Saat menjelang suatu hari raya keagamaan adalah merupakan saat bagi perusahaan sebagai pemberi kerja untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya. Pemberian tunjangan yang biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) adalah merupakan keharusan bagi para pemberi kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003) dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Untuk menyambut Hari Keagamaan tahun 2008 ini (khususnya Lebaran tahun 2008) , Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran nomor SE-356/MEN/PHI-PJSK/IX/2008 tanggal 3 September 2008 yang antara lain mengharuskan para pengusaha agar wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan jumlah sesuai ketentuan dan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya tersebut dirayakan. (Ketentuan besaran THR dan isi dari SE tersebut dapat diakses disini).
Sehubungan dengan adanya pembayaran THR, maka pihak pimpinan perusahaan juga perlu memperhatikan aspek perpajakan yang telah timbul akibat dari pembayaran THR tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas pembayaran THR kepada karyawan ini harus segera dipotong dan disetorkan ke kas negara serta dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Oleh sebab itu, jika pembayaran THR ini dilakukan pada bulan September 2008 ini, maka pada akhir bulan September 2008 ini atas pembayaran THR tersebut telah terutang PPh Pasal 21 dan harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Oktober 2008 (saat yang lebih dulu terjadi adalah peristiwa pembayaran-PP 138 Tahun 2000). Dengan demikian, maka para pemberi kerja harus segera melakukan pemotongan PPh Pasal 21 serta menyetorkan ke kas negara. Janganlah menunggu hingga akhir tahun baru melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, seperti yang sering dilakukan para pemotong PPh Pasal 21 pada selama ini. Apalagi untuk tahun 2008 ini sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21 sehingga tidak ada kesempatan bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk menghitung ulang PPh Pasal 21 keseluruhan pada akhir tahun.
Bagaimanakah cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR ini? Cara perhitungan PPh Pasal 21 atas THR ini dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 (dapat diakses pada bagian "Download - Petunjuk Penghitungan PPh Pasal 21" pada bagian di sebelah kanan ini) untuk contoh pada Nomor I.4 (halaman 17), dimana Penghitungan PPh Pasal 21 atas seluruh jumlah Penghasilan dari gaji rutin (yang disetahunkan) dan ditambahkan dengan jumlah THR. Jadi para pembaca dapat mengikuti contoh perhitungan tersebut.
Selamat berlibur dan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakan. Selamat menikmati THR bagi para pekerja yang telah dan akan menerima THR.
(c) syafrianto 17092008
Sehubungan dengan adanya pembayaran THR, maka pihak pimpinan perusahaan juga perlu memperhatikan aspek perpajakan yang telah timbul akibat dari pembayaran THR tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas pembayaran THR kepada karyawan ini harus segera dipotong dan disetorkan ke kas negara serta dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Oleh sebab itu, jika pembayaran THR ini dilakukan pada bulan September 2008 ini, maka pada akhir bulan September 2008 ini atas pembayaran THR tersebut telah terutang PPh Pasal 21 dan harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Oktober 2008 (saat yang lebih dulu terjadi adalah peristiwa pembayaran-PP 138 Tahun 2000). Dengan demikian, maka para pemberi kerja harus segera melakukan pemotongan PPh Pasal 21 serta menyetorkan ke kas negara. Janganlah menunggu hingga akhir tahun baru melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, seperti yang sering dilakukan para pemotong PPh Pasal 21 pada selama ini. Apalagi untuk tahun 2008 ini sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21 sehingga tidak ada kesempatan bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk menghitung ulang PPh Pasal 21 keseluruhan pada akhir tahun.
Bagaimanakah cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR ini? Cara perhitungan PPh Pasal 21 atas THR ini dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 (dapat diakses pada bagian "Download - Petunjuk Penghitungan PPh Pasal 21" pada bagian di sebelah kanan ini) untuk contoh pada Nomor I.4 (halaman 17), dimana Penghitungan PPh Pasal 21 atas seluruh jumlah Penghasilan dari gaji rutin (yang disetahunkan) dan ditambahkan dengan jumlah THR. Jadi para pembaca dapat mengikuti contoh perhitungan tersebut.
Selamat berlibur dan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakan. Selamat menikmati THR bagi para pekerja yang telah dan akan menerima THR.
(c) syafrianto 17092008
0 Comments
Posting Komentar