..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 17 September 2009

PENGELOLA BLOG TAX LEARNING MENGUCAPKAN:
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1430 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

KEPADA SEGENAP PEMBACA YANG MERAYAKANNYA

BAGI PARA PEMBACA YANG MASIH BELUM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAPORAN SPT MASA UNTUK MASA AGUSTUS 2009, TIDAK PERLU KHAWATIR KARENA BATAS WAKTU PELAPORAN MASIH DAPAT DILAKUKAN PADA TANGGAL 24 SEPTEMBER 2009 (hari terakhir pelaporan).


Rabu, 16 September 2009

Pencabutan Pengukuhan PKP di Kawasan Bebas

Dengan ditetapkannya ketentuan Kawasan Bebas sebagai kawasan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009, maka untuk mengatur tata cara mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tata cara penerbitan surat keputusan pemusatan tempat terutang PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang tempat kegiatan usaha atau tempat PPN terutang di Kawasan Bebas, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2009.

Tata cara pencabutan pengukuhan PKP dan penerbitan surat keputusan pemusatan tempat terutang PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang tempat kegiatan usaha atau tampat PPN terutang di Kawasan Bebas yang diatur dengan PER-50/PJ/2009 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 antara lain mengatur:
  1. PKP di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009, dicabut pengukuhannya secara bertahap dan paling lama dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2010. Pencabutan pengukuhan PKP ini dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar yang dilakukan melalui penelitian untuk mengetahui bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  2. PKP yang memenuhi ketentuan untuk dicabut PKP-nya, maka Kepala KPP tempat PKP terdaftar harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada PKP yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sebelum penerbitan SK Pencabutan Pengukuhan PKP.
  3. PKP di Kawasan Bebas tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 2009 dan seterusnya. Khusus bagi PKP yang mempunyai tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang di luar Kawasan Bebas yang mendapat ijin pemusatan tempat PPN terutang di Kawasan Bebas SPT Masa PPN dapat disampaikan sampai dengan Masa Pajak Oktober 2009.
  4. PKP di Kawasan Bebas tetap dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2009 dan sebelumnya sampai dengan pengukuhan PKP-nya dicabut.
  5. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, maka sanksi administrasi tidak perlu diterbitkan STP dalam hal PKP tidak memasukkan SPT Masa PPN setelah Masa April 2009; atau PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN setelah tanggal 1 April 2009 yang semata-mata karena PKP menerbitkan Nota Retur.

Konsultasi Pajak Gratis: Pihak Yang Dapat Menandatangani SPT

Tanya:
Pak,
Untuk penanda tanganan SPT masa atau tahunan, apa harus direksi? dan Jika satu perusahaan terdiri dari 3 direksi, jika salah satu berhalangan , apa direksi yang lain bisa tanda tangan tanpa harus bikin surat perwakilan ke KPP..O ya Pak..apakah Manajer bisa tanda tangan SPT masa jika ada surat perwakilan..Ada Ketentuan di UU no berapa Pak?

thx

Jawab:

Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
Lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (4) ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4), yaitu orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Jadi seluruh dewan direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali dan orang yang nyata-nyata berwenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan adalah merupakan pihak yang berperan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya termasuk menandatangani SPT. Jadi jika salah seorang dewan direksi berhalangan maka anggota dewan direksi lainnya atau dewan komisaris atau pihak-pihak yang berwenang tersebut dapat menandatangani SPT tanpa perlu surat perwakilan.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya ini, dapat ditunjuk seorang kuasa untuk mewakili suatu badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan kuasa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa yang dapat menjadi kuasa bagi Wajib Pajak badan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Kuasa yang merupakan konsultan pajak
- Kuasa yang bukan konsultan pajak.

Kuasa yang bukan konsultan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 ini adalah harus merupakan karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan hanya dapat menerima kuasa dari:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun; atau
  3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun.

Jadi jika perusahaan Anda tersebut adalah sebuah perusahaan dengan peredaran usaha setahunnya tidak melampaui Rp 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus ribu rupiah) maka karyawan perusahaan (seperti manajer) dapat diberikan kuasa oleh dewan direksi untuk menandatangani SPT. Namun jika peredaran usaha perusahaan Anda setahunnya telah melampaui Rp 2.400.000.000,00 maka yang dapat menjadi kuasa bagi perusahaan Anda hanyalah konsultan pajak resmi sesuai dengan ijinnya, sedangkan karyawan perusahaan tidak diperbolehkan menjadi seorang kuasa.

Artikel Terkait:
- Ketentuan Mengenai Kuasa dan Surat Kuasa Bagi Wajib Pajak
- Kontroversi Ketentuan Kuasa Bagi Wajib Pajak

Jumat, 11 September 2009

Tata Cara Pembetulan Kesalahan pada Ketetapan Pajak

Ketetapan Pajak yang salah akibat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan dapat dibetulkan baik secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Ketentuan mengenai pembetulan kesalahan ini diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008.
Namun untuk pelaksanaan lebih lanjutnya, ketentuan ini harus diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk melaksankan ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 serta dengan pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2009 tanggal 7 September 2009.

Pengenaan PPN atas Impor/Penyerahan Kapal Tongkang

Untuk menjawab berbagai pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai ketentuan PPN atas impor/penyerahan kapal tongkang termasuk sebagai yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2009 tanggal 7 September 2009. Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa:
  1. atas impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Darat dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan PPN.
  2. atas penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Darat dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan PPN.