..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 10 Februari 2009

PPh atas Bunga Simpanan Obligasi

Penghasilan berupa Bunga obligasi adalah merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga obligasi ini diatur sebagai berikut:

OBJEK PAJAK
Bunga atas obligasi yang diperoleh/diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh FINAL MENURUT PP INI
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima oleh WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya disahkan oleh Menteri Keuangan dan oleh WP ban yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikecualikan dari pengenaan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

TARIF PPh
Penghasilan berupa bunga obligasi ini dikenakan PPh yang bersifat final dengan ketentuan:
Bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

Diskonto obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

Diskonto obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif tax treaty bagi WP luar negeri selain BUT.
yang dikenakan dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima WP reksadana yang terdaftar pada Bapepam dan Lembaga Keuangan, sebesar:
- 0% untuk tahun 2009 sampai dengan 2010
- 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013
- 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Pemotong PPh ini adalah:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayar yang ditunjuk
- Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

PPh atas Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi adalah merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya ini diatur sebagai berikut:
OBJEK PPh FINAL
Penghasilan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi merupakan objek PPh yang bersifat final.
Bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha adalah dikecualikan dari pengenaan PPh Final ini.

BESARNYA PENGENAAN PPh
Besarnya PPh atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi adalah:
- 0% untuk penghasilan bunga sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan;
- 10% untuk penghasilan bunga yang lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.

PEMOTONG PPh ATAS BUNGA KOPERASI
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga ini wajib memotong PPh yang bersifat final tersebut.

SAAT MULAI BERLAKU
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dan aturan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoaran dan pelaporannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Januari 2009 Telah Berubah

Hari ini adalah hari terakhir penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan ke kas negara untuk masa Januari 2009. Tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2009 ini telah berubah. Hal ini sesuai dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta aturan-aturan pelaksananya yaitu:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 mengenai Biaya Jabatan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 mengenai batasan upah harian yang tidak dipotong PPh Pasal 21.
Oleh sebab itu, bagi para pembaca yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 agar memperhatikan ketentuan-ketentuan baru ini supaya tidak terjadi kelebihan setor pajak untuk masa Januari 2009 ini.
Apa saja ketentuan yang telah berubah mulai masa Januari 2009 ini?
Beberapa Perubahan atas Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21

PTKP BAGI PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI
PTKP Bagi orang pribadi bukan Pegawai seperti petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, distributor MLM atau direct selling, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus pegawai atau penerima penghasilan lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan.
Syarat bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk mendapatkan pengurangan PTKP yaitu orang pribadi bukan pegawai penerima penghasilan tersebut harus memiliki NPWP (untuk wanita kawin, maka suaminya harus memiliki NPWP) dan memberikan fotokopi kartu NPWP miliknya (atau milik suaminya, bagi wanita kawin) kepada pemotong PPh Pasal 21.
Pasal 12 PMK 252/PMK.03/2008)

TARIF PPh PASAL 21 MENGGUNAKAN TARIF PASAL 17 UU PPh
Dalam ketentuan baru ini, tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas penghasilan yang diterima oleh:
  1. Pegawai tetap
  2. Penerima Pensiun
  3. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
  4. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayarkan secara bulanan
  5. Pembayaran kepada bukan pegawai atas jasa/pekerjaan yang bersifat tidak berkesinambungan, pembayaran utuh yang tidak dipecah-pecah dan pembayaran yang bersifat berkesinambungan berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis.
  6. honor atau imbalan anggota komisaris atau dewan pengawas yang bukan pegawai
  7. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima mantan pegawai
  8. penarikan dana pensiun pada dana pensiun yang didirikan dan disahkan Menteri Keuangan.
(Pasal 13, 14, 15 dan 16 PMK 252/PMK.03/2008)
Jadi saat ini tenaga ahli tidak lagi dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 7,5%?

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai dan bukan pegawai yang tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan dalam PPh Pasal 21, sehingga jumlah PPh yang dipotong tarifnya menjadi 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong.
(Pasal 20 PMK 252/PMK.03/2008)

BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biaya Pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan.
(Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008)

BATAS UPAH HARIAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp 150.000,00 sehari tidak dipotong PPh Pasal 21. Namun ketentuan ini tidak berlaku jika penghasilan bruto ini telah melebihi Rp 1.320.000,00 (jika upah harian tersebut diakumulasikan selama sebulan) atau jika penghasilan upah harian ini dibayarkan secara bulanan.
(Pasal 1 dan Pasal 2 PMK 254/PMK.03/2008)
(c) syafrianto 10022009

Jumat, 06 Februari 2009

KPP Buka Hari Sabtu Selama Februari s.d. Maret 2009

Direktur Jenderal Pajak kembali menginstruksikan segenap jajarannya yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka pada hari Sabtu (selama bulan Februari dan Maret 2009) dan melayani pemenuhan kewajiban dari Wajib Pajak terutama dalam rangka pelaksanaan Program Sunset Policy dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2009 tanggal 4 Februari 2009.
Dalam Surat Edaran ini, Direktur Jenderal Pajak meminta seluruh KPP untuk tetap buka pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:

Bulan Februari 2009
  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 Februari 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat
  2. Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 17.00 waktu setempat

Bulan Maret 2009
  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21, 28 Maret 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam kerja hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Sedangkan pada hari Kamis tanggal 30 April 2009, sehubungan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, maka jam kerja KPP diperpanjang hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Untuk melayani pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh para Wajib Pajak ini, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah meminta kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos dan Giro untuk membuka pelayanan pada hari-hari yang sama dengan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak kepada seluruh KPP di Indonesia ini, untuk setiap hari sabtu selama bulan Februari dan Maret 2009 melalui Surat Nomor S-584/PB/2009 tanggal 6 Februari 2009.
Jadwal KPP buka di hari sabtu selama bulan April 2009 dapat dibaca di sini.

Selasa, 03 Februari 2009

Wajib Pajak Baru: Kapan Saya Harus Lapor Pajak?

Setelah seluruh masyarakat Indonesia dihebohkan dengan program sunset policy pada tahun 2008, maka saat ini mereka yang telah memanfaatkan program sunset policy dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP menjadi bingung dengan kewajiban apa yang harus dilakukan selanjutnya dan kapan harus memenuhi kewajiban pajak tersebut.
Pada tulisan sebelumnya yang pernah diposting oleh penulis, penulis telah membahas mengenai langkah apa yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak karyawan setelah ia mendapatkan NPWP (artikel tersebut dapat dibaca di sini). Namun masih banyak Wajib Pajak baru yang bingung dan tidak mengetahui kapan mereka harus memenuhi kewajiban pajaknya.

Kewajiban dari seorang Wajib Pajak adalah menghitung besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang dia terima dalam suatu periode, memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor atau dipotong sebelumnya atas penghasilan yang diperolehnya tersebut dengan pajak terutang hasil perhitungan yang dilakukannya dan menyetorkan pajak yang masih kurang dibayar serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak dengan menggunakan sarana Surat Pemberitahuan (SPT).

Seorang Wajib Pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT sejak ia terdaftar dan mendapatkan NPWP.

Jenis SPT (baca: kewajiban pajak) yang harus dilaporkan oleh seorang Wajib Pajak dapat dilihat dari Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang biasanya akan diperoleh bersamaan dengan Kartu NPWP, oleh Wajib Pajak yang mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya didaftarkan secara kolektif oleh pemberi kerja (perusahaan) atau yang mendapatkan NPWP karena didaftarkan secara jabatan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, dapat memperoleh SKT ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar dengan menunjukkan kartu NPWP yang telah diperolehnya.

KAPAN HARUS MULAI MELAPORKAN SPT?

Seorang Wajib Pajak yang baru terdaftar, sudah wajib melaporkan SPT sejak ia terdaftar. Kewajiban yang harus dilakukan, yang terdiri dari:

- SPT Masa
Kewajibannya sudah dimulai pada bulan dimana ia terdaftar dan harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal terdaftar.

Contoh:
Tuan X terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 serta memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Maka Tuan X harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Agustus 2008 paling lambat tanggal 20 September 2008.

- SPT Tahunan
Kewajibannya sudah dimulai pada tahun dimana ia terdaftar dan harus dilaporkan paling lambat;
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak orang pribadi tersebut terdaftar.
  2. Untuk Wajib Pajak badan adalah pada tanggal 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak badan tersebut terdaftar.
Contoh:
  1. Tuan X yang terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
  2. PT ABC yang terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 30 April 2009.