Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Rabu, 14 April 2010
Related Posts :

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fas...

Pengkreditan Pajak Masukan pada Mas...

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pa...

Ringkasan Ketentuan Peraturan Mente...

Pemberlakuan Tarif PPN 12% Pada Tan...

Era Coretax Pengkreditan Pajak Masu...

PPN atas Penyerahan Agunan Yang Dia...

Ketentuan PPN Baru atas Batasan Rum...
0 Comments
Posting Komentar