Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Jumat, 09 Januari 2009
Perubahan Tata Cara Pengenaan Fiskal Luar Negeri
Selasa, 06 Januari 2009
Tarif Pemotongan PPh Pasal 23 Berubah mulai 1 Januari 2009?
Pasal 23 UU PPh mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus (dan sejenisnya), sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)) serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.
Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus (dan sejenisnya), dalam UU PPh yang baru ini telah jelas, yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan tersebut. (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a.
Untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)) besarnya tarif pemotongan PPh juga sudah jelas diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, yaitu sebesar 2% dari jumlah bruto penghasilan tersebut.
Sedangkan untuk jenis penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, besarnya tarif pemotongan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh ini besarnya adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan tersebut (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2). Namun jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam bagian ini, harus diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 23 ayat (2)).
Hingga hari ini, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lain tersebut masih belum diterbitkan. Oleh sebab itu, bagaimanakah Wajib Pajak harus melakukan kewajiban pemotongan atas penghasilan tersebut?
Sebelum tanggal 1 Januari 2009, ketentuan mengenai jenis-jenis jasa lainnya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 serta besarnya perkiraan penghasilan Neto dari setiap jasa tersebut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007. Selama ini berlaku ketentuan bahwa besarnya PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lainnya tersebut adalah 15% dari Perkiraan Penghasilan Neto.
Namun mulai tanggal 1 Januari 2009 besarnya PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lainnya adalah sebesar 2% dari Penghasilan Bruto. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menegaskan bahwa jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini, peraturan lebih lanjut yang mengatur jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 tersebut belum juga terbit. Sehingga timbul kebingungan di kalangan Wajib Pajak. Bagaimanakah solusinya untuk pemenuhan kewajiban pajak jika telah melakukan transaksi pembayaran jasa yang sebelumnya menjadi objek PPh Pasal 23? Penulis menyarankan untuk sementara waktu, selama belum ada aturan jelas mengenai jenis jasa yang ditetapkan menjadi objek PPh Pasal 23, maka jika Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran penghasilan jasa dan terutang kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23, maka Wajib Pajak dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 untuk seluruh jenis jasa tersebut sebesar 2% dari penghasilan bruto yang dibayarkan. Jika kelak ternyata jasa tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, maka dapat dilakukan pemindahbukuan atas kesalahan setor tersebut. Hal ini sebagai upaya agar Wajib Pajak terbebas dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan setor atas pajak yang seharusnya mereka potong namun tidak dipotong.
Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Untuk mengetahui artikel yang berhubungan lebih lanjut silakan klik artikel terkait di bawah ini:
* Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
Senin, 05 Januari 2009
Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga
Sabtu, 03 Januari 2009
Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"
Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2009 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang adalah "000"):
010.000-09.00000001
Tata Cara Pembayaran dan Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 (atau berlaku selama 2 tahun) terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Sedangkan mulai 1 Januari 2011, setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri akan dibebaskan dari pengenaan fiskal luar negeri.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan PER-53/PJ/2008 ini:
SE-86/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
SE-88/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
Karena terdapat beberapa kesalahan redaksional dalam PER-53/PJ/2008 ini, maka kemudian diterbitkan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 19 Januari 2009.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009. Dan telah ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan-peraturan teknis tersebut di atas adalah sebagai peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.

