Selama bulan Desember 2008, Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan buka pada hari Sabtu.
Dalam rangka untuk melayani Wajib Pajak yang akan memanfaatkan fasilitas sunset policy yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, Direktur Jenderal Pajak mengistruksikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan melakukan pelayanan pada:
Dalam rangka untuk melayani Wajib Pajak yang akan memanfaatkan fasilitas sunset policy yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, Direktur Jenderal Pajak mengistruksikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan melakukan pelayanan pada:
- Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam kerja biasa mulai pukul 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
- Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tangggal 31 Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang mulai pukul 07.30 a.d 19.00 waktu setempat, dan tetap menyesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak yang dilayani.
0 Comments
Posting Komentar