..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Information. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Information. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 November 2008

Dalam Bulan Desember 2008, Kantor Pelayanan Pajak Buka Pada Hari Sabtu

Selama bulan Desember 2008, Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan buka pada hari Sabtu.

Dalam rangka untuk melayani Wajib Pajak yang akan memanfaatkan fasilitas sunset policy yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, Direktur Jenderal Pajak mengistruksikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan melakukan pelayanan pada:
  1. Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam kerja biasa mulai pukul 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
  2. Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tangggal 31 Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang mulai pukul 07.30 a.d 19.00 waktu setempat, dan tetap menyesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak yang dilayani.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-66/PJ/2008 tanggal 19 November 2008.

Senin, 13 Oktober 2008

Pengumuman Pelaksanaan Psikotes Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan

Bagi Anda yang telah mendaftarkan diri dalam Proses Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan dan telah lulus dalam tahap tes tertulis (Test Potensial Akademik/TPA), berikut ini tahap selanjutnya dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri tersebut, yaitu tahap Pelaksanaan Psikotest. Daftar peserta yang lulus tahap TPA dan Jadwal Pelaksanaan Psikotes dapat dilihat pada Pengumuman Nomor: PENG-06/PANPEN/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008.

Rabu, 17 September 2008

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pembayaran THR Lebaran

Saat menjelang suatu hari raya keagamaan adalah merupakan saat bagi perusahaan sebagai pemberi kerja untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya. Pemberian tunjangan yang biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) adalah merupakan keharusan bagi para pemberi kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003) dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Untuk menyambut Hari Keagamaan tahun 2008 ini (khususnya Lebaran tahun 2008) , Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran nomor SE-356/MEN/PHI-PJSK/IX/2008 tanggal 3 September 2008 yang antara lain mengharuskan para pengusaha agar wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan jumlah sesuai ketentuan dan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya tersebut dirayakan. (Ketentuan besaran THR dan isi dari SE tersebut dapat diakses disini).
Sehubungan dengan adanya pembayaran THR, maka pihak pimpinan perusahaan juga perlu memperhatikan aspek perpajakan yang telah timbul akibat dari pembayaran THR tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas pembayaran THR kepada karyawan ini harus segera dipotong dan disetorkan ke kas negara serta dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Oleh sebab itu, jika pembayaran THR ini dilakukan pada bulan September 2008 ini, maka pada akhir bulan September 2008 ini atas pembayaran THR tersebut telah terutang PPh Pasal 21 dan harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Oktober 2008 (saat yang lebih dulu terjadi adalah peristiwa pembayaran-PP 138 Tahun 2000). Dengan demikian, maka para pemberi kerja harus segera melakukan pemotongan PPh Pasal 21 serta menyetorkan ke kas negara. Janganlah menunggu hingga akhir tahun baru melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, seperti yang sering dilakukan para pemotong PPh Pasal 21 pada selama ini. Apalagi untuk tahun 2008 ini sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21 sehingga tidak ada kesempatan bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk menghitung ulang PPh Pasal 21 keseluruhan pada akhir tahun.
Bagaimanakah cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR ini? Cara perhitungan PPh Pasal 21 atas THR ini dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 (dapat diakses pada bagian "Download - Petunjuk Penghitungan PPh Pasal 21" pada bagian di sebelah kanan ini) untuk contoh pada Nomor I.4 (halaman 17), dimana Penghitungan PPh Pasal 21 atas seluruh jumlah Penghasilan dari gaji rutin (yang disetahunkan) dan ditambahkan dengan jumlah THR. Jadi para pembaca dapat mengikuti contoh perhitungan tersebut.
Selamat berlibur dan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakan. Selamat menikmati THR bagi para pekerja yang telah dan akan menerima THR.
(c) syafrianto 17092008


Sabtu, 13 September 2008

Pengumuman Pelaksanaan Psikotes Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT PENYARINGAN/PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
TAHUN ANGGARAN 2008

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-06/PANPEN/X/2008

TENTANG

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PSIKOTES DALAM RANGKA
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2008

Menunjuk Pengumuman Nomor: PENG-05/PANPEN/VIII/2008 tentang Hasil Ujian/Tes Potensi Akademik (TPA) dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008, maka Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 menetapkan:

  1. Peserta yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini berhak untuk mengikuti Psikotes sesuai dengan Waktu dan Tempat yang telah ditetapkan;
  2. Psikotes akan dilaksanakan pada:
    • Hari/Tanggal : Selasa s.d. Jum’at, 14 s.d.17 Oktober 2008
      (sesuai lokasi masing-masing);
    • Waktu : 08.00 s.d. selesai (waktu setempat);
  3. Peserta harus sudah hadir di lokasi 30 menit sebelum Psikotes dimulai.
  4. Pada saat mengikuti Psikotes Peserta harus membawa:
    • Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli;
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku;
    • Alat Tulis (Pensil HB, Karet penghapus, dan ballpoint hitam).
  5. Pada saat mengikuti Psikotes Peserta wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Harus berpakaian rapi dan sopan;
    • Dilarang mengaktifkan alat komunikasi (Handphone, Radio Panggil, dll) selama Psikotes berlangsung;
    • Dilarang menggunakan laptop, kalkulator/alat hitung lainnya pada saat pelaksanaan Psikotes;
    • Mematuhi tata tertib Psikotes yang berlaku.
  6. Hasil Psikotes akan diumumkan melalui website Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil www.ppns.depkeu.go.id pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2008;
  7. Dalam Rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
  8. Keputusan Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dimaklumi.


Jakarta, 9 Oktober 2008

INSPEKTUR JENDERAL
SELAKU
KETUA I PANITIA PUSAT


ttd.


HEKINUS MANAO
NIP 060052698


Lampiran Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Minggu, 10 Agustus 2008

Libur Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) dan Cuti Bersama

Berapa harikah liburan untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2008 ini (1 Syawal 1429 H)?
Melalui pencabutan cuti bersama yang ditetapkan berdasarkan revisi bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008 yang mengubah keputusan bersama sebelumnya nomor 55 Tahun 2007; nomor KEP.222/Men/V/2007; nomor SKB/03/M.PAN/5/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008 mengubah jumlah cuti bersama selama tahun 2008 menjadi tinggal 5 (lima) hari, dari sebelumnya yang berjumlah 8 (delapan) hari. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 5 Februari 2008. Tiga hari cuti bersama yang dicabut tersebut adalah Cuti bersama untuk tanggal 8 Februari 2008, 2 Mei 2008 dan 19 Mei 2008
Sehingga hari cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2008 adalah:
1. Tanggal 11 Januari 2008 untuk memperingati Hari Libur Tahun Baru 1429 H.
2. Tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober 2008 untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri.
3. Tanggal 26 Desember 2008 untuk memperingati Hari Natal.

Oleh sebab itu, maka jumlah hari cuti bersama untuk memperingati hari Raya Idul Fitri tahun 2008 ini adalah 3 hari yaitu tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober 2008.

Sedangkan cuti bersama untuk memperingati Hari Natal tahun 2008 ini adalah 1 hari yaitu tanggal 26 Desember 2008.


Senin, 04 Agustus 2008

TANGGAL 18 AGUSTUS 2008 LIBUR NASIONAL


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai jadwal pelayanan Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 18 Agustus 2008, dengan ini diinformasikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (surat lampiran bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Tranmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI No.1/2008, Kep.24/Men/II/2008, SKB/01/M.PAN/2/2009 tentang perubahan keputusan bersama menteri soal libur nasional dan cuti bersama), tanggal 18 Agustus 2008 tersebut adalah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional (lihat situs
http://www.depag.go.id/index.php?a=artikel&id2=libur2008).
Dengan demikian maka pada tanggal 18 Agustus 2008 tersebut, seluruh pelayanan instansi Pemerintahan diliburkan termasuk juga pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak. Mungkin instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja juga akan diliburkan mengikuti kebijakan Pemerintah tersebut.
Bagi Anda yang akan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu mengantisipasi hal ini, karena tanggal 18 Agustus tersebut adalah merupakan masa sibuk bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan, khususnya untuk pelaporan masa Juli 2008. Jadi Anda harus mempersiapkan diri agar tidak terlambat dalam melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa untuk masa Juli 2008, apalagi mengingat denda keterlambatan pelaporan SPT mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar (berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU N0mor 28 Tahun 2007), yaitu:
  1. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh (Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), Pasal 25 adalah sebesar Rp 100.000 per SPT.
  2. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah sebesar Rp 500.000.
Bagaimanakah dengan hari libur dan cuti bersama selama Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1-2 Oktober 2008? Bagaimana juga dengan hari libur dan cuti bersama untuk Hari Natal 25 Desember 2008? Anda dapat melihat informasi ini dalam Artikel Ini.
Bagi Anda yang ingin mengetahui hari-hari libur untuk tahun 2009 sehingga Anda dapat merencanakan kegiatan di tahun 2009, maka Anda dapat mengakses SKB 3 Menteri resminya di sini.


Jumat, 01 Agustus 2008

PENGUMUMAN HASIL USKP MEI 2008

Pengumuman hasil USKP Mei 2008 telah diumumkan sejak tanggal 29 Juli 2008.
Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil yang telah Anda capai, dapat menghubungi Ajeng atau Ika
di nomor telepon 5220680 ext 301.

Kamis, 10 Juli 2008

UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK (USKP)

(Informasi Pendaftaran USKP Periode Mei 2010 klik di sini.
Soal dan Pembahasan USKP periode sebelum
klik di sini).

Telah dibuka pendaftaran untuk mengikuti USKP sisipan pada bulan Agustus 2008, khusus untuk Brevet A.
Pendaftaran mulai dibuka tanggal 1 Juli 2008 s.d. 31 Juli 2008 (mulai pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB).
Ujian akan diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2008 s.d. 28 Agustus 2008.
Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000
Biaya Ujian sebesar Rp 2.000.000

Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0, a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

Biaya Ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA. Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian.

Pada setiap Bukti Pembayaran ujian harus mencantumkan:
a. Nama Peserta Ujian
b. Nomor Telepon Peserta Ujian
c. Periode Ujian


Informasi mengenai pendaftaran serta pendaftarannya dapat menghubungi alamat-alamat sebagai berikut:

Jakarta
Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)

Bandung
Jl. Buah Batu No. 189 Bandung - 40264
Telp 022-732 1885/7310968
Faks 022-730 7860

Medan
Komplek Glugur Point Blok B No. 12 A Medan - 20215
Telp 061-662 5747

Surabaya
Jl. Suko Manunggal Jaya VI No. 2 Surabaya
Telp 031-7312187

Yogyakarta
Jl. Bumijo No. 32 Yogyakarta
Telp 0274-547 388 (CP: Shanti)

Semarang
Jl. Abdulrahman Saleh No. 31 Semarang-50149
Telp. 024-7608789
Faks 024-7604671 (CP: Santi)


Jadwal Ujian: USKP Sisipan Agustus 2008

Hari ke-1
Pukul 08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
Pukul 13.00 – 14.30 KUP, PPSP, PP
Pukul 14.45 – 15.45 Kode Etik Profesi

Hari ke-2
Pukul 08.00 – 10.30 Akuntansi Perpajakan
Pukul 10.45 – 12.15 PPh Pasal 22, 23, dan 26
Pukul 13.15 – 14.45 PBB, BPHTB, BM

Hari ke-3
Pukul 08.00 – 12.00 PPN dan SPT masa PPN
Pukul 13.00 – 16.00 PPh 21 dan SPT PPh 21


Pengumuman Hasil Ujian ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2008.




Senin, 09 Juni 2008

HARI LIBUR SELAMA TAHUN 2009

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2009 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2008; KEP.115/MEN/VI/2008; SKB/06/M.PAN/6/2008 tanggal 9 Juni 2008.
Selama tahun 2009 nantinya, berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan sebanyak 14 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

SKB 3 Menteri tentang Libur dan Cuti bersama Tahun 2009 dapat didownload di sini.

 

Kamis, 15 Mei 2008

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Mei 2008

Bagi Anda yang berminat untuk membuka kantor konsultan pajak atau ingin membantu membantu Wajib Pajak dalam memenuhi ketentuan perpajakannya, maka anda harus mendapatkan ijin (lisensi) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melakukan praktek sebagai konsultan pajak. Ijin ini baru dapat diperoleh jika Anda telah lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). USKP ini diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Umumnya USKP ini diselenggarakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan biasanya pada bulan Mei dan bulan Oktober.
USKP ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan ujian, yaitu Sertifikat A (untuk Brevet A), Sertifikat B (untuk Brevet B), dan Sertifikat C (untuk Brevet C).
Pada saat ini, USKP akan diselenggarakan pada tanggal 27 s.d. 29 Mei 2008.
Berikut ini disajikan informasi mengenai USKP bulan Mei 2008:

Peserta baru :
> Sertifikat A : Rp 2.000.000
> Sertifikat B : Rp 3.500.000
> Sertifikat C : Rp 6.000.000

Bagi peserta mengulang
> Sertifikat A : Rp 350.000/mata ujian, maksimum Rp 2.000.000
> Sertifikat B : Rp 650.000/mata ujian, maksimum Rp 3.500.000
> Sertifikat C : Rp 1.500.000/mata ujian, maksimum Rp 6.000.000

IKPI juga mengadakan preparation dalam menghadapi USKP ini. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi BPUSKP melalui telepon nomor 021- 5220676; 021-5220680 Ext 301 di Gedung Graha TTH lantai dasar Jl. Guru Mughni no. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Masa pendaftaran 17 Maret s.d. 16 April 2008 uang formulir sebesar Rp 300.000.
Ujian dimulai lagi tanggal 27-29 Mei 2008.

Saat ini telah dibuka Pendaftaran untuk menghadapi USKP Sisipan Bulan Agustus 2008 (khusus Brevet A). Untuk informasi lebih lanjut klik di sini.

Jumat, 31 Agustus 2007

TULISAN / BUKU YANG TELAH DITERBITKAN


Awal tahun 2007 telah diterbitkan sebuah buku yang ditulis oleh saya (Syafrianto) bersama dengan Lani Dharmasetya dengan judul "My Tax SPT-1770S, Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda". Buku ini diterbitkan oleh PT Elex Media Komputindo dengan nomor ISBN: 978-979-27-0021-3. Buku ini telah diperbaharui, seiring dengan adanya perubahan ketentuan tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dengan judul "My Tax SPT 1770 S dan SPT 1770 SS, Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan).
Dalam kedua buku ini, diulas mengenai bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan bagi seorang yang berprofesi sebagai karyawan. Pembahasan dimulai dengan ketentuan bagi seseorang yang diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, bagaimana cara untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak, Apa saja yang harus dilakukan jika seseorang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak tertentu, hingga pembahasan mengenai cara pengisian SPT Tahunan bagi orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawan atau bekerja dan mendapatkan imbalan dari suatu pemberi kerja.
Buku ini dapat dijadikan sebagai panduan bagi orang awam yang belum mengerti mengenai pajak. Apalagi saat ini Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar dalam menggali potensi perpajakan terutama melalui pendaftaran orang pribadi sebagai Wajib Pajak.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang baru perpajakan (UU Nomor 28 Tahun 2007) yang mengakibatkan setiap orang pribadi yang telah memenuhi ketentuan (memiliki penghasilan di atas batasan tertentu/PTKP) diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh sebab itu, tentunya pengetahuan pajak menjadi sangat penting terutama bagi para pembaca sekalian yang telah bekerja dan memiliki penghasilan.
Janganlah karena masalah pajak, menyebabkan para Pembaca sekalian harus berurusan dengan hukum. Oleh sebab itu para Pembaca yang budiman, dapat menghubungi saya untuk memperoleh informasi lebih jauh mengenai pajak. Kita dapat berdiskusi dan bertukar pengalaman seputar pajak.