Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga obligasi ini diatur sebagai berikut:
OBJEK PAJAK
Bunga atas obligasi yang diperoleh/diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh FINAL MENURUT PP INI
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima oleh WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya disahkan oleh Menteri Keuangan dan oleh WP ban yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikecualikan dari pengenaan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
TARIF PPh
Penghasilan berupa bunga obligasi ini dikenakan PPh yang bersifat final dengan ketentuan:
Bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
Diskonto obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
Diskonto obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima WP reksadana yang terdaftar pada Bapepam dan Lembaga Keuangan, sebesar:
- 0% untuk tahun 2009 sampai dengan 2010
- 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013
- 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pemotong PPh ini adalah:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayar yang ditunjuk
- Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

