..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 10 Agustus 2008

Libur Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) dan Cuti Bersama

Berapa harikah liburan untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2008 ini (1 Syawal 1429 H)?
Melalui pencabutan cuti bersama yang ditetapkan berdasarkan revisi bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008 yang mengubah keputusan bersama sebelumnya nomor 55 Tahun 2007; nomor KEP.222/Men/V/2007; nomor SKB/03/M.PAN/5/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008 mengubah jumlah cuti bersama selama tahun 2008 menjadi tinggal 5 (lima) hari, dari sebelumnya yang berjumlah 8 (delapan) hari. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 5 Februari 2008. Tiga hari cuti bersama yang dicabut tersebut adalah Cuti bersama untuk tanggal 8 Februari 2008, 2 Mei 2008 dan 19 Mei 2008
Sehingga hari cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2008 adalah:
1. Tanggal 11 Januari 2008 untuk memperingati Hari Libur Tahun Baru 1429 H.
2. Tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober 2008 untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri.
3. Tanggal 26 Desember 2008 untuk memperingati Hari Natal.

Oleh sebab itu, maka jumlah hari cuti bersama untuk memperingati hari Raya Idul Fitri tahun 2008 ini adalah 3 hari yaitu tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober 2008.

Sedangkan cuti bersama untuk memperingati Hari Natal tahun 2008 ini adalah 1 hari yaitu tanggal 26 Desember 2008.


3 Comments

Anonim

YACCH..GAK BISA DILAMAIN LAGI YA CUTI LEBARANNYA...KAN KASIHAN KAMI ANAK2 RANTAUAN..

Anonim

Bisa, mau berapa lama? Ajuin cuti aja... (jadi bukan cuti bersama lho..) tapi ajuin cuti sendiri.. kan bisa jadi lebih lama lagi... SAMPE PUAS...

Anonim
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Posting Komentar