..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 13 Oktober 2008

Pengumuman Pelaksanaan Psikotes Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan

Bagi Anda yang telah mendaftarkan diri dalam Proses Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan dan telah lulus dalam tahap tes tertulis (Test Potensial Akademik/TPA), berikut ini tahap selanjutnya dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri tersebut, yaitu tahap Pelaksanaan Psikotest. Daftar peserta yang lulus tahap TPA dan Jadwal Pelaksanaan Psikotes dapat dilihat pada Pengumuman Nomor: PENG-06/PANPEN/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008.

2 Comments

Anonim

Pak Syaf, terima kash sebelumnya karena telah membantu kita yg kurang mengerti pajak ini.
Saya mempunyai penghasilan dari seorang pengusaha yang gaji saya tidak pernah dipotong PPh pasal 21.
Saya mau ikut Sunset Policy, pertanyaan :
1. Bagaimana cara membuat NPWP, syarat2nya apa saja agar tidak dikenakan kewajiban melaporkan PPh pasal 25, karena penghasilan saya cuma dari gaji?
2. Dengan dasar apa yang dapat saya gunakan untuk membuat spt tahunan karyawan?
3. Tahun 2000 saya mendapatkan penghasilan di luar gaji untuk membeli rumah dan belum membayar pajak atas penghasilan tsb, Setelah mendapatkan NPWP thn 2009 nanti, saya harus melaporkan SPT Tahunan sejak tahun berapa ?
dan Apakah saya harus membuat kurang bayar atas penghasilan tahun 2000 tsb?

Demikian, terima kasih.

Anto 19 Januari 2009 pukul 08.33

Program Sunset Policy hanya diperpanjang hingga 28 Pebruari 2009 khusus untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar hingga 31 Desember 2008 yang akan melakukan penyampaian/pembetulan SPT Tahunan.
Jadi jika Anda baru mendaftarkan diri pada tahun 2009 ini, maka Anda tidak akan mendapatkan lagi fasilitas sunset policy.
Namun jika memang ada penghasilan sebelumnya yang belum pernah Anda laporkan/belum pernah dipajaki, maka Anda wajib untuk melaporkannya. Konsekuensinya, atas pajak yang kurang bayar tersebut tetap akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% perbulan dari kekurangan bayar pajak tersebut.
Seharusnya pemberi kerja Anda memotong PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan kepada Anda. Namun karena tidak dipotong, maka Anda harus menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda. Dasar yang dapat digunakan untuk pelaporan penghasilan dari gaji tersebut adalah bukti pembayaran gaji/slip gaji dari pemberi kerja Anda.
Penghasilan di luar gaji yang Anda peroleh pada tahun 2000 harus Anda hitung, setor dan laporkan pajaknya untuk tahun pajak 2000.

Posting Komentar