..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 23 April 2010

Apakah Pajak yang Saya Bayarkan Tidak Akan Masuk Ke Kantong Pribadi Pegawai Pajak?

Pendahuluan

Sebulan terakhir ini kita banyak mendengar dan membaca berita mengenai kasus penyelewengan dan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak terhadap uang pajak. Kasus yang sempat menggemparkan adalah Makelar Kasus Pengadilan Pajak yang dilakukan oleh oknum Gayus Tambunan yang dibongkar oleh Susno Duadji, serta yang baru-baru ini terungkap adalah kasus pemalsuan setoran pajak yang dilakukan oleh suatu jaringan (mafia) di Surabaya. Akibat mencuatnya berita mengenai kasus-kasus ini mengakibatkan, menimbulkan kembali terjadinya resistensi (penolakan) di kalangan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. Bahkan kita sebagai Wajib Pajak yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan kita termasuk juga melakukan penyetoran pajak akan merasa khawatir, jangan-jangan pajak yang selama ini telah kita setorkan bisa dikorupsi oleh oknum-oknum seperti yang disebutkan di atas?

Sistem Pembayaran Pajak

Untuk membahas pertanyaan tersebut di atas, penulis akan membahas dari sisi akademisi sesuai dengan bidang yang dikuasai oleh penulis. Tulisan berikut ini adalah murni hasil pemikiran penulis dan tidak bermaksud untuk menuduh atau menyudutkan pihak manapun yang terkait dalam tulisan berikut. Tujuan dari tulisan berikut adalah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang apa sebenarnya dan bagaimana mekanisme pembayaran pajak.

Jika kita tinjau dari sistem penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak yang telah diterapkan di Indonesia sejak Reformasi Undang-Undang Perpajakan Tahun 1983, Indonesia menganut sistem yang disebut sebagai self assessment system. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri, melakukan penyetoran sendiri atas pajak terutang yang telah dihitungnya tersebut, serta melaporkannya sendiri ke Direktorat Jenderal Pajak/DJP (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak setempat). Karena sistem inilah menyebabkan pihak DJP tidak lagi melakukan penetapan dan menarik setoran pajak langsung dari para Wajib Pajak. Fungsi DJP hanyalah sebagai pengawas terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak.

Dalam self assessment system ini, Wajib Pajak harus menghitung pajak terutangnya atas seluruh penghasilan yang diterimanya. Maka di sini dituntut kejujuran dari pihak Wajib Pajak sendiri. Uang pajak yang telah dihitung dan terutang selama suatu periode tertentu haruslah disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau ke Kantor Pos dan Giro. Namun sampai dengan saat ini masih banyak pihak yang salah persepsi dan menganggap bahwa uang pajak yang terutang tersebut harus disetorkan ke kantor pajak (DJP), seperti isu yang beredar di masyarakat selama ini. Setelah kasus Gayus ini terungkap, maka timbullah gerakan dari masyarakat untuk tidak membayar pajak, karena mereka khawatir uang pajak yang dibayarkannya ini akan masuk ke kantong pribadi oknum petugas pajak. Bahkan saat pembahasan di Panja Wakil Rakyat, bahkan ada kesan bahwa para Wakil Rakyat juga masih awam soal pembayaran pajak.

Lalu pertanyaan berikutnya adalah, apakah uang untuk pembayaran pajak yang telah kita bayarkan ke bank persepsi atau kantor pos dan giro itu akan aman dan tidak dapat dikorupsi oleh oknum aparat pajak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlulah kita ketahui bagaimana sebenarnya sistem penerimaan negara kita melalui pajak, serta bagaimana distribusi dari pajak yang telah diterima ini untuk digunakan sebagai biaya pembangunan.

Dalam sistem tata negara kita, sumber pembiayaan negara kita ini sebagian besar berasal dari penerimaan pajak dari masyarakat (Wajib Pajak). Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak yang masuk ke bank persepsi dan kantor pos dan giro akan masuk langsung kas negara (dalam pos-pos penerimaan). Pos-pos penerimaan ini dapat kita ibaratkan sebagai suatu “rekening bank”, jadi Wajib Pajak yang menyetorkan pajaknya akan masuk ke “rekening bank” tersebut. Sama halnya seperti rekening bank yang kita miliki di Bank maka untuk mengambil uang dari “rekening bank” setoran pajak ini haruslah orang yang telah diotorisasikan. Uang yang diterima oleh negara (termasuk juga penerimaan dari pajak) yang telah masuk ke “rekening bank” kas negara ini baru akan dapat dikeluarkan setelah adanya APBN serta penjabaran penggunaannya dalam pos-pos dan untuk instansi-instansi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Wakil Rakyat dalam Rapat Paripurnanya. Melalui kuasa hasil penetapan para Wakil Rakyat inilah baru pihak Pemerintah dapat mencairkan (mengambil) uang dalam rekening kas negara ini untuk pembiayaan pembangunan, yang didelegasikan ke masing-masing instansi dan departemen.

Dengan demikian, maka apabila kita menyetorkan uang ke kas negara (antara lain berupa pajak), mustahil jika akan diambil atau dicairkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, karena uang di kas negara baru dapat dicairkan jika ada proyek pembiayaan sebagaimana yang tercantum dalam APBN yang telah disetujui oleh Wakil Rakyat. Justru sebenarnya penyimpangan yang mungkin terjadi adalah pada saat uang tersebut telah dicairkan (sesuai dengan APBN) dan akan digunakan oleh tiap instansi untuk digunakan dalam pembiayaan negara. Oleh sebab itu, mengapa DJP saat ini menggunakan slogan: “Lunasi Pajaknya dan Awasi Penggunaannya”. Dengan demikian, maka kita sebagai masyarakat para pembayar pajak, kita dapat mengawasi penggunaan dana dari pajak yang telah kita bayar ini dengan memantau kegiatan seluruh instansi dan lembaga pemerintahan negara kita ini dalam hal pengelolaan dan penggunaan anggaran yang mereka terima melalui APBN atau APBD setiap tahunnya.

Sampai di sini mungkin para Pembaca Setia Tax Learning sudah mulai dapat memahami mengenai mekanisme penyetoran pajak serta dapat menjawab pertanyaan “Apakah Pajak yang Saya Bayarkan Tidak Akan Masuk Ke Kantong Pribadi Pegawai Pajak?”

Jadi sepanjang pajak dari para Pembaca Setia Tax Learning (dan juga para Wajib Pajak) disetorkan sendiri langsung ke bank persepsi atau kantor pos dan giro, maka uang pajak ini tidak akan mungkin masuk ke kantong pribadi oknum Pegawai Pajak.

Skema tentang mekanisme penghitungan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak serta alokasi penggunaannya dapat dilihat pada gambar berikut ini (gambar ini diambil dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id):


Mengapa Terjadi Kasus Uang Pajak Masuk ke Kantong Pribadi Oknum Tertentu?

Namun pertanyaan berikutnya mungkin akan muncul, “Jika memang setoran pajak ini tidak akan masuk ke kantong pribadi oknum Pegawai Pajak, lalu mengapa kasus Gayus dan kasus pemalsuan setoran pajak di Surabaya dapat terjadi?

Sebenarnya kasus Gayus ini dapat terjadi akibat adanya kolusi (penulis kurang setuju dengan istilah korupsi, karena kejadian ini sebenarnya terjadi karena adanya kesepakatan dari pihak Wajib Pajak dan oknum Pegawai Pajak untuk menghilangkan atau mengurangkan ketetapan pajak). Kasus ini kemungkinan dilakukan pada saat Wajib Pajak mengajukan Banding di Pengadilan dengan cara membuat hasil keputusan dari banding tersebut untuk membatalkan ketetapan pajak yang sudah ditetapkan pihak DJP sebelumnya (simpulan ini diambil oleh penulis setelah membaca dan menganalisis informasi dari media massa, pihak Kementerian Keuangan, Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum serta pihak-pihak lainnya).

Sedangkan untuk kasus yang terjadi di Surabaya, kemungkinan dapat terjadi akibat manipulasi setoran pajak yang dibuat oleh pihak ketiga.
Berdasarkan analisis penulis, manipulasi setoran pajak ini dapat terjadi, akibat adanya Wajib Pajak yang menyerahkan sepenuhnya penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya ke pihak ketiga yang tidak berkompeten (menurut informasi di media massa adalah staf dari konsultan pajak). Modus ini dilakukan oleh oknum konsultan pajak yang mengurus penghitungan, penyetoran serta pelaporan pajak dari seorang Wajib Pajak (yang biasanya karena belum mengerti atau tidak mau repot untuk melakukannya sendiri). Si oknum akan meminta sejumlah uang kepada Wajib Pajak yang meminta tolong untuk diurus perhitungan dan pelaporan pajaknya tersebut sebagai dana untuk menyetorkan pajak berdasarkan perhitungan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), namun oknum ini akan menyetorkan nilai yang lebih kecil dari dana yang telah diperoleh dari Wajib Pajak (atau bahkan tidak menyetorkan pajaknya tersebut), kemudian bukti penyetoran pajak yang sesuai dengan dana yang telah diberikan oleh Wajib Pajak ini akan dipalsukan (dibuatkan surat setoran pajak palsu, seolah-olah dana untuk pajak tersebut seluruhnya telah disetorkan).

Dengan demikian, menurut penulis atas 2 kasus penyelewengan setoran pajak di atas terjadi akibat adanya kolusi antara Wajib Pajak sendiri dengan oknum petugas pajak dan akibat adanya Wajib Pajak yang menyerahkan penyetoran pajak kepada pihak ketiga yang kurang bertanggung jawab sehingga setoran pajaknya ini dimanipulasi.

Oleh sebab itu, saran penulis kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk menghindari tindakan yang mengarah kepada tindakan pidana perpajakan (atau terlibat melakukan tindakan tersebut) seperti kedua kasus di atas, maka sebaiknya Wajib Pajak melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya secara sendiri. Apabila menggunakan jasa konsultan pajak, gunakanlah konsultan pajak yang resmi yang memiliki ijin praktek yang diakui oleh instansi yang berwenang. Selain itu, laporkanlah pajak Anda secara jujur dan benar sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan kita serta sebagai wujud bahwa kita adalah warga negara yang bertanggung jawab. Karena pajak yang Anda setorkan ini adalah modal untuk melakukan pembangunan bangsa kita ini. Apabila tidak ada pembayaran pajak dari Anda, maka kemungkinan besar jalannya roda pemerintahan negara kita akan terhenti.

Selamat membayar pajak dengan jujur dan benar.
(c)23042010 @ http://syafrianto.blogspot.com

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

0 Comments

Posting Komentar