..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Minggu, 09 Agustus 2009

Advertorial: Menulis dan Dapat Uang

Seiring dengan kemajuan teknologi informatika, maka dunia ini serasa tanpa batas. Segala kegiatan dan aktivitas dapat dilakukan tanpa perlu diawali dengan kegiatan mobilitas fisik. Cukup hanya terhubung dengan jaringan internet, maka hampir segala aktivitas dapat dilakukan. Kemajuan teknologi ini pun dimanfaatkan oleh pebisnis di Indonesia. Saat ini dapat dengan mudah kita temui berbagai situs yang dibuat oleh putra-putri Indonesia baik itu situs yang berbayar maupun situs gratisan dengan memanfaatkan fasilitas berupa blog. Sebagian besar dari situs-situs tersebut juga dimanfaatkan untuk menghasilkan uang, seperti memasarkan produk berupa barang maupun jasa melalui internet.

Pemasaran melalui media online (internet) ini sebenarnya adalah suatu bentuk pemasaran yang lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan cara pemasaran melalui media cetak maupun media elektronik seperti TV dan radio. Pemasaran dengan menggunakan internet lebih murah biayanya jika dibandingkan dengan menggunakan media lainnya. Selain itu, potensi pasar yang akan dijangkau juga cukup besar. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2006, berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna di Indonesia telah mencapai 9 orang pengguna per 100 penduduk. Angka ini terus mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan rata-rata sejak tahun 2002 hingga 2006 per tahunnya adalah sekitar 37%.

Menulis dan Dapat Uang

Saat ini berbagai jenis program jaringan iklan online menggunakan sistem Pay Per unique Click (PPC) dalam membagikan penghasilannya kepada para penerbit iklan (publisher), dimana para penerbit iklan ini baru akan memperoleh penghasilan dari setiap klik atas iklan yang terpasang di situsnya oleh para pengunjung dengan IP yang berbeda. Dengan sistem pembayaran ini, maka penghasilan kita baru akan ditentukan dengan banyaknya pengunjung yang bersedia untuk mengunjungi iklan yang telah terpasang di blog kita. Padahal berdasarkan kenyataan di dunia maya, para pengunjung internet yang melakukan surfing dan menemukan situs kita melalui fasilitas mesin pencari (seperti google) hanya akan mengunjungi artikel yang sesuai dengan yang diinginkannya. Jika mereka telah mendapatkan apa yang mereka inginkan melalui situs yang ditemukan tersebut, maka mereka akan segera meninggalkan situs tersebut, tanpa mengunjungi iklan-iklan yang terpasang pada situs tersebut, karena tidak berhubungan dengan apa yang mereka cari. Apalagi saat ini sebagian besar jaringan iklan PPC di Indonesia (kecuali Google Adsense) hanyalah terdiri dari iklan-iklan serupa yang tidak diminati oleh para pengunjung (seperti iklan ”kaya mendadak melalui internet”, ”cari uang melalui internet” dan iklan-iklan serupa yang tidak menarik untuk dikunjungi). Akibatnya, walaupun situs milik kita tersebut memiliki traffic pengunjung yang cukup ramai, namun jumlah klik iklannya sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah pengunjung. Hal ini tentunya kurang menguntungkan bagi para pemilik situs dalam hal memperoleh penghasilan dari situsnya tersebut.
Namun saat ini, telah ada sebuah jaringan iklan online yang sistem pembayaran kepada para publisher dengan menggunakan sistem gabungan antara sistem PPC dan sistem PPM (Pay Per Impression-dibayarkan setiap iklan yang terpasang di situs publisher ditampilkan walaupun tidak di-klik). Jaringan iklan ini adalah biindit.com (silakan lihat bentuk iklannya di bagian bawah dari posting ini). Jaringan iklan biindit.com ini sebenarnya adalah jaringan iklan internasional dan saat ini telah muncul di Indonesia melalui CITYWEB™, dengan legalitas PT. Gema Teknologi Cahaya Gemilang, yang didirikan pada tahun 2009 dengan kantor pusat di Jakarta, Indonesia dan mendukung blog atau situs yang berbahasa Indonesia, serta sistem pembayarannya juga menggunakan mata uang Rupiah.
Program biindit ini cukup menguntungkan bagi para penerbit iklan, karena proses pendaftaran yang cukup mudah, tanpa persyaratan apapun serta pembayarannya yang juga cukup mudah yaitu dengan sistem transfer ke Bank Nasional yang berada di Indonesia.
Dengan menerbitkan sistem iklan biindit.com ini, memudahkan bagi para pemilik situs untuk memaksimalkan penghasilan melalui blog atau situs yang dikelolanya. Pemilik situs hanya perlu berkonsentrasi dalam menulis di blog atau situsnya, karena dengan semakin banyak tulisan yang dibuat dalam blog atau situsnya maka akan semakin meningkatkan jumlah pengunjung. Hal ini juga akan meningkatkan jumlah PPM dan tidak menutup kemungkinan juga akan meningkatkan PPC milik para publisher. Jangan sia-siakan potensi Page Impression dari situs Anda sia-sia tanpa menghasilkan uang.
Marilah kita mendukung situs milik putra-putri Indonesia dan mulailah menulis untuk menghasilkan uang dari internet.

Jumat, 07 Agustus 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Fluktuatif

Tanya:
dear pak Anto,
Saya mau tanya tentang perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009.
Sedangkan penghasilan tiap bulan selalu berubah kadang lebih besar kadang lebih kecil karena adanya uang kehadiran, bonus, insentive,tunjangan kesehatan dan sejenisnya, yang kadang diperoleh kadang tidak.
PPh Pasal 21 selama ini dibayar oleh perusahaan kami.
Mengingat SPT tahun 2009 sudah tidak ada lagi.
Demikian pak Anto, mohon penjelasannya, terima kasih.
Best rgds,
donita_jakarta@yahoo.com

Jawab:
Dear Bu Donita,
Mohon maaf pertanyaan Anda baru bisa saya jawab saat ini.
Perhitungan PPh Pasal 21 selama ini telah mengantisipasi penghasilan karyawan yang mengalami fluktuatif setiap bulannya. Jika kita mengikuti ketentuan perhitungan dalam ketentuan baru (PER-31/PJ2009), perhitungan penghasilan yang diterima selama sebulan harus disetahunkan (untuk menentukan perkiraan penghasilan neto setahunnya; lihat contoh perhitungan di Lampiran PER-31/PJ/2009 Nomor I.1.2 hal 9 atau halaman ke-25 pada file pdf yang saya lampirkan tersebut). Setelah diperoleh PPh atas penghasilan setahun tersebut, barulah PPh tersebut dikembalikan ke nilai sebulannya. Perhitungan secara perkiraan ini dilakukan untuk masa Januari s.d. Desember. Nah, untuk menentukan PPh terutang sebenarnya atas penghasilan yang diterima selama setahun dilakukan pada perhitungan PPh untuk bulan/masa Desember setiap tahun pajaknya. Jadi perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember sebenarnya mirip dengan SPT Tahunan (lihat ketentuan Pasal 14 ayat (5) PER-31/PJ/2009). Jadi kekurangan atau kelebihan PPh yang telah disetor selama Januari s.d. November akan diperhitungkan pada bulan Desember, sehingga dipastikan tidak akan terjadi kesalahan dalam perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 ini.
Untuk lebih jelasnya silakan pelajari ketentuan PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 (mengenai cara melaporkannya PPh Pasal 21 ini dalam formulir SPT-nya). Semoga penjelasan ini dapat dipahami.

Rabu, 05 Agustus 2009

Katering Akan Dikenakan Pajak Daerah

Jakarta - Departemen Keuangan memastikan bidang usaha katering akan masuk dalam daftar objek dalam pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Menurut Dirjen Perimbangan Departemen Keuangan Mardiasmo ketentuan tersebut diatur dalam RUU PDRD yang masuk pada kategori pajak restoran.

Menurutnya, dikenakannya pajak restoran tersebut dilakukan agar daerah tidak lagi mengambil pungutan di luar apa yang telah ditentukan undang-undang.


"Usaha katering kan masuk pajak restoran. Ini supaya jelas pungutannya. Kalau ada kenaikan tarif juga ditentukan maksimalnya dalam peraturan," ujarnya usai rapat di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (5/8/2009).

Ia juga mengatakan, seluruh kegiatan di hotel juga akan dikenai dan masuk pajak daerah, tidak hanya saat menginap saja. "Jadi kalau menginap ada pajak hotel, tapi kalau untuk sewa perkawinan, sewa kantor itu masuk ke pajak pusat atau PPN, sekarang semua masuk pajak daerah," ucapnya. (ang/dnl)
Sumber: DetikFinance

Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan ketentuan dalam pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pembayar penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta masih belum mengakomodasinya SPT Masa yang digunakan saat ini, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk formulir dari SPT Masa PPh yang ditetapkan dalam Lampiran PER-43/PJ/2009 tersebut. (formulir dalam bentuk excel dapat di-download di sini)

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Hadiah Undian
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Deposito Tabungan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penjualan Saham
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Jasa Konstruksi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Obligasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Bunga Koperasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Transaksi Derivatif
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Dividen Orang Pribadi

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2)

C. SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 15
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penerbangan Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 15

C. SPT MASA PPh PASAL 15

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 22
A. BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh PASAL 22

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 22

C. SPT MASA PPh PASAL 22

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 23/26
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26

C. SPT MASA PPh PASAL 23/26

BARU:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 ini telah dicabut dan digantikan dengan PER-53/PJ/2009. Baca Artikelnya di sini.


Artikel Terkait:
- SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel

Rabu, 29 Juli 2009

Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima Organisasi Nirlaba Bukan Objek PPh

Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian datan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh.
Sisa lebih yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yagn dikenakan PPh tersendiri.
Badan atau lembaga nirlaba yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
- pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
- pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Badan atau lembaga nirlaba tersebut di atas wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar dengan tindasar kepada instansi yang membidanginya. Pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.