Bagi Anda yang berminat untuk membuka kantor konsultan pajak atau ingin membantu membantu Wajib Pajak dalam memenuhi ketentuan perpajakannya, maka anda harus mendapatkan ijin (lisensi) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melakukan praktek sebagai konsultan pajak. Ijin ini baru dapat diperoleh jika Anda telah lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). USKP ini diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Umumnya USKP ini diselenggarakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan biasanya pada bulan Mei dan bulan Oktober.
USKP ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan ujian, yaitu Sertifikat A (untuk Brevet A), Sertifikat B (untuk Brevet B), dan Sertifikat C (untuk Brevet C).
Pada saat ini, USKP akan diselenggarakan pada tanggal 27 s.d. 29 Mei 2008.
Berikut ini disajikan informasi mengenai USKP bulan Mei 2008:
Peserta baru :
> Sertifikat A : Rp 2.000.000
> Sertifikat B : Rp 3.500.000
> Sertifikat C : Rp 6.000.000
Bagi peserta mengulang
> Sertifikat A : Rp 350.000/mata ujian, maksimum Rp 2.000.000
> Sertifikat B : Rp 650.000/mata ujian, maksimum Rp 3.500.000
> Sertifikat C : Rp 1.500.000/mata ujian, maksimum Rp 6.000.000
IKPI juga mengadakan preparation dalam menghadapi USKP ini. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi BPUSKP melalui telepon nomor 021- 5220676; 021-5220680 Ext 301 di Gedung Graha TTH lantai dasar Jl. Guru Mughni no. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Masa pendaftaran 17 Maret s.d. 16 April 2008 uang formulir sebesar Rp 300.000.
Ujian dimulai lagi tanggal 27-29 Mei 2008.
Saat ini telah dibuka Pendaftaran untuk menghadapi USKP Sisipan Bulan Agustus 2008 (khusus Brevet A). Untuk informasi lebih lanjut klik di sini.
1 Comments
Info tambahan:
Akan diadakan USKP Sisipan pada bulan Agustus 2008). Pendaftaran dibuka bulan Juli 2008. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Sekretariat pada alamat tersebut di atas.
Posting Komentar