Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Jumat, 09 Oktober 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Rabu, 07 Oktober 2009
Penetapan Masa Manfaat Sesungguhnya atas Harta Berwujud
Dalam PER-55/PJ/2009 ini diatur hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, harta berwujud bukan bangunan untuk kepentingan penyusutan secara fiskal dikelompokkan menjadi 4 kelompok dengan jenis-jenis harta sebagaimana yang dicantumkan dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
Dalam PER-55/PJ/2009 ini diatur bahwa jika ada harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan secara fiskal digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
Jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan tersebut di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
Permohonan yang diajukan ini harus menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-55/PJ/2009 dan dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci mengenai aktiva;
- spesifikasi aktiva dari produsen;
- perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dan
- dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva.
Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini, setelah melalui penelitian, maka Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar harus arus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kanwil masih belum menerbitkan keputusan, maka permohonan ini dianggap diterima.
Terdapat kesalahan pada Lampiran II dan Lampiran III PER-55/PJ/2009, sehingga Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat atas PER-55/PJ/2009 pada tanggal 11 Oktober 2010.
Senin, 05 Oktober 2009
Pemerintah Bebaskan Pajak Sumbangan Gempa Padang
Nilai uang atau barang yang disumbangkan bisa menjadi pengurang pendapatan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. "Sumbangan untuk korban gempa di Sumbar bisa dimasukkan dalam biaya pengurang," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Suryoputro, Minggu (4/10).
Ambil contoh, perusahaan A dengan penghasilan sebanyak Rp 1 miliar menyumbang sebesar Rp 100 juta. Sumbangan itu bisa menjadi pengurang pendapatan bruto perusahaan tersebut. Sehingga penghasilan kena pajak perusahaan A cuma Rp 900 juta.
Djoko bilang, aturan main mengenai sumbangan untuk korban bencana menjadi biaya pengurang bakal diatur lebih detail lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tapi, "Kebijakan baru ini sudah bisa dimanfaatkan," ujar dia.
Sebab, Djoko menjelaskan, ketentuan umum soal sumbangan untuk korban bencana menjadi pengurang penghasilan bruto sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Caranya, para penyumbang cukup menyertakan tanda bukti sumbangan saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Karena itu, "Sumbangan harus diberikan pada lembaga yang sah, bisa juga melalui lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya," kata Djoko.
Bukan hal baru
Sejatinya, ini bukan pertama kali Pemerintah memberikan insentif pada para penyumbang korban bencana alam. Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2006, Pemerintah menanggung PPh atas sumbangan untuk korban bencana gempa di Yogyakarta dan tsunami di pesisir selatan Jawa.
Cuma, baru mulai tahun ini, ketentuan soal insentif atas sumbangan untuk korban bencana alam diatur Undang-Undang. "Sifat aturan untuk sumbangan korban gempa Yogya dan tsunami di pesisir Selatan Jawa waktu itu masih insidental," kata Djoko.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto menyambut baik insentif pajak untuk sumbangan korban gempa di Sumbar itu. "Di negara maju, kebijakan pajak seperti ini telah berjalan lama dan sekarang dengan payung hukum yang lebih kuat, sudah seharusnya ini dapat berjalan baik," katanya. Cuma, dia berpesan, Pemerintah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi ke pengusaha. (Martina Prianti/Kontan)
Sumber: Kompas.com, Senin, 5 Oktober 2009 | 08:55 WIB
Donatur Gempa Padang dan Jambi Dapat Potongan PPh
Minggu, 4 Oktober 2009 18:39 wib
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) Mochamad Tjiptardjo mengatakan, penyumbang cukup menyerahkan tanda terima ke kantor pajak. "Ketentuannya diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/10/2009).
Draft PMK, tuturnya, saat ini sudah selesai tinggal diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati sepulang dari Istambul Turki. Tjiptardjo menjelaskan, uang yang sudah disumbangkan akan dibebankan sebagai biaya pengurang setoran PPh di 2009.
Ditjen Pajak tidak akan mengecek satu per satu tanda terima sumbangan. Pengecekan, kata dia, baru akan dilihat ketika pemeriksaan tahunan wajib pajak. "Biasanya saat pemeriksaan tahunan ini kita mengambil sampling lalu dilihat kalau ada sumbangan, baru kita cek benar atau tidak," paparnya.
Kebijakan semacam ini sudah lazim dilakukan. Ketika gempa bumi di Yogyakarta 2006 silam pun, Ditjen Pajak memberlakukan kebijakan serupa.
Ketentuan soal pengurangan PPh ini termuat dalam Undang-Undang (UU) No 36/ 2008 tentang perubahan keempat atas UU No 7/ 1983 soal PPh. Disitu disebutkan, beberapa jenis perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Disebutkan juga, pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasil bruto.
Biaya-biaya tersebut, yakni sumbangan dalam rangka penanggulan bencana nasional dan infrastruktur sosial. Lalu sumbangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan di Indonesia. Serta sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2009/10/04/20/262428/donatur-gempa-padang-dan-jambi-dapat-potongan-pph
Banjir Wasior Bencana Nasional
Sosbud / Sabtu, 9 Oktober 2010 03:53 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Koordinator Kaukus Papua di Parlemen RI, Paskalis Kossay, menyatakan, pihaknya telah mendapat keterangan resmi dari pemerintah tentang penetapan bencana banjir bandang di Wasior, Papua Barat sebagai musibah berstatus bencana nasional.
"Akhirnya upaya kami berhasil dalam memperjuangkan musibah di Wasior yang dilaporkan sudah menelan korban lebih 100 jiwa dan sekitar 500 orang masih hilang, sebagai bencana nasional," katanya di Jakarta, kemarin.
Kepastian itu diperoleh Paskalis Kossay dkk ketika bertemu Menko Kesra Agung Laksono Jumat sore. "Dalam kunjungan ke Kantor Menko Kesra, kami juga berkesempatan membahas penanganan bencana Wasior di Papua," katanya.
Paskalis Kossay menjelaskan, Sekretaris Deputi Penanggulangan Bencana Alam Kantor Menko Kesra, Meman Harahap memimpin timnya dalam pembahasan bersama itu. Sedangkan dari Kaukus Papua di Parlemen RI, selain Paskalis Kossay, juga Irene Manibuy, Agustina Basik Basik, Diaz Gwijangge, dan Murdiono
"Dalam kesempatan membahas penanganan bencana Wasior itulah, terungkap bahwa pemerintah segera akan menetapkan musibah banjir bandang Wasior sebagai bencana nasional," katanya.
Sumber: http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/10/09/30969/Banjir-Wasior-Bencana-Nasional
Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
Hal itu, menurut Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, dibutuhkan untuk menutup kenaikan target penerimaan pajak APBN 2010, yaitu Rp 658,3 triliun.
Menkeu menyampaikan hal itu di Jakarta pekan lalu saat memaparkan isi UU tentang APBN 2010.
Ia menjelaskan, 12 modus penghindaraan pajak itu akan diredam dengan menggunakan mekanisme optimalisasi pemanfaatan data perpajakan (OPDP), terutama pada transaksi yang dinilai tidak wajar.
Enam jenis transaksi tidak wajar yang biasanya dilakukan untuk menghindari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) adalah mengalihkan sebagian omzet ke persediaan akhir. Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan. Mengkreditkan PPh Pasal 25 dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak lebih besar daripada sebenarnya. Menyandingkan omzet PPh dengan omzet Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menyandingkan biaya gaji dengan PPh Pasal 21. Pembebanan biaya overhead, seperti sewa, jasa, transportasi, promosi, dan bunga, tanpa diimbangi PPh Pasal 23 atau Pasal 4 Ayat 2.
Adapun enam transaksi tidak wajar lainnya yang digunakan untuk menghindari pembayaran PPN adalah wajib pajak tidak melaporkan sebagian pajak keluarannya. Wajib pajak memungut PPN, tetapi tidak membayarkan ke kantor pajak atau tidak melaporkan dalam SPT. Wajib pajak nonperusahaan kena pajak menerbitkan faktur pajak yang sudah dikreditkan orang lain.
Selain itu, wajib pajak menggunakan surat setoran pajak (SSP) palsu. Wajib pajak melakukan restitusi, tetapi pajak lebih bayar itu dikompensasi pada bulan berikutnya. Wajib pajak terindikasi menggunakan faktur pajak fiktif.
Selain menggunakan OPDP, strategi lain yang dilakukan pemerintah adalah melanjutkan program pemetaan dan penetapan tolok ukur atas wajib pajak di sektor industri yang sama, yang dilakukan dengan lima langkah.
Pertama, memantapkan profil semua wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) madya, KPP large taxpayer office/kantor wajib pajak besar) dan khusus, serta 500 wajib pajak di masing-masing KPP Pratama.
Kedua, membuat profil wajib pajak berdasarkan gedung tempat bekerja. Ketiga, pengawasan secara intensif PPh Pasal 25 dari perusahaan ritel. Keempat, mengawasi wajib pajak pribadi potensial. Kelima, optimalisasi penggalian pajak dari wajib pajak bendahara.
”Tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto) tahun 2010 ditetapkan 12,4 persen, naik dibandingkan 2009, yakni 12 persen,” ujar Sri Mulyani. (OIN)
Sumber: Kompas.com, Senin, 5 Oktober 2009 | 07:37 WIB
Jumat, 02 Oktober 2009
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22 dan 23/26 versi Microsoft Excel
Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai PER-53/PJ/2009 ini mengalami beberapa perubahan jika dibandingkan dengan formulir yang ditetapkan menurut PER-43/PJ/2009.
Akibat adanya perubahan tersebut, maka Penulis kembali menyajikan formulir SPT Masa PPh ini dalam versi Microsoft Excel yang dapat didownload oleh para Pembaca.
Berikut Formulir SPT Masa PPh dalam versi Microsoft Excel (2003) yang dapat didownload adalah:
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 15 beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 22 beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta lampirannya versi Excel
Untuk file e-SPT, berhubung kapasitas filenya yang terlalu besar dan tidak dapat di upload di situs ini (ukuran filenya sekitar 35 MB untuk setiap filenya), maka untuk pembaca yang memerlukan file ini dapat menghubungi KPP setempat atau langsung menemui Penulis untuk meng-copy filenya.

