Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Jumat, 07 Agustus 2009
Konsultasi Pajak Gratis: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Fluktuatif
Rabu, 05 Agustus 2009
Katering Akan Dikenakan Pajak Daerah
Menurut Dirjen Perimbangan Departemen Keuangan Mardiasmo ketentuan tersebut diatur dalam RUU PDRD yang masuk pada kategori pajak restoran.
Menurutnya, dikenakannya pajak restoran tersebut dilakukan agar daerah tidak lagi mengambil pungutan di luar apa yang telah ditentukan undang-undang.
"Usaha katering kan masuk pajak restoran. Ini supaya jelas pungutannya. Kalau ada kenaikan tarif juga ditentukan maksimalnya dalam peraturan," ujarnya usai rapat di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (5/8/2009).
Ia juga mengatakan, seluruh kegiatan di hotel juga akan dikenai dan masuk pajak daerah, tidak hanya saat menginap saja. "Jadi kalau menginap ada pajak hotel, tapi kalau untuk sewa perkawinan, sewa kantor itu masuk ke pajak pusat atau PPN, sekarang semua masuk pajak daerah," ucapnya. (ang/dnl)
Sumber: DetikFinance
Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Hadiah Undian
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Deposito Tabungan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penjualan Saham
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Jasa Konstruksi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Obligasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Bunga Koperasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Transaksi Derivatif
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Dividen Orang Pribadi
B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2)
C. SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)
FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 15
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penerbangan Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 15
C. SPT MASA PPh PASAL 15
FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 22
A. BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 22
C. SPT MASA PPh PASAL 22
FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 23/26
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26
B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26
C. SPT MASA PPh PASAL 23/26
BARU:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 ini telah dicabut dan digantikan dengan PER-53/PJ/2009. Baca Artikelnya di sini.
Artikel Terkait:
- SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel
Rabu, 29 Juli 2009
Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima Organisasi Nirlaba Bukan Objek PPh
Dalam ketentuan ini diatur bahwa sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh.
Sisa lebih yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yagn dikenakan PPh tersendiri.
Badan atau lembaga nirlaba yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
- pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
- pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Badan atau lembaga nirlaba tersebut di atas wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar dengan tindasar kepada instansi yang membidanginya. Pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Selasa, 28 Juli 2009
Mochamad Tjiptardjo Dirjen Pajak Baru
”Pelantikan akan dilaksanakan di Kantor Pusat Departemen Keuangan, besok (hari ini, Selasa, 28 Juli 2009),” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Joko Slamet Surjoputro di Jakarta, Senin (27/7).
Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, berharap Tjiptardjo bisa memberikan tambahan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak.
Tjiptardjo selama ini dikenal sebagai pejabat yang cukup tinggi komitmennya terhadap reformasi birokrasi di direktorat yang menghimpun penerimaan negara terbesar itu.
”Ada harapan akan terjadi perbaikan di masa mendatang di Ditjen Pajak. Ini penting karena ada risiko penerimaan pajak terimbas pelemahan ekonomi global,” ujar Dradjad.
Sinkronisasi
Pekerjaan utama Tjiptardjo ke depan, menurut Dradjad, adalah memperkuat sinkronisasi antara intelijen pajak dan aspek hukum sehingga kasus pajak, seperti Asian Agri yang tanpa penyelesaian bertahun-tahun, tak terulang.
”Penyelesaian kasus Asian Agri itu tidak sehat bagi Ditjen Pajak,” ujar Dradjad.
Darmin Nasution menjadi Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Miranda S Goeltom yang habis masa jabatannya 27 Juli 2009.
Sumber: kompas.com


