Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2009 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2008; KEP.115/MEN/VI/2008; SKB/06/M.PAN/6/2008 tanggal 9 Juni 2008.
Selama tahun 2009 nantinya, berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan sebanyak 14 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
SKB 3 Menteri tentang Libur dan Cuti bersama Tahun 2009 dapat didownload di sini.
Selama tahun 2009 nantinya, berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan sebanyak 14 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
SKB 3 Menteri tentang Libur dan Cuti bersama Tahun 2009 dapat didownload di sini.
0 Comments
Posting Komentar