..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 23 April 2010

Apakah Pajak yang Saya Bayarkan Tidak Akan Masuk Ke Kantong Pribadi Pegawai Pajak?

Pendahuluan

Sebulan terakhir ini kita banyak mendengar dan membaca berita mengenai kasus penyelewengan dan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak terhadap uang pajak. Kasus yang sempat menggemparkan adalah Makelar Kasus Pengadilan Pajak yang dilakukan oleh oknum Gayus Tambunan yang dibongkar oleh Susno Duadji, serta yang baru-baru ini terungkap adalah kasus pemalsuan setoran pajak yang dilakukan oleh suatu jaringan (mafia) di Surabaya. Akibat mencuatnya berita mengenai kasus-kasus ini mengakibatkan, menimbulkan kembali terjadinya resistensi (penolakan) di kalangan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. Bahkan kita sebagai Wajib Pajak yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan kita termasuk juga melakukan penyetoran pajak akan merasa khawatir, jangan-jangan pajak yang selama ini telah kita setorkan bisa dikorupsi oleh oknum-oknum seperti yang disebutkan di atas?

Sistem Pembayaran Pajak

Untuk membahas pertanyaan tersebut di atas, penulis akan membahas dari sisi akademisi sesuai dengan bidang yang dikuasai oleh penulis. Tulisan berikut ini adalah murni hasil pemikiran penulis dan tidak bermaksud untuk menuduh atau menyudutkan pihak manapun yang terkait dalam tulisan berikut. Tujuan dari tulisan berikut adalah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang apa sebenarnya dan bagaimana mekanisme pembayaran pajak.

Jika kita tinjau dari sistem penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak yang telah diterapkan di Indonesia sejak Reformasi Undang-Undang Perpajakan Tahun 1983, Indonesia menganut sistem yang disebut sebagai self assessment system. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri, melakukan penyetoran sendiri atas pajak terutang yang telah dihitungnya tersebut, serta melaporkannya sendiri ke Direktorat Jenderal Pajak/DJP (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak setempat). Karena sistem inilah menyebabkan pihak DJP tidak lagi melakukan penetapan dan menarik setoran pajak langsung dari para Wajib Pajak. Fungsi DJP hanyalah sebagai pengawas terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak.

Dalam self assessment system ini, Wajib Pajak harus menghitung pajak terutangnya atas seluruh penghasilan yang diterimanya. Maka di sini dituntut kejujuran dari pihak Wajib Pajak sendiri. Uang pajak yang telah dihitung dan terutang selama suatu periode tertentu haruslah disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau ke Kantor Pos dan Giro. Namun sampai dengan saat ini masih banyak pihak yang salah persepsi dan menganggap bahwa uang pajak yang terutang tersebut harus disetorkan ke kantor pajak (DJP), seperti isu yang beredar di masyarakat selama ini. Setelah kasus Gayus ini terungkap, maka timbullah gerakan dari masyarakat untuk tidak membayar pajak, karena mereka khawatir uang pajak yang dibayarkannya ini akan masuk ke kantong pribadi oknum petugas pajak. Bahkan saat pembahasan di Panja Wakil Rakyat, bahkan ada kesan bahwa para Wakil Rakyat juga masih awam soal pembayaran pajak.

Lalu pertanyaan berikutnya adalah, apakah uang untuk pembayaran pajak yang telah kita bayarkan ke bank persepsi atau kantor pos dan giro itu akan aman dan tidak dapat dikorupsi oleh oknum aparat pajak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlulah kita ketahui bagaimana sebenarnya sistem penerimaan negara kita melalui pajak, serta bagaimana distribusi dari pajak yang telah diterima ini untuk digunakan sebagai biaya pembangunan.

Dalam sistem tata negara kita, sumber pembiayaan negara kita ini sebagian besar berasal dari penerimaan pajak dari masyarakat (Wajib Pajak). Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak yang masuk ke bank persepsi dan kantor pos dan giro akan masuk langsung kas negara (dalam pos-pos penerimaan). Pos-pos penerimaan ini dapat kita ibaratkan sebagai suatu “rekening bank”, jadi Wajib Pajak yang menyetorkan pajaknya akan masuk ke “rekening bank” tersebut. Sama halnya seperti rekening bank yang kita miliki di Bank maka untuk mengambil uang dari “rekening bank” setoran pajak ini haruslah orang yang telah diotorisasikan. Uang yang diterima oleh negara (termasuk juga penerimaan dari pajak) yang telah masuk ke “rekening bank” kas negara ini baru akan dapat dikeluarkan setelah adanya APBN serta penjabaran penggunaannya dalam pos-pos dan untuk instansi-instansi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Wakil Rakyat dalam Rapat Paripurnanya. Melalui kuasa hasil penetapan para Wakil Rakyat inilah baru pihak Pemerintah dapat mencairkan (mengambil) uang dalam rekening kas negara ini untuk pembiayaan pembangunan, yang didelegasikan ke masing-masing instansi dan departemen.

Dengan demikian, maka apabila kita menyetorkan uang ke kas negara (antara lain berupa pajak), mustahil jika akan diambil atau dicairkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, karena uang di kas negara baru dapat dicairkan jika ada proyek pembiayaan sebagaimana yang tercantum dalam APBN yang telah disetujui oleh Wakil Rakyat. Justru sebenarnya penyimpangan yang mungkin terjadi adalah pada saat uang tersebut telah dicairkan (sesuai dengan APBN) dan akan digunakan oleh tiap instansi untuk digunakan dalam pembiayaan negara. Oleh sebab itu, mengapa DJP saat ini menggunakan slogan: “Lunasi Pajaknya dan Awasi Penggunaannya”. Dengan demikian, maka kita sebagai masyarakat para pembayar pajak, kita dapat mengawasi penggunaan dana dari pajak yang telah kita bayar ini dengan memantau kegiatan seluruh instansi dan lembaga pemerintahan negara kita ini dalam hal pengelolaan dan penggunaan anggaran yang mereka terima melalui APBN atau APBD setiap tahunnya.

Sampai di sini mungkin para Pembaca Setia Tax Learning sudah mulai dapat memahami mengenai mekanisme penyetoran pajak serta dapat menjawab pertanyaan “Apakah Pajak yang Saya Bayarkan Tidak Akan Masuk Ke Kantong Pribadi Pegawai Pajak?”

Jadi sepanjang pajak dari para Pembaca Setia Tax Learning (dan juga para Wajib Pajak) disetorkan sendiri langsung ke bank persepsi atau kantor pos dan giro, maka uang pajak ini tidak akan mungkin masuk ke kantong pribadi oknum Pegawai Pajak.

Skema tentang mekanisme penghitungan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak serta alokasi penggunaannya dapat dilihat pada gambar berikut ini (gambar ini diambil dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id):


Mengapa Terjadi Kasus Uang Pajak Masuk ke Kantong Pribadi Oknum Tertentu?

Namun pertanyaan berikutnya mungkin akan muncul, “Jika memang setoran pajak ini tidak akan masuk ke kantong pribadi oknum Pegawai Pajak, lalu mengapa kasus Gayus dan kasus pemalsuan setoran pajak di Surabaya dapat terjadi?

Sebenarnya kasus Gayus ini dapat terjadi akibat adanya kolusi (penulis kurang setuju dengan istilah korupsi, karena kejadian ini sebenarnya terjadi karena adanya kesepakatan dari pihak Wajib Pajak dan oknum Pegawai Pajak untuk menghilangkan atau mengurangkan ketetapan pajak). Kasus ini kemungkinan dilakukan pada saat Wajib Pajak mengajukan Banding di Pengadilan dengan cara membuat hasil keputusan dari banding tersebut untuk membatalkan ketetapan pajak yang sudah ditetapkan pihak DJP sebelumnya (simpulan ini diambil oleh penulis setelah membaca dan menganalisis informasi dari media massa, pihak Kementerian Keuangan, Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum serta pihak-pihak lainnya).

Sedangkan untuk kasus yang terjadi di Surabaya, kemungkinan dapat terjadi akibat manipulasi setoran pajak yang dibuat oleh pihak ketiga.
Berdasarkan analisis penulis, manipulasi setoran pajak ini dapat terjadi, akibat adanya Wajib Pajak yang menyerahkan sepenuhnya penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya ke pihak ketiga yang tidak berkompeten (menurut informasi di media massa adalah staf dari konsultan pajak). Modus ini dilakukan oleh oknum konsultan pajak yang mengurus penghitungan, penyetoran serta pelaporan pajak dari seorang Wajib Pajak (yang biasanya karena belum mengerti atau tidak mau repot untuk melakukannya sendiri). Si oknum akan meminta sejumlah uang kepada Wajib Pajak yang meminta tolong untuk diurus perhitungan dan pelaporan pajaknya tersebut sebagai dana untuk menyetorkan pajak berdasarkan perhitungan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), namun oknum ini akan menyetorkan nilai yang lebih kecil dari dana yang telah diperoleh dari Wajib Pajak (atau bahkan tidak menyetorkan pajaknya tersebut), kemudian bukti penyetoran pajak yang sesuai dengan dana yang telah diberikan oleh Wajib Pajak ini akan dipalsukan (dibuatkan surat setoran pajak palsu, seolah-olah dana untuk pajak tersebut seluruhnya telah disetorkan).

Dengan demikian, menurut penulis atas 2 kasus penyelewengan setoran pajak di atas terjadi akibat adanya kolusi antara Wajib Pajak sendiri dengan oknum petugas pajak dan akibat adanya Wajib Pajak yang menyerahkan penyetoran pajak kepada pihak ketiga yang kurang bertanggung jawab sehingga setoran pajaknya ini dimanipulasi.

Oleh sebab itu, saran penulis kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk menghindari tindakan yang mengarah kepada tindakan pidana perpajakan (atau terlibat melakukan tindakan tersebut) seperti kedua kasus di atas, maka sebaiknya Wajib Pajak melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya secara sendiri. Apabila menggunakan jasa konsultan pajak, gunakanlah konsultan pajak yang resmi yang memiliki ijin praktek yang diakui oleh instansi yang berwenang. Selain itu, laporkanlah pajak Anda secara jujur dan benar sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan kita serta sebagai wujud bahwa kita adalah warga negara yang bertanggung jawab. Karena pajak yang Anda setorkan ini adalah modal untuk melakukan pembangunan bangsa kita ini. Apabila tidak ada pembayaran pajak dari Anda, maka kemungkinan besar jalannya roda pemerintahan negara kita akan terhenti.

Selamat membayar pajak dengan jujur dan benar.
(c)23042010 @ http://syafrianto.blogspot.com

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Rabu, 21 April 2010

Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Akibat adanya beberapa perubahan ketentuan termasuk mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), maka ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang selama ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010 tanggal 13 April 2010.



Tata Cara Penagihan Dengan Surat Paksa dan Penagihan Seketika/Sekaligus

Pemerintah kembali menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penagihan utang pajak seiring dengan pencanangan tahun 2010 sebagai tahun penagihan dan penegakan pajak. Menteri Keuangan mengubah ketentuan tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang selama ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.



Selasa, 20 April 2010

Produk Ikan Bebas PPN, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Tidak Dikenakan Pajak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai 1 April 2010 akan mengecualikan produk ikan segar. Demikian dikemukakan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Catur Rini Widosari seusai konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4).

Dalam UU No 42/2009 disebutkan, kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Catur mengemukakan, dalam perumusan UU PPN Barang dan Jasa dan PPnBM dengan DPR, pihaknya telah menaruh perhatian mengenai daging segar.
Oleh karena itu, produk daging yang bebas PPN akan dirinci berupa ikan segar dalam aturan pelaksana UU tersebut "Adapun produk pakan dan ikan olahan tetap dikenakan PPN," ujar Catur.

Ia menambahkan, aturan pelaksana UU PPN Barang dan Jasa serta PPnBM berupa peraturan pemerintah. Saat ini sedang disiapkan dan diharapkan selesai pada akhir April 2010.

Pihaknya, kata Catur, telah berkoordinasi dengan Biro Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penyusunan peraturan pemerintah itu. Sebelumnya, pemberlakuan PPN barang dan jasa mulai 1 April dikeluhkan sejumlah produsen perikanan.

Pengenaan pajak atas produk ikan utuh beku akan membebani biaya produksi sehingga pelaku usaha kesulitan meningkatkan daya saing serta mendorong harga jual ikan semakin mahal. Catur mengatakan, sepanjang aturan PP baru belum diterbitkan, produk PP barang strategis yang kini berlaku masih bisa diterapkan.

Beberapa Perubahan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo, dalam konferensi pers, mengemukakan, terdapat beberapa pokok perubahan aturan dalam UU PPN Barang dan Jasa serta PPnBM.

Perubahan itu di antaranya kenaikan batas atas tarif PPnBM dari 75 persen menjadi 200 persen. Namun, tarif tertinggi itu baru diterapkan jika benar-benar
diperlukan. "Dalam pelaksanaannya, kita belum akan menerapkan tarif batas atas 200 persen itu," ujar Tjiptardjo.

Adapun ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak dikenakan .PPN sebesar nol persen. Kelompok jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, juga tidak dikenakan PPN. Sementara itu, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana, yang ada hanya faktur pajak.

Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan barang atau jasa, faktur pajak dibuat pada saat pembayaran. Insentif pajak ini diberlakukan pada saat Dirjen Pajak sedang disorot menyusul adanya kasus makelar pajak.


Sumber : Kompas

Senin, 19 April 2010

Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 yang mengatur mengenai Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2010 tanggal 9 April 2010 untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001.

Sehingga saat ini ketentuan mengenai perlakuan atas piutang yang tidak dapat ditagih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Piutang yang dimaksud di sini tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.