Perubahan lainnya yang ada dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) adalah mengenai prosedur dan mekanisme penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat PPN Terutang (atau biasa dikenal dengan istilah pemusatan tempat PPN Terutang). Ketentuan mengenai pemusatan tempat PPN Terutang ini diatur dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN. Dalam UU PPN yang baru ini sekarang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan pemusatan tempat PPN Terutang hanya perlu memberitahukan pemusatan tempat PPN Terutang dengan surat pemberitahuan.
Aturan pelaksaan mengenai mekanisme pemberitahuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010.
Secara teori sebenarnya PPN terutang pada setiap tempat kegiatan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan JKP. Jika PKP memiliki lokasi kegiatan penyerahan di beberapa tempat (misalnya memiliki beberapa lokasi cabang), maka atas setiap kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan di setiap cabang maupun lokasi terutang PPN dan setiap lokasi ini harus memenuhi kewajiban PPN secara tersendiri. Namun untuk memudahkan bagi PKP, maka dimungkinkan bagi untuk memusatkan seluruh tempat kegiatan usaha ini sehingga PPN hanya terutang di satu (atau beberapa) tempat sehingga PKP tidak perlu repot lagi harus memenuhi kewajiban PPN untuk setiap cabang dari usahanya. Prosedur melakukan pemusatan PPN terutang inilah yang diatur dalam PER-19/PJ/2010 ini.
Mulai 1 April 2010 prosedur untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang dapat dilakukan hanya dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah tempat lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pusat pelaporan kewajiban PPN dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi-lokasi kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang akan dipusatkan.
Namun tidak semua tempat dapat dijadikan sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, tempat-tempat yang tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan adalah tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha PKP yang:
-berada di Kawasan Berikat;
-berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
-mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Pemberitahuan secara tertulis yang harus disampaikan oleh PKP yang akan melakukan pemusatan harus memenuhi persyaratan:
Atas pemberitahuan yang diajukan oleh PKP ini, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari PKP tersebut.
Aturan pelaksaan mengenai mekanisme pemberitahuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010.
Secara teori sebenarnya PPN terutang pada setiap tempat kegiatan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan JKP. Jika PKP memiliki lokasi kegiatan penyerahan di beberapa tempat (misalnya memiliki beberapa lokasi cabang), maka atas setiap kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan di setiap cabang maupun lokasi terutang PPN dan setiap lokasi ini harus memenuhi kewajiban PPN secara tersendiri. Namun untuk memudahkan bagi PKP, maka dimungkinkan bagi untuk memusatkan seluruh tempat kegiatan usaha ini sehingga PPN hanya terutang di satu (atau beberapa) tempat sehingga PKP tidak perlu repot lagi harus memenuhi kewajiban PPN untuk setiap cabang dari usahanya. Prosedur melakukan pemusatan PPN terutang inilah yang diatur dalam PER-19/PJ/2010 ini.
Mulai 1 April 2010 prosedur untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang dapat dilakukan hanya dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah tempat lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pusat pelaporan kewajiban PPN dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi-lokasi kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang akan dipusatkan.
Namun tidak semua tempat dapat dijadikan sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, tempat-tempat yang tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan adalah tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha PKP yang:
-berada di Kawasan Berikat;
-berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
-mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Pemberitahuan secara tertulis yang harus disampaikan oleh PKP yang akan melakukan pemusatan harus memenuhi persyaratan:
- memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang;
- memuat nama, alamat dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
- dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Atas pemberitahuan yang diajukan oleh PKP ini, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari PKP tersebut.
5 Comments
wa..h disini tho temnpatnya belajar pajak. tuh yang mau belajar pajak. saya mah masih bingung.
makasih infonya
pak SE-45/PJ/2010 saya tidak ketemu di website
boleh minta tolong, info bs di cek
SE-45/PJ/2010 menjadi satu file dengan PER-19/PJ/2010 yang dapat Anda download pada artikel ini. Atau silakan download di sini
mau tanya pak saya ada memiliki 2 toko besi.
toko a dan toko b
awalnya saya sudah npwp dan PKP di alamat rumah.
karena maraknya penetapan pengusaha orang pribadi tertentu. saya dihimbau untuk mendaftarkan diri menjadi OP tertentu di toko A, jadi
di toko A saya punya NPWP cabang dgn kode 001 dan PKP terdaftar di 001,
berhubung di alamat rumah tidak ada usaha ya saya masukan permohonan pencabutan PKP di nomor NPWP 000.
sekarang kok malah tambah ada masalah karena PKP saya yang terdaftar di alamat rumah tidak ada respon sudah tercabut atau belum,
masalah makin bertambah saat petugas pajak lapangan menghimbau untuk mendaftar kan diri NPWP dan PKP di toko B.
info saja toko A Dan toko B terletak di kawasan pertokoan yang sama , jalan yang sama ,dan KPP yang sama
gimana pak anto ada solusi yang bisa diberikan?
apa saya harus memiliki 3 npwp dan 2 pkp? bisakah di buat pemusatan?
salam kenal sbelumnya kiranya pak anto bisa memberi solusi....
dari bapak sugeng di bandung
Pak Sugeng,
Mohon maaf saya baru sempat menjawab pertanyaan Bapak.
Apakah lokasi rumah dengan lokasi Toko A dan B dalam wilayah kerja KPP yang sama? Apabila memang benar, maka Bapak tidak dapat mencabut PKP di kode cabang 000, tetapi Bapak harus mengajukan pencabutan untuk kode 001. Mungkin untuk lebih jelasnya mengenai permohonan Bapak ini, silakan tanyakan kepada Account Representative dari KPP yang telah ditunjuk untuk menangani masalah perpajakan Bapak.
Namun apabila memang berada di wilayah yang berbeda dan pada kenyataannya di lokasi PKP dengan kode pusat (000) yaitu alamat rumah memang tidak ada penyerahan BKP atau JKP, maka seharusnya PKPnya dapat dicabut.
Apabila memang Bapak harus terdaftar PKP di 2 lokasi berbeda, maka Bapak dapat mengajukan untuk melakukan pemusatan pelaporan PPN, sehingga PKP cukup di pusat saja.
Posting Komentar