..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 02 Maret 2009

Pojok Pajak dan Mobil Pajak, Tempat Menyampaikan SPT

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai macam terobosan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan Wajib Pajak. Salah satu sarana yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan Wajib Pajak untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan pajak adalah melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak.
Bentuk pelayanan melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak telah dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 (download Lampiran PER-43/PJ/2008 di sini) yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009 ? Februari 2009.

Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban Perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.
Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi:
- Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya;
- Konsultasi Perpajakan;
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
- Penerimaan SPT Wajib Pajak.
Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak dapat disesuaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Pelaksanaan Pojok Pajak dan Mobil Pajak ini dikoordinir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Mei 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode I Tahun 2009 kembali akan diselenggarakan mulai tanggal 26 Mei 2009 sampai dengan 28 Mei 2009. Ujian ini akan diselenggarakan untuk Ujian Sertifikasi A, Sertifikasi B, dan Sertifikasi C.
Pendaftaran untuk mengikuti ujian ini mulai dibuka tanggal 10 Maret 2009 sampai dengan 30 April 2009.

Informasi mengenai tata cara dan tempat pendaftarannya dapat menghubungi:

Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)

Informasi lebih lanjut:

Untuk informasi mengenai persyaratan, materi ujian dan persiapan-persiapannya dapat dibaca di bagian ini.

Jumat, 27 Februari 2009

Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap

Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, akhirnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan dan administrasi penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 telah terbit. Tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009 tanggal 23 Februari 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 23 Februari 2009. Dengan diterbitkannya PER-12/PJ.2009 ini maka ketentuan dan tata cara penilaian aktiva tetap yang selama ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ.2002 telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ketentuan yang diatur dalam PER-12/PJ./2009 ini adalah:


Wajib Pajak yang Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT, tidak termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap ini harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar (KPP Domisili).

Cara Pengajuan Permohonan

Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-12/PJ./2009, dan harus dilampirkan dengan:
- Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
- Laporan Penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
- Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ./2009; dan
- Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Kepala Kantor Wiayah DJP

Setelah melalui penelitian, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan keputusan berupa mengabulkan (karena memenuhi persyaratan formal dan material atau menolak (karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini.

Kamis, 26 Februari 2009

Dokumen dan Formulir yang Harus Dilampirkan Dalam SPT Tahunan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2008 sudah semakin dekat. Bagi Anda yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP, sebaiknya memeriksa kembali apakah SPT yang akan disampaikan tersebut telah diisi dengan lengkap, benar dan telah dilampirkan dengan dokumen-dokumen yang seharusnya dilampirkan. Hal ini untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang akan menyulitkan pada saat menyampaikan SPT tersebut ataupun ditolak oleh pihak KPP yang menerima SPT yang akan disampaikan tersebut.
Persyaratan apakah yang diharuskan sehingga SPT yang disampaikan tersebut dianggap lengkap dan dapat diterima oleh KPP? Untuk itu Anda perlu mempelajari ketentuan mengenai kelengkapan SPT serta juga tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tanggal 25 Februari 2009.



Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif PPh

Kabar gembira bagi Anda yang saat ini menjadi pegawai atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah berupa PPh Pasal 21 yang terutang akan ditanggung oleh Pemerintah. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari paket stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi krisis ekonomi dunia ini.
Kebijakan ini akan diterapkan untuk pembayaran gaji yang diterima oleh karyawan atau pegawai untuk bulan Februari 2009.
Berikut cuplikan artikel yang diambil dari www.kompas.com:

Hore.. Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif

Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB
JAKARTA, RABU — Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin.

Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif.

"Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.

Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret.

ANI