..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Pembahasan Soal USKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembahasan Soal USKP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2009

Pembahasan Soal USKP A (Brevet A)

SOAL PPh Orang Pribadi A

1. Tuan Budiman adalah seorang pengusaha yang sangat sukses. Dia memiliki seorang istri, ibu kandung yang tidak bekerja, ayah kandung seorang pegawai swasta, serta adik kandung yang masih duduk dibangku SMU kelas 3. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 650.000.000,00 disertai dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Sebagai tambahan informasi bahwa Tuan Budiman menyelenggarakan pembukuan dan merupakan wajib pajak yang sangat taat membayar pajak. Tuan Budiman juga seorang Pengusaha yang suka memberikan kontribusi berupa zakat kepada BAZIZ yang telah mendapatkan pengesahaan dari Pemerintah. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memberikan kontribusi sebesar 2,5% dari Penghasilan Netto kepada BAZIZ. Sejak Tahun 2007 Tuan Budiman ingin memggunakan Jasa Konsultan Pajak Cahyadi, S.E., Ak., BAP untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang ditahun 2007. Berapakah jumlah pajak yang terhutang di tahun 2007 menurut perhitungan Cahyadi, S.E., Ak., BAP?

2. Tuan David seorang pengusaha yang baru menjalankan bisnisnya di awal tahun 2006. Tuan David sudah memiliki NPWP. Tuan David memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masing-masing berumur 7 tahun dan 5 tahun. Tuan David juga menanggung Ibunya yang sudah janda dan tidak memiliki penghasilan. Selama Tahun 2007 Tuan David memperoleh penghasilan netto dari usaha sebesar Rp 400.000.000,00 setelah dikurangkan biaya usaha sebesar Rp100.000.000,00. Tuan David masih memiliki sisa kerugian fiskal dari tahun 2006 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 20.000.000,00. Selain itu Tuan David memberikan kontribusi berupa Zakat sebesar 2,5% dari penghasilan netto usah kepada Badan Zakat yang pendiriannya tidak disahkan oleh Pemerintah. Tuan David menjalankan bisnisnya dengan menggunakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang Tuan David Pada Akhir Tahun 2007?

3. Tuan Didi seseorang yang tidak bekerja tetapi memperoleh penghasilan dari berdagang. Tuan Didi memiliki NPWP dan terdaftar di kantor pelayanan pajak tempat tuan Didi berdomisili. Selama Tahun 2007 tuan Didi memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp 300.000.000,00 dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Tuan Didi selalu memberikan kontribusi zakat sebesar 2,5% dari penghasilan nettonya setiap tahun kepada BAZIZ dengan pengesahan Pemerintah. Tuan Didi berstatus menikah dengan dua orang anak kandung, yang masing-masing berumur 22 tahun dan 21 tahun. Tuan Didi juga memiliki anak asuh dengan seluruh biaya hidup ditanggung sepenuhnya oleh Tuan Didi. Selain itu Tuan Didi juga menanggung biaya hidup bapak dan ibunya dimana bapaknya adalah pensiunan PNS. Tuan Didi masih memiliki sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasikan yang berasal dari kerugian tahun lalu sebesar Rp 10.000.000,00. Tuan Didi menyelenggarakan pembukuan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang pada akhir tahun 2007?

4. Berapakah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Status (K/3) untuk tahun 2008?

5. Tuan Gunawan seorang pengusaha dan memiliki Istri yang bekerja di suatu perusahaan asing di daerah Jakarta Barat. Istri tuan Gunawan bekerja dengan penghasilan sebulan sebesar Rp 5.000.000,00 dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana perlakuan Penghasilan Istri Tuan Gunawan di akhir tahun 2007?

6. Siapakah bagian dari anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan dalam penghitungan PTKP?

7. Berapakah besarnya Zakat yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak?

8. Apakah yang dimaksud dengan penghasilan teratur menurut peraturan perpajakan?

9. Apakah yang dimaksud dengan Penghasilan tidak teratur menurut peraturan perpajakan?

10. Kapan saat untuk menentukan keadaan PTKP?

JAWAB:

1.
2.
3.

4. Untuk Wajib Pajak = Rp 13.200.000,00
Untuk Istri = Rp 1.200.000,00
Tanggungan Maksimal 3 Orang = Rp 3.600.000,00
Sehingga total PTKP untuk Status K/3 adalah Rp 18.000.000,00

5. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU PPh mengatur bahwa:
Seluruh penghasilan istri atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerja tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi sesuai dengan Pasal tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari sang isteri tidak digabung dengan penghasilan suami karena penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja.

6. Pasal 7 UU PPh mengatur bahwa:
Anggota Keluarga yang boleh menjadi tanggungan PTKP adalah anggota Keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam hal ini berarti:
- anggota keluarga dari keturunan sedarah: anak kandung, orang tua kandung
- anggota keluarga dari keturunan semenda: anak tiri, mertua (orang tua kandung isteri/suami)
- anak angkat

7. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) KEP-163/PJ./2003 yang mengatur bahwa besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasian kena pajak adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang tidak bersifat final berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Pajak penghasilan. Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan dalam pasal 16 ayat 1 UU PPh adalah Penghasilan Netto.

8. Adalah Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

9. Adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara tidak berkala dan seperti keuntungan selisih kurs dari hutang/ piutang dalam mata uang asing, keuntungan dari pengalihan harta (Capital Gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential.

10. PTKP ditentukan pada saat keadaan di awal tahun.

Senin, 06 Oktober 2008

Pembahasan Soal USKP PPh Orang Pribadi Brevet A - Mei 2007

Berikut ini disajikan sebagian dari pembahasan atas soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) PPh Orang Pribadi - A, periode Ujian Mei 2007.

I. Pilihan Ganda (Bobot 25%)
Pilihlah jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (X) jawaban a, b, c, atau d pada naskah soal ini.

1. Jawaban D
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU PPh diatur bahwa subjek pajak dalam negeri adalah:
  1. Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Jawaban A

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 UU PPh diatur tentang perbedaan penting antara WP DN dan WP LN yaitu sbb:
  • Sumber Penghasilan: WP DN --> Indonesia dan LN
.................................................WP LN --> Indonesia

  • Dasar Pengenaan Pajak: WP DN --> Penghasilan Neto
......................................................WP LN --> Penghasilan Bruto
  • Tarif: WP DN --> Tarif Umum (Pasal 17)
.....................WP LN --> Tarif sepadan
  • Kewajiban NPWP & SPT: WP DN --> Wajib
.................................................WP LN --> Tidak Wajib

Kamis, 15 Mei 2008

PPh OP BREVET C - USKP MEI 2007 (SOAL ESSAY)

SOAL II ESSAY (Bobot 30)

1. Mr. Patrick Warga Negara Inggris, bekerja di Indonesia sebagai perwakilan organisasi Safe World di mana Indonesia sebagai salah satu anggotanya dan Safe World adalah salah satu organisasi internasional yang ditetapkan menteri keuangan pada tahun 2006. Selama tahun 2006 Mr. Patrick menerima gaji per bulan Rp25.000.000 dan tunjangan Rp7.000.000, bulan Desember ia memperoleh bonus Rp50.000.000. Pada bulan Agustus 2006, Mr. Patrick membantu sebuah EO mendatangkan penyanyi terkenal dari Inggris, Jammie, untuk melakukan pentas musik di Jakarta dan Surabaya. Atas bantuannya ini ia dibayakan Rp70.000.000 oleh EO.

Analisa kasus di atas, dan hitung pajak terutang bila Mr. Patrick memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.

2. Pak Rondiawan (K/0) NPWP: 05.475.875.6-023.000 memiliki perusahaan perorangan dan penghasilan bersih tahun 2006 Rp100.000.000. Isteri Pak Rondiawan, Ibu Shintawati bekerja sebagai manajer di PT Ayu Sejahtera dan memperoleh gaji selama setahun Rp50.000.000 dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh PT Ayu Sejahtera, selain itu Ibu Shintawati membuka boutique design di rumah yang dikelola oleh karyawatinya. Selama tahun 2006 memperoleh penghasilan bersih Rp75.000.000. Dalam perkawinan tersebut mereka mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Analisis kasus di atas, hitung PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh OP Pak Rondiawan tahun 2006 di samping itu Pak Rondiawan dan Ibu Shinta mengeluarkan zakat penghasilan 2,5% dan disalurkan ke baitul maal yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

3. Sebagai seorang Milyarder, Bapak Sugih Tenan menghibahkan sebuah Pom Bensin dan restaurant kepada cucu tunggalnya Bejo Banget yang baru berumur 6 tahun. Penghasilan Pom Bensin dan restaurant per tahun rata-rata Rp1.500.000.000.

Jelaskan apa saja landasan juridis fiskal atas penghasilan pom bensin tersebut.

PEMBAHASAN:

1. Landasan Hukum:

- Menurut Pasal 3 huruf d UU PPh, ditegaskan bahwa pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak termasuk sebagai Subjek Pajak.

- Menurut Pasal 4 butir b Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-15/PJ/2006 ditegaskan bahwa ”pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 601/KMK.03/2005, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, adalah tidak termasuk sebagai penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.”

Analisis Kasus:

Jika selama tahun 2006 Mr. Patrick hanya mendapatkan penghasilan semata-mata dari jabatannya sebagai perwakilan organisasi Safe World (yang diperolehnya selama tahun 2006 terdiri dari gaji perbulan Rp25.000.000 dan tunjangan perbulan Rp7.000.000 serta bonus Rp50.000.000), maka Mr. Patrick bukan merupakan Subjek Pajak dan penghasilan yang diterimanya ini tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26.

Namun karena pada bulan Agustus 2006, Mr. Patrick menerima penghasilan dari sebuah EO (dari soal dapat ditafsirkan bahwa EO ini adalah subjek pajak dalam negeri) atas jasanya membantu mendatangkan penyanyi terkenal dari Inggris untuk pentas di Jakarta dan Surabaya sebesar Rp70.000.000, maka Mr. Patrick otomatis menjadi Subjek Pajak. Maka Mr. Patrick harus memenuhi kewajiban pajak dengan cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Asumsi Jawaban:

Pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja:

- Saat menerima penghasilan dari organisasi Safe World, karena pemberi kerja bukan pemotong pajak atas penghasilan anggotanya serta penghasilan yang diterima Mr. Patrick adalah penghasilan yang tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21/26 maka, penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 atau 26.

- Saat menerima penghasilan dari EO (asumsi adalah pemotong PPh Pasal 21/26), maka penghasilan ini merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan terutang PPh Pasal 21 sebesar (hal 44), asumsi bahwa Mr. Patrick telah memenuhi kewajiban pajak sebagai subjek pajak dalam negeri:

Rp25.000.000 x 5% = Rp 1.250.000

Rp25.000.000 x 10% = 2.500.000

Rp20.000.000 x 15% = 3.000.000

Jumlah PPh Pasal 21 terutang Rp 6.750.000

Seandainya jika di soal disebutkan bahwa Mr. Patrick telah mendaftarkan diri memiliki NPWP, maka seluruh penghasilan yang diterimanya tahun 2006 ini harus dihitung kembali dan dicari PPh terutang yang sebelumnya dikurangkan dahulu dengan PTKP. Namun dalam soal ini tidak diketahui PTKP, maka jawaban dapat diasumsikan.

2. Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto suami


Rp 100.000.000,00

Penghasilan Neto isteri


Rp 50.000.000,00



Rp 75.000.000,00 +/+





Penghasilan Neto gabungan


Rp 225.000.000,00

Zakat 2,5%


Rp 5.625.000,00

PTKP : K/I/0


Rp 27.600.000,00 -/-

Penghasilan Kena Pajak


Rp 191.775.000,00




PPh terutang gabungan (suami dan isteri) :






5 % x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

10% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 2.500.000,00

15% x Rp 50.000.000,00

=

Rp 7.500.000,00

25% x Rp 91.775.000,00

=

Rp 22.943.750,00 +/+



Rp 34.193.750,00

a.

Untuk SPT suami




PPh terutang diisi

=

100.000.000,00

225.000.000,00

x

Rp 34.193.750,00 =

Rp 15.197.222,22

b.

Untuk SPT isteri






PPh terutang diisi

=

125.000.000,00

225.000.000,00

x

Rp 34.193.750,00 =

Rp 18.996.527,78














lihat: Buku Petunjuk Pengisian SPT 1770 hal 39-40

3. Analisa Landasan juridis fiskal:

Hibah tersebut tidak termasuk objek pajak jika harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh).

Karena hibah ini dari kakek ke cucu (tidak berada dalam keturunan lurus satu derajat), maka hibah ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3).

Atas penghasilan dari pom bensin ini akan ditanggung oleh subjek pajak Bejo Banget, sehingga Bejo Banget harus memenuhi segala kewajiban perpajakannya, walaupun dia baru berumur 6 tahun tapi telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif.

(c) Jawaban soal ini dibuat oleh Syafrianto sesuai dengan asumsi dan pendapat pribadi.
Dilarang untuk mengutip, memperbanyak dan menyebarluaskan materi pembahasan ini tanpa seijin penulis.