..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 30 April 2009

Aturan Mengenai Penghapusan Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009, yang hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 (yaitu tanggal 31 Maret 2009), namun belum juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Hal ini disebabkan antara lain akibat kurangnya pemahaman yang memadai dari para Wajib Pajak tersebut mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. Penyebab lainnya adalah karena sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut juga belum menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerjanya.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan yang diberikan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009 dalam bentuk pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 melalui Surat Nomor S-128/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.

Metode penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar ini adalah dengan menggunakan mekanisme penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan secara jabatan.

Download: S-128/PJ/2009

Rabu, 29 April 2009

Daftar Tax Haven Country Berdasarkan OECD

Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) adalah merupakan suatu istilah yang menyatakan bahwa sebuah negara atau teritori yang menjadi tempat berlindung bagi para pembayar pajak sehingga para pembayar pajak ini dapat menghindarkan pembayaran pajaknya. Suatu negara/wilayah dapat dikategorikan sebagai Tax Haven Country, menurut Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation Development/OECD), jika memenuhi salah satu faktor:
  1. Pajaknya sangat rendah, bahkan tidak ada pajak yang dikenakan, dengan tujuan untuk menyediakan negara/wilayahnya sebagai negara/wilayah tempat pelarian warga asing yang akan menghindarkan pajak.
  2. Memiliki fasilitas perlindungan yang sangat ketat terhadap informasi nasabah.
  3. Tidak adanya transparansi dalam operasi tax haven tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan G-20 pada tanggal 2 April 2009, negara-negara anggota OECD menetapkan daftar negara-negara yang dikategorikan sebagai Tax Haven Country, yang terdiri dari:

Daftar Negara yang Telah Menerapkan Perjanjian Pajak Internasional Sesuai Standar:
Terdiri dari 40 negara, yaitu:
Argentina
Australia
Barbados
Canada
China
Cyprus
Czech Republic
Denmark
Finland
France
Germany
Greece (Yunani)
Guernsey
Hungary
Iceland (Islandia)
Ireland
Isle of Man
Italy
Japan
Jersey
Korea
Malta
Mauritius
Mexico
Netherlands
New Zealand
Norway
Poland
Portugal
Russian Federation
Seychelles
Slovak Republic
South Africa
Spain
Sweden
Turkey
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
US Virgin Islands

DAFTAR ABU-ABU: Daftar Negara yang telah berkomitmen untuk mengikuti standar perjanjian pajak internasional, namun belum menerapkannya. Terdiri dari 30 Negara, yaitu:
Andorra
Anguilla
Antigua and Barbuda
Aruba
Bahamas
Bahrain
Belize
Bermuda
British Virgin Islands
Cayman Islands
Cook Islands
Dominica
Gibraltar
Grenada
Liberia
Liechtenstein
Marshall Islands
Monaco
Montserrat Nauru
Netherlands Antilles
Niue
Panama
St. Kitts and Nevis
St. Lucia
St. VIncent & Grenadines
Samoa
San Marino
Turks and Caicos Islands
Vanuatu
Austria
Belgium
Brunei
Chile
Guatemala
Luxembourg
Singapore
Switzerland

DAFTAR BLACK LIST, TAX HAVEN COUNTRY
Costa Rica
Malaysia (Labuan)
Philippines
Uruguay

KPP Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi "Terkaya" di Indonesia

Mulai 1 Mei 2009 ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang oleh Direktorat Jenderal Pajak dikategorikan sebagai Wajib Pajak terbesar di Indonesia, akan dilayani secara khusus melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Kantor ini beralamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta Selatan dan secara khusus dibentuk untuk melayani 1.200 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Terbesar. Bagi Anda yang termasuk orang pribadi yang dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini, maka Anda harus mengantisipasi perpindahan ini mulai 1 Mei 2009, terutama pada saat akan menyetorkan pajak ke bank persepsi atau kantor pos dan giro, agar telah menggunakan NPWP baru (yaitu adanya perubahan pada kode KPP pada 6 digit terakhir dari NPWP, yang saat ini kodenya menjadi: "093.000". Sehingga kode NPWP bagi Wajib Pajak yang masuk ke KPP WP Besar Orang Pribadi akan menjadi XX.XXX.XXX.X-093.000).
Ketentuan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini tertuang dalam:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2009 tanggal 1 April 2009.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tanggal 7 April 2009 yang mengatur mengenai tata cara penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/2009 tanggal 8 April 2009 yang menetapkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan dilayani di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini.

Kelak KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini akan mengadministrasikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-53/PJ/2009, yang berjumlah 1.200 Wajib Pajak) yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengumumkan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini melalui Pengumuman Nomor PENG-07/PJ.09/2009 tanggal 16 April 2009 yang telah dimuat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Media Massa.

Menkeu Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II di Lingkungan Depkeu

Jakarta, 28/04/09 (Fiscal News) – Menteri Keuangan Ri Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah Pejabat Eselon II di lingkungan Departemen Keuangan. Acara ini dihadiri pula oleh jajaran Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Departemen Keuangan.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penempatan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk di lingkungan Departemen Keuangan diikat dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi PNS di Indonesia. Namun demikian, hal itu harus tetap sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pejabat dengan performa pas-pasan. “Para pejabat yang dilantik hari ini harus mampu mempersembahkan yang terbaik bagi negeri ini,” ujarnya.

Adapun pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut.


Pada Sekretariat Jenderal :

1. Dra. Sri Hartati, M.B.A. diangkat sebagai Pj. Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
2. Dr. Annies Said Basalamah, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur
3. Drs. Charmeida Tjokrosuwarno, M.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik
4. Moh. Hatta, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan

Pada Direktorat Jenderal Pajak :

1. Drs. Djonifar Abdul Fatah, M.A. diangkat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Catur Rini Widosari, S.E., Ak., M.B.T. diangkat sebagai Pj. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Dr. Achmad Sjarifudin Alsah diangkat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II
4. Drs. Ramram Brahmana, Ak., M.Sc. diangkat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
5. Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. diangkat sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Manusia
6. Dr. Eddy Marlan, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
7. Wahyu Karya Tumakaka, Ak., M.P.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
8. Drs. Dicky Hartanto, M.Sc. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
9. Drs. Riza Noor Karim, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
10. Drs. Muhammad Haniv, Ak., M.S.T. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh
11. Yusri Natar Nasution, S.H.

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Medan

12. Drs. Peni Harijanto, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Padang
13. Estu Budiarto, Ak., M.B.A diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang
14. Drs. Sutrisno Ali, M.Sc., M.M. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan
15. Drs. Djalintar Sidjabat, M.B.A. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Utara
16. Dedi Rudaedi, Ak., M.Sc. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Serang
17. Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Semarang
18. Drs. Agus Hudiyono diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Banjarmasin
19. Drs. Adjat Djatnika, Ak., M.B.A diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Mataram;

Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :

1. Drs. Thomas Sugijata, Ak., M.M. diangkat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan
2. Drs. Hanafi Usman diangkat sebagai Direktur Audit
3. Drs. Kushari Suprianto, Ak. diangkat sebagai Pj. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
4. Drs. Bambang Prasodjo diangkat sebagai Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai
5. Drs. Nofrial, M.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
6. Drs. Muhammad Chariri diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, Palembang
7. Ir. Rahmat Subagio diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta
8. Drs. R.P. Jusuf Indarto diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Pontianak


Sumber: www.depkeu.go.id

Jumat, 24 April 2009

Khusus Mahasiswa Atmajaya: Materi Kuliah Praktek Perpajakan

Berikut ini disajikan materi kuliah bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntasi Mata Kuliah Praktek Perpajakan, yang diambil dari Buku Praktek Perpajakan 2008 terbitan Graha Ilmu, Yogyakarta.
  1. Kasus SPT Masa PPN
  2. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
  3. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
  4. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
  5. Kasus SPT Tahunan PPh Badan

Password untuk file-file tersebut dapat diperoleh dari masing-masing dosen Praktek Perpajakan atau dapat menghubungi secara langsung ke Penulis.