..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 24 November 2009

Pembayaran Denda Kenaikan Untuk Pembetulan SPT Lewat 2 Tahun

Kepada para pembaca setia Tax Learning, akibat kesibukan yang dialami penulis, maka banyak sekali pertanyaan dari para Pembaca yang belum sempat dijawab. Penulis meminta maaf kepada para penanya dan penulis akan berusaha untuk menjawab semua pertanyaan tersebut secepatnya.

Berikut salah satu pertanyaan yang akan dijawab:

Tanya:
Apakah untuk melakukan Pembetulan SPT yang telah lewat 2 (dua) tahun, kita cukup membayar Pokok Pajak yang masih kurang bayar, sedangkan untuk dendanya, cukup menunggu STP dari Kantor Pajak?

Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2007, tidak ditegaskan lagi persyaratan pembetulan SPT yang kurang bayar atau nihil yang dilakukan setelah lewat waktu 2 tahun. Yang diatur hanyalah untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, yang harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sebelum waktu daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat (2)).

Persyaratan pembetulan SPT (terutama untuk yang kurang bayar atau nihil) ditegaskan jika:
- telah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan (Pasal 8 ayat (3))
- telah dilakukan pemeriksaan, tetapi pemeriksaan belum selesai (karena surat ketetapan pajak belum diterbitkan) (Pasal 8 ayat (4)).

Untuk pembetulan dengan menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) ini, maka persyaratan yang harus dilakukan oleh WP adalah mengungkapkan pembetulan yang akan dilakukannya tersebut secara tertulis dan disertai dengan pelunasan pokok pajak yang masih kurang dibayar beserta sanksi dendanya.

Lebih lanjut sanksi denda sebesar 50% yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus dibayar/dilunasi sebelum pembetulan SPT tersebut disampaikan ke KPP (Pasal 8 ayat (5)).

Artinya:
Jika WP menyampaikan pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), namun masih belum disertai dengan pelunasan sanksi administrasi berupa denda (sebesar 150% untuk pembetulan Pasal 8 ayat (3) dan sebesar 50% untuk pembetulan Pasal 8 ayat (4)), maka pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut belum dapat diterima atau dianggap sebagai pembetulan. Maka kepada Wajib Pajak akan diberitahukan bahwa persyaratan pembetulannya masih kurang dan tidak dapat diterima.

Jadi tidak ada produk STP yang dapat diterbitkan.

Selasa, 17 November 2009

SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Format Excel

Sesuai dengan janji Penulis, akhirnya Penulis dapat menyelesaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 dalam format Microsoft Excel. Semoga Formulir yang disajikan ini dapat membantu para Pembaca Setia Tax Learning dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Download Formulir:
- SPT Tahunan PPh Badan (2009) Format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 (2009) format Excel


Jika file SPT ini ada Password, Passwordnya adalah: 123

Agar menjadi perhatian bahwa ketentuan penggunaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS mengalami perubahan sehubungan dengan terbitnya PER-66/PJ/2009. Baca artikel terkait di sini.

Senin, 16 November 2009

Program Persandingan UU PPN Baru dan Lama

Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan program Persandingan UU PPN yang terbaru (UU Nomor 42 Tahun 2009) dengan UU PPN sebelumnya (UU Nomor 18 Tahun 2000) serta arsip UU PPN sebelumnya (UU Nomor 8 Tahun 1983 dan UU Nomor 11 Tahun 1994) dapat men-download program tersebut pada link berikut ini. (link ini sudah di-update, jika program masih belum dapat dijalankan, segera hubungi penulis).

Program ini merupakan sumbangan dari rekan Penulis yaitu Saudara Agus I. dan disusun oleh Bidang P2Humas di Kanwil DJP Jakarta Pusat (Heri Suherlan).

Catatan: Penulis sudah meng-update link database penyimpanan di Google Drive supaya dapat lebih mudah untuk diakses.

Rabu, 11 November 2009

PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Guna memberikan suatu pedoman dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Selain itu, dalam rangka mengantisipasi adanya penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Kedua ketentuan ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2010.

Terdapat kesalahan redaksional dalam PER-61/PJ/2009 terutama pada bagian Lampiran. Kesalahan ini telah diralat oleh Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Desember 2009 (baca artikel terkait mengenai ralat PER-61/PJ/2009 di sini)

Kedua ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010.

Senin, 09 November 2009

SSP untuk PBB dan BPHTB

Dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) terkait dengan integrasi pelayanan pajak, perlu menambahkan Kode Kantor Pelayanan Pajak pada SSP PBB dan SSB. Untuk itu, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tanggal 22 Oktober 2009 mengenai bentuk baru SSP yang akan digunakan untuk menyetorkan PBB dan BPHTB.

SSP yang ditetapkan dalam PER-59/PJ/2009 ini digunakan untuk melakukan:
  1. setoran atas pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan, Perkotaan dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
  2. setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
  3. untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Satu formulir SSPBB, SSP PBB, atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak.
Sebagai pengantar dari PER-59/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-110/PJ/2009 tanggal 19 Nopember 2009.


Download:
- Surat Setoran BPTHB (SSB)
- Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB)
- Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)