DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT PENYARINGAN/PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
TAHUN ANGGARAN 2008
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-06/PANPEN/X/2008
TENTANG
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PSIKOTES DALAM RANGKA
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2008
Menunjuk Pengumuman Nomor: PENG-05/PANPEN/VIII/2008 tentang Hasil Ujian/Tes Potensi Akademik (TPA) dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008, maka Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 menetapkan:
- Peserta yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini berhak untuk mengikuti Psikotes sesuai dengan Waktu dan Tempat yang telah ditetapkan;
- Psikotes akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal : Selasa s.d. Jum’at, 14 s.d.17 Oktober 2008
(sesuai lokasi masing-masing); - Waktu : 08.00 s.d. selesai (waktu setempat);
- Hari/Tanggal : Selasa s.d. Jum’at, 14 s.d.17 Oktober 2008
- Peserta harus sudah hadir di lokasi 30 menit sebelum Psikotes dimulai.
- Pada saat mengikuti Psikotes Peserta harus membawa:
- Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku;
- Alat Tulis (Pensil HB, Karet penghapus, dan ballpoint hitam).
- Pada saat mengikuti Psikotes Peserta wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Harus berpakaian rapi dan sopan;
- Dilarang mengaktifkan alat komunikasi (Handphone, Radio Panggil, dll) selama Psikotes berlangsung;
- Dilarang menggunakan laptop, kalkulator/alat hitung lainnya pada saat pelaksanaan Psikotes;
- Mematuhi tata tertib Psikotes yang berlaku.
- Hasil Psikotes akan diumumkan melalui website Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil www.ppns.depkeu.go.id pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2008;
- Dalam Rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
- Keputusan Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dimaklumi.
Jakarta, 9 Oktober 2008
INSPEKTUR JENDERAL
SELAKU
KETUA I PANITIA PUSAT
NIP 060052698
0 Comments
Posting Komentar