..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 07 Agustus 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Fluktuatif

Tanya:
dear pak Anto,
Saya mau tanya tentang perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009.
Sedangkan penghasilan tiap bulan selalu berubah kadang lebih besar kadang lebih kecil karena adanya uang kehadiran, bonus, insentive,tunjangan kesehatan dan sejenisnya, yang kadang diperoleh kadang tidak.
PPh Pasal 21 selama ini dibayar oleh perusahaan kami.
Mengingat SPT tahun 2009 sudah tidak ada lagi.
Demikian pak Anto, mohon penjelasannya, terima kasih.
Best rgds,
donita_jakarta@yahoo.com

Jawab:
Dear Bu Donita,
Mohon maaf pertanyaan Anda baru bisa saya jawab saat ini.
Perhitungan PPh Pasal 21 selama ini telah mengantisipasi penghasilan karyawan yang mengalami fluktuatif setiap bulannya. Jika kita mengikuti ketentuan perhitungan dalam ketentuan baru (PER-31/PJ2009), perhitungan penghasilan yang diterima selama sebulan harus disetahunkan (untuk menentukan perkiraan penghasilan neto setahunnya; lihat contoh perhitungan di Lampiran PER-31/PJ/2009 Nomor I.1.2 hal 9 atau halaman ke-25 pada file pdf yang saya lampirkan tersebut). Setelah diperoleh PPh atas penghasilan setahun tersebut, barulah PPh tersebut dikembalikan ke nilai sebulannya. Perhitungan secara perkiraan ini dilakukan untuk masa Januari s.d. Desember. Nah, untuk menentukan PPh terutang sebenarnya atas penghasilan yang diterima selama setahun dilakukan pada perhitungan PPh untuk bulan/masa Desember setiap tahun pajaknya. Jadi perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember sebenarnya mirip dengan SPT Tahunan (lihat ketentuan Pasal 14 ayat (5) PER-31/PJ/2009). Jadi kekurangan atau kelebihan PPh yang telah disetor selama Januari s.d. November akan diperhitungkan pada bulan Desember, sehingga dipastikan tidak akan terjadi kesalahan dalam perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 ini.
Untuk lebih jelasnya silakan pelajari ketentuan PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 (mengenai cara melaporkannya PPh Pasal 21 ini dalam formulir SPT-nya). Semoga penjelasan ini dapat dipahami.

Rabu, 05 Agustus 2009

Katering Akan Dikenakan Pajak Daerah

Jakarta - Departemen Keuangan memastikan bidang usaha katering akan masuk dalam daftar objek dalam pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Menurut Dirjen Perimbangan Departemen Keuangan Mardiasmo ketentuan tersebut diatur dalam RUU PDRD yang masuk pada kategori pajak restoran.

Menurutnya, dikenakannya pajak restoran tersebut dilakukan agar daerah tidak lagi mengambil pungutan di luar apa yang telah ditentukan undang-undang.


"Usaha katering kan masuk pajak restoran. Ini supaya jelas pungutannya. Kalau ada kenaikan tarif juga ditentukan maksimalnya dalam peraturan," ujarnya usai rapat di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (5/8/2009).

Ia juga mengatakan, seluruh kegiatan di hotel juga akan dikenai dan masuk pajak daerah, tidak hanya saat menginap saja. "Jadi kalau menginap ada pajak hotel, tapi kalau untuk sewa perkawinan, sewa kantor itu masuk ke pajak pusat atau PPN, sekarang semua masuk pajak daerah," ucapnya. (ang/dnl)
Sumber: DetikFinance

Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan ketentuan dalam pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pembayar penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta masih belum mengakomodasinya SPT Masa yang digunakan saat ini, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk formulir dari SPT Masa PPh yang ditetapkan dalam Lampiran PER-43/PJ/2009 tersebut. (formulir dalam bentuk excel dapat di-download di sini)

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Hadiah Undian
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Deposito Tabungan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penjualan Saham
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Jasa Konstruksi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Obligasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Bunga Koperasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Transaksi Derivatif
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Dividen Orang Pribadi

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2)

C. SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 15
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penerbangan Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 15

C. SPT MASA PPh PASAL 15

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 22
A. BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh PASAL 22

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 22

C. SPT MASA PPh PASAL 22

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 23/26
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26

C. SPT MASA PPh PASAL 23/26

BARU:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 ini telah dicabut dan digantikan dengan PER-53/PJ/2009. Baca Artikelnya di sini.


Artikel Terkait:
- SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel

Rabu, 29 Juli 2009

Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima Organisasi Nirlaba Bukan Objek PPh

Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian datan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh.
Sisa lebih yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yagn dikenakan PPh tersendiri.
Badan atau lembaga nirlaba yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
- pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
- pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Badan atau lembaga nirlaba tersebut di atas wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar dengan tindasar kepada instansi yang membidanginya. Pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.



Selasa, 28 Juli 2009

Mochamad Tjiptardjo Dirjen Pajak Baru

Tjiptardjo Gantikan Darmin Nasution

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardjo dipastikan akan menjadi Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Tjiptardjo menggantikan Darmin Nasution yang kini menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
”Pelantikan akan dilaksanakan di Kantor Pusat Departemen Keuangan, besok (hari ini, Selasa, 28 Juli 2009),” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Joko Slamet Surjoputro di Jakarta, Senin (27/7).

Courtesy of: www.depkeu.go.id

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, berharap Tjiptardjo bisa memberikan tambahan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak.

Tjiptardjo selama ini dikenal sebagai pejabat yang cukup tinggi komitmennya terhadap reformasi birokrasi di direktorat yang menghimpun penerimaan negara terbesar itu.

”Ada harapan akan terjadi perbaikan di masa mendatang di Ditjen Pajak. Ini penting karena ada risiko penerimaan pajak terimbas pelemahan ekonomi global,” ujar Dradjad.

Sinkronisasi

Pekerjaan utama Tjiptardjo ke depan, menurut Dradjad, adalah memperkuat sinkronisasi antara intelijen pajak dan aspek hukum sehingga kasus pajak, seperti Asian Agri yang tanpa penyelesaian bertahun-tahun, tak terulang.

”Penyelesaian kasus Asian Agri itu tidak sehat bagi Ditjen Pajak,” ujar Dradjad.

Darmin Nasution menjadi Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Miranda S Goeltom yang habis masa jabatannya 27 Juli 2009.

Sumber: kompas.com