..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 14 April 2010

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Usaha Tertentu

Sebagai petunjuk pelaksana dari ketentuan Pasal 9 ayat (7a) UU PPN mengenai besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010.

PKP dengan usaha tertentu yang diatur dalam ketentuan ini adalah:
  1. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya adalah sebesar 90% dari Pajak Keluaran. Jadi PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan oleh PKP jenis ini adalah sebesar: 10% x 90% x Total Penyerahan.
  2. PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya adalah sebesar 80% dari Pajak Keluaran. Jadi PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan oleh PKP jenis ini adalah sebesar: 10% x 80% x Total Penyerahan.

0 Comments

Posting Komentar