2010, apabila sampai dengan tanggal 28 Februari 2010 (akhir bulan berikutnya) belum ada pembayaran uang atas jasa tersebut, maka Faktur Pajak dapat dibuat untuk tanggal 1 Januari 2010 s.d. tanggal 28 Februari 2010 (paling lambat).
Namun apabila ternyata pada tanggal 20 Januari 2010 telah terjadi pembayaran uang tunai maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 20 Januari 2010.

2) Periode transaksi mulai 1 April 2010 s.d. sekarang (sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009)
Untuk periode ini, ketentuan penerbitan Faktur Pajak adalah: harus dibuat pada tanggal transaksi dilakukan atau apabila ada pembayaran uang muka, maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal dibayarnya uang muka tersebut.
Contoh:
Transaksi penyerahan jasa (pemakaian jasa) dilakukan pada tanggal 5 April 2010, pembayaran uang atas jasa tersebut baru dilakukan pada tanggal 1 Mei 2010, maka Faktur Pajak harus dibuat tanggal 5 April 2010.
Namun apabila ternyata pada tanggal 1 April 2010 telah terjadi pembayaran uang muka, maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 April 2010 untuk pembayaran uang muka tersebut.

Jadi apabila Faktur Pajak untuk transaksi pada kedua periode tersebut diterbitkan melampaui waktu sebagaimana penulis jelaskan di atas, maka Faktur Pajak tersebut akan dianggap cacat (tidak memenuhi syarat formal dan material).

3. PPh Atas Usaha Jasa Konstruksi

Pertanyaan:
Mohon bantuannya...
Saya punya Usaha Konstruksi dalam bentuk CV. yang bergerak dalam bidang General Trading & Contractor.
Dari Nilai PO (Jasa + Material), apakah betul saya dikenakan Potongan PPh 4 Ayat 2 Final atas Penghasilan yang diterima?
DPP pada PPh 4 Ayat 2 Final meliputi Jasa Konstruksi saja ataukah Jasa + Material?
Pada PO tidak dipisahkan antara Jasa & Material. Bagaimana sebaiknya, apakah harus dipisahkan?
Berapa Tarif yang dikenakan pada Penghasilan CV. saya, apabila CV. saya belum mempunyai SIUJK?
Apakah betul DPP pada PPh 4 Ayat 2 Final adalah sama dengan DPP pada PPN?
Pada PO tercantum Pembayaran sebanyak 4x, D/P 30%, Termin I 30%, Termin II 35%, Termin III 5%. Pada Faktur Pajak (PPN) Kolom BKP/JKP, saya tulis Uang Muka sebesar 30% atas Pengadaan CME & Instalasinya. Apakah betul kalimat yang saya tulis tersebut? Apakah jumlah Prosentase Pembayaran perlu dicantumkan atau tidak?
Mohon Penjelasannya, karena saya masih baru.
Terima kasih...
Dari: tanpa nama, May 31, 2010 12:10 PM

Jawab:
Ketentuan mengenai penghasilan dari usaha jasa konstruksi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009.
Pada Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 ditegaskan bahwa besarnya PPh yang dipotong adalah atas jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN. Pada ayat (3) dijelaskan bahwa jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran ini adalah merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Jadi, besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang adalah atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai nilai kontrak tidak termasuk PPN, berarti baik atas nilai jasa maupun materialnya. Nilai ini adalah juga sebagai nilai DPP PPN.
Mengenai pertanyaan tentang pencantuman uraian pada pembuatan PO (dan mungkin juga untuk penerbitan Faktur Pajak), apa yang Anda tulisakan sebagai ”uang muka...” itu telah benar. Akan lebih baik lagi jika Anda cantumkan persentase pembayarannya, walaupun bila tidak dicantumkan juga tidak berpengaruh, karena telah didukung oleh kontrak kerja.

4. Kewajiban Pajak Orang Pribadi Sebagai Karyawan

Pertanyaan:
mau tanya dong.. saya kan karyawan belum tetap tapi sudah diminta untuk buat NPWP. dan akhirnya saya buat melalui e-reg, tapi saya masih bingung dimana setahu saya, pajak karyawan itu PPH Pasal 21.
tapi waktu saya isi form, saya memilih pilihan “karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas” apakah itu benar cocok dengan saya yg merupakan karyawan dari sebuah perusahaan swasta? bagaimana ya perhitungan pajaknya? terima kasih sebelumnya..
Dari: Anastasia Vinera, June 7, 2010 1:59 PM

Jawab:
Pilihan pada saat Anda melakukan pendaftaran NPWP sesuai dengan status Anda sebagai karyawan telah benar, yaitu: “karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas”.
Namun sebagaimana perlu Anda pahami, bahwa kewajiban yang timbul setelah memiliki NPWP adalah kewajiban pajak orang pribadi. Kewajiban dari seorang Wajib Pajak yang statusnya orang pribadi adalah:
- melakukan kewajiban pelaporan PPh Pasal 25 setiap bulannya (kewajiban ini hanya diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, sedangkan untuk Anda sebagai karyawan, kewajiban ini tidak perlu).
-melakukan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setahun sekali (kewajiban inilah yang harus Anda penuhi), serta melakukan penyetoran PPh Pasal 29 atas kekurangan bayar PPh selama setahun hasil dari perhitungan kembali dalam SPT Tahunan tersebut (hal ini dimungkinkan terjadi apabila Anda juga memperoleh penghasilan lain-lain di luar gaji dan imbalan sebagai karyawan, yang belum atau kurang dipotong pajak).
Sedangkan kewajiban PPh Pasal 21 itu, adalah kewajiban melakukan pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh pemberi kerja ketika ia melakukan pembayaran biaya gaji dan imbalan sehubungan dengan mempekerjakan karyawan. Jadi ketika Anda bekerja sebagai karyawan, maka ketika Anda menerima gaji dari majikan Anda (perusahaan), maka majikan Anda tersebut harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 ini bukanlah kewajiban Anda, tapi kewajiban majikan Anda untuk memotong pajak atas gaji yang Anda terima.
Bagi Anda, potongan PPh Pasal 21 ini yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang kelak (sebagai pengurang/kredit pajak) pada saat Anda menghitung dan membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apabila penghasilan Anda hanya dari pekerjaan di perusahaan ini, maka besarnya PPh atas gaji Anda yang Anda hitung dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan sama besarnya dengan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan, sehingga sering orang rancu dan menyamakan antara PPh Pasal 21 dengan PPh Orang Pribadi.

5. Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pertanyaan:
untuk melakukan pengukuhan sebagai pkp, apa saja hal-hal yang diperlukan?
jika perusahaan saat ini sudah berjalan cukup lama (belum menjadi pkp) dan ingin menjadi pkp...namun terdapat perubahan dalam permodalan (modal kerja dll) apakah bisa? (dengan menggunakan identitas perusahaan sebelumnya)...mempertimbangkan pelaporan pajak sebelum menjadi pkp.
jika perusahaan tidak memiliki laporan rinci setiap transaksi - penerimaan netto secara akutansi, adakah metode lain yang disarankan oleh perpajakan?
terima kasih
Dari: tanpa nama, October 5, 2010 10:04 PM

Jawab:
Apabila perubahan modal kerja tersebut tidak mengakibatkan perubahan Nama perusahaan, maka Anda cukup melaporkan perubahan permodalan ini pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Namun apabila perubahan ini mengakibatkan adanya perubahan nama perusahaan, maka atas perubahan ini Anda harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Anda ini terdaftar untuk meng-update identitas Wajib Pajak dengan melampirkan bukti-bukti perubahan (Akta perubahan dan sejenisnya).