Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PER-15/PJ/2010 ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Rabu, 31 Maret 2010
Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN cara Hard Copy (Manual)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PER-15/PJ/2010 ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.
Senin, 29 Maret 2010
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 - Pemusatan PPN
NOMOR PER - 19/PJ/2010
TENTANG
PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
| 2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); | ||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005; | ||
| Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Pasal 3
Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang :
Pasal 4
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (2) tidak disetujui, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan secara tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 6 ayat (5).
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (6) huruf a, Pasal 9 ayat 3, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Pasal 12
Pasal 13
Bentuk formulir :
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku :
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 April 2010. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2010 DIREKTUR JENDERAL ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 060044911 |
SPT Masa PPN Baru, Berlaku Masa April 2010
Penggunaan SPT Masa PPN yang disesuaikan dengan PER-14/PJ/2010 ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2010.
Apakah otomatis SPT Masa PPN mulai April 2010 berubah dan SPT Masa PPN formulir 1107 yang digunakan saat ini sudah tidak dapat dipakai lagi?
SPT Masa PPN yang ditetapkan dalam PER-14/PJ/2010 ini, sebenarnya masih menggunakan formulir 1107 yang selama ini kita kenal. Tidak ada perubahan atas formulir SPT Masa PPN 1107. Yang mengalami perubahan hanyalah petunjuk pengisian SPT yang pada beberapa bagian, data yang diisikan disesuaikan dengan ketentuan baru UU PPN. Antara lain yaitu:
- Adanya penambahan Pengusaha Kena Pajak yang dapt mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Masukan.
- Ketentuan yang mengatur mengenai PKP yang hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penambahan objek baru yang dikenakan PPN, yaitu ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP.
- Ketentuan tentang pembatalan penyerahan JKP (sehubungan dengan Nota Pembatalan).
- Tata Cara pelaporan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
- Ketentuan mengenai Faktur Pajak, seperti tidak adanya Faktur Pajak Sederhana, penomoran Faktur Pajak, pelaporan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan pelaporan Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
- Ketentuan mengenai penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN.
- Perubahan contoh-contoh untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru UU PPN.
- Penambahan 1 (satu) lampiran baru berupa Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Jumat, 26 Maret 2010
Aturan Pelaksana Tentang Nota Retur dan Nota Pembatalan
Aturan pelaksana dan petunjuk teknis mengenai tata cara pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan (istilah untuk retur JKP) saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Kamis, 25 Maret 2010
Peraturan Dirjen Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
Dengan keluarnya aturan ini, menjadi jelaslah bagaimana jenis dan bentuk faktur pajak serta bagaimana tata cara pembuatan faktur pajak.
Dengan aturan yang baru ini, maka mulai 1 April 2010 Faktur Pajak hanya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
-penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau jasa Kena Pajak (JKP);
-penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
-penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
-PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak. Oleh sebab itu saat ini dimungkinkan bagi PKP untuk membuat Faktur Penjualan yang sekaligus juga sebagai Faktur Pajak.
Saat ini tidak ada ketentuan bagaimana bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak, karena ini semua diserahkan untuk disesuaikan dengan kepentingan PKP. Seperti sebelumnya pengadaan formulir Faktur Pajak juga dilakukan sendiri oleh PKP.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Apabila tidak memenuhi ini maka akan dianggap sebagai Faktur Pajak cacat.
Ketentuan ini telah diubah dan diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.

