..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 07 Oktober 2009

Penetapan Masa Manfaat Sesungguhnya atas Harta Berwujud

Saat ini Wajib Pajak dapat menentukan sendiri Masa Manfaat dari aktiva berwujud selain bangunan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam aplikasi di lapangan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009. PER-55/PJ/2009 ini adalah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.

Dalam PER-55/PJ/2009 ini diatur hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, harta berwujud bukan bangunan untuk kepentingan penyusutan secara fiskal dikelompokkan menjadi 4 kelompok dengan jenis-jenis harta sebagaimana yang dicantumkan dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.

Dalam PER-55/PJ/2009 ini diatur bahwa jika ada harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan secara fiskal digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.

Jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan tersebut di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

Permohonan yang diajukan ini harus menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-55/PJ/2009 dan dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci mengenai aktiva;
- spesifikasi aktiva dari produsen;
- perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dan
- dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva.

Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini, setelah melalui penelitian, maka Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar harus arus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kanwil masih belum menerbitkan keputusan, maka permohonan ini dianggap diterima.

Terdapat kesalahan pada Lampiran II dan Lampiran III PER-55/PJ/2009, sehingga Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat atas PER-55/PJ/2009 pada tanggal 11 Oktober 2010.

0 Comments

Posting Komentar