Tidak setiap Pengusaha (baca sebagai: Wajib Pajak baik perorangan maupun suatu badan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) harus memenuhi kewajiban PPN. Dalam ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN ditegaskan bahwa bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari kewajiban PPN ini. Sebagai tindaklanjut dari ketentuan ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan yang mulai berlaku sejak 1 April 2010 ini menetapkan batasan bagi pengusaha kecil ini adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600 juta (masih sama dengan aturan yang berlaku selama ini). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang dimaksudkan di sini adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Sedangkan bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah sama dengan tahun kalender.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa pengusaha kecil yang termasuk dalam kategori sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Namun apabila pengusaha kecil ini memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap pegnusaha kecil ini dikenakan kewajiban PPN.
Apabila seorang pengusaha yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta, maka pengusaha ini diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. Dan apabila pengusaha ini tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak (berdasarkan data dan/atau Informasi yang diperoleh) dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan serta dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta.
Jika pada suatu saat, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 600 juta, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 dan 571/KMK.03/2003.
:: Print Halaman Ini
Sedangkan bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah sama dengan tahun kalender.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa pengusaha kecil yang termasuk dalam kategori sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Namun apabila pengusaha kecil ini memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap pegnusaha kecil ini dikenakan kewajiban PPN.
Apabila seorang pengusaha yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta, maka pengusaha ini diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. Dan apabila pengusaha ini tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak (berdasarkan data dan/atau Informasi yang diperoleh) dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan serta dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta.
Jika pada suatu saat, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 600 juta, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 dan 571/KMK.03/2003.
:: Print Halaman Ini
1 Comments
Selamat Sore Pak Anto,
saya ingin bertanya untuk jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya."
Apakah artinya Pak?
Misalkan usahanya adalah Perdagangan Retailer 500jt/th, menyewakan Ruangan Rp.150jt/th. Apakah wajib PKP?
Terima Kasih Pak Anto.
Posting Komentar