..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 09 Juli 2013

Analisis Terhadap Kewajaran Pelaporan Pajak Orang Pribadi

Saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat diandalkan dan lebih dari 75% sumber penerimaan negara adalah berasal dari pajak. Untuk tahun 2013 ini, Pemerintah menargetkan penerimaan yang akan diperoleh dari pajak dalam APBN-P 2013 adalah sebesar Rp 995 triliun. Namun hingga semester pertama (30 Juni 2013), realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang bertugas untuk mengumpulkan pajak, baru mencapai Rp 411,39 triliun atau baru sebesar 41,3% dari target APBN-P 2013.

Akibat dari kondisi realisasi penerimaan pajak yang masih jauh dari target, menyebabkan pihak Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar melakukan penggalian potensi-potensi yang dapat meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa hal yang telah dilakukan oleh aparat pajak untuk ini adalah seperti melakukan penelitian terhadap kebenaran SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak, melakukan himbauan kepada Wajib Pajak yang diduga memiliki potensi pajak namun belum dilaporkan secara benar, melakukan upaya law enforcement berupa pemeriksaaan pajak, penagihan pajak hingga penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Salah satu fokus yang sedang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penggalian potensi pajak di tahun 2013 ini sebagaimana yang dituangkan dalam rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2013 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2013 adalah fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan transaksi pembelian kendaraan mewah dan/atau rumah/apartemen mewah dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kenaikan harta signifikan.

Akibat dari adanya fokus penggalian potensi ini, sehingga menyebabkan akhir-akhir ini banyak ditemukan adanya Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh surat himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh aparat pajak dalam hal ini Account Representative. Beberapa kasus contoh Wajib Pajak yang dihimbau adalah berdasarkan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditemukan:

  1. adanya penambahan aktiva/harta yang cukup besar dan tidak sebanding dengan pengurangan aktiva atau harta lain yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun sebelum atau jumlah penghasilan yang diterima pada tahun yang bersangkutan;
  2. adanya pertambahan nilai bangunan akibat adanya pembangunan yang cukup signifikan sehingga berpotensi terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
  3. adanya jumlah harta yang cukup besar yang memerlukan biaya perawatan yang besar juga, namun hal ini tidak diimbangi dengan jumlah penghasilan yang memadai sebagai sumber untuk melakukan perawatan terhadap harta yang dimilikinya tersebut;
  4. ditemukannya atau adanya data mengenai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang bersangkutan yang selama ini tidak pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi miliknya;
  5. dan sebagainya.
Sebenarnya pelaporan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui sarana Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi saat ini sudah mengakomodasi pelaporan mengenai penghasilan, jumlah harta dan jumlah kewajiban. Secara mudah, berdasarkan SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan tersebut, dapat dilakukan analisis secara sederhana mengenai kewajaran dan kebenaran dari hal-hal yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT tersebut.

Secara sederhana, konsep penghasilan yang didefinisikan sebagai setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang siap untuk digunakan sebagai konsumsi dapat direfleksikan dalam rumus:

Y = C + S + I

Dimana:
  1. Y: adalah penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (Yield) sebagai sumber untuk melakukan C + S + I.
  2. C: adalah konsumsi yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak (Consumption)
  3. S: adalah tabungan yang telah dilakukan selama ini oleh Wajib Pajak (Saving)
  4. I: adalah investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam bentuk harta (Investment)

Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pelaporan mengenai penghasilan (Y) ini tercermin dari pelaporan penghasilan yang diterima baik dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas, penghasilan dalam negeri lainnya (yang berasal dari passive income seperti bunga, royalti, sewa), penghasilan luar negeri lainnya, penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (seperti warisan, hibah, sumbangan). Penghasilan yang telah diterima setiap tahunnya ini adalah merupakan sumber pembiayaan dan akan digunakan sebagai konsumsi (C), ditabung (S) dalam bentuk deposito, tabungan di bank dan setaranya, serta diinvestasikan (I) sebagai harta baik bergerak maupun tidak bergerak seperti rumah, tanah, kendaraan bermotor, perhiasan, saham, efek dan sebagainya.

Apabila sumber penghasilan (Y) ini tidak cukup untuk melakukan pembiayaan terhadap C, S, dan I, maka sumber pembiayaan dapat diambil dari hutang.

Nah, semua komponen yang telah diuraikan di atas, yaitu komponen S (saving), komponen I (Investment) dan hutang ini tercermin dalam laporan SPT Tahunan yaitu pada bagian harta dan bagian kewajiban.

Satu-satunya komponen yang tidak ada dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah konsumsi (C). Walaupun konsumsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama tahun pajak yang bersangkutan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, namun kita tetap dapat membuat analisis tentang kewajaran konsumsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak berdasarkan harta yang mereka miliki dibandingkan dengan penghasilan yang telah mereka laporkan. Karena dari harta yang dimiliki tersebut dapat diperkirakan berapa kira-kira konsumsi yang harus dikeluarkan untuk melakukan perawatan harta tersebut. Biaya yang dapat diperkirakan misalnya biaya pajak kendaraan, PBB, biaya listrik, biaya air, biaya perawatan kendaraan dan sejenisnya.

Salah satu analisis yang dilakukan oleh aparat pajak dalam menilai kewajaran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ini biasanya dikenal dengan sebutan “analisis biaya hidup”. Dengan menggunakan formula sederhana yang telah diuraikan di atas dan berdasarkan data di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta data dari pihak ketiga, maka aparat pajak dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Oleh sebab itu, marilah kita laporkan kewajiban perpajakan kita secara jujur dan benar supaya tidak akan ditemukan kesalahan pada saat dilakukannya analisis tersebut. Sehingga kita dapat meminjam semboyan “jika sudah bersih buat apa risih”.

Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang memiliki permasalahan seputar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pernah dihimbau untuk melakukan pembetulan, silakan untuk sharing di comment berikut ini.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

11 Comments

Anonim

yaa tapi juga sistem dr intern DJP sendiri jg harus dibetulkan masak sdh lapor PPN didatabase mereka blm pernh lapor & data pembanding tidak sesuai nilainya, apa ada kemungkinan jika target di DJP tinggi mereka akhirnya memakai jalan mengotak atik databse pusat..agar telihat WP kliru dlm hal pelaporan setelah itu disrh pembetulan kalo tidak kena denda..

Ima

Pak Anto, sebelumnya terima kasih karena telah bersedia untuk berbagi ilmu dengan gratis.
Saya banyak belajar mengenai pajak salah satunya dari blog ini.

Ada yang saya ingin tanyakan berkaitan dengan artikel ini, yaitu mengenai kewajaran isi SPT khususnya penambahan harta dibandingkan dengan penghasilan neto yang menggunakan norma.
Setahu saya syarat penggunaan norma adalah sbb:

1) Benar melakukan pekerjaan bebas;
2) Tarif norma yang dipilih sudah sesuai;
3) Peredaran bruto di bawah 4.8M;
4) Sudah melaporkan penggunaan norma dalam kurun waktu 3 bulan pertama pada tahun ybs;
5) Melakukan pencatatan peredaran bruto,

Katakanlah semua syarat tersebut sudah saya penuhi.
Namun karena penghasilan neto saya yang sebenarnya jauh lebih besar dari penghasilan neto yang dihitung menggunakan norma, maka penambahan harta saya lebih besar dari penghasilan neto yang dikenakan pajak.

Misalnya saya menggunakan norma 00000 (pekerjaan bebas bidang profesi lainnya) dengan tarif norma 50%.
Kenyataannya, penghasilan neto saya yang sebenarnya sebesar 90% dari penghasilan bruto.
Katakanlah penghasilan bruto saya 1M (contoh saja) sehingga neto yang sebenarnya 900 juta. Pengeluaran saya katakanlah 200 juta.
Akibatnya penambahan kekayaan saya adalah 700 juta padalah penghasilan neto yang dikenakan pajak adalah 500 juta (dari 1M x 50% berdasarkan norma).

Apakah ini masih wajar?
Adakah aturan yang saya langgar?

Mohon infonya.

Terima kasih.

Anto 20 Maret 2014 pukul 07.45

Menjawab pertanyaan Sdr. Ima:
Penghitungan Pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan menggunakan metode pencatatan ditujukan untuk memudahkan Wajib Pajak yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan. Konsep dari ketentuan ini adalah Ditjen Pajak telah menentukan besarnya perkiraan penghasilan neto yang akan menjadi objek pengenaan pajak penghasilan (PPh). Besarnya penghasilan neto ini sudah ditetapkan dengan suatu nilai persentase tertentu untuk setiap jenis usaha. Besarnya persentase ini telah ditetapkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan analisis dan pengamatan lapangan. Memang tarif norma ini telah lama tidak diubah sejak tahun 2000, sehingga mungkin saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kenyataan di lapangan.
Namun berdasarkan cerita yang Anda sampaikan ini, menurut saya Anda telah melaporkan SPT Anda dengan benar. Karena prinsip dari penggunaan metode ini adalah melakukan pencatatan secara benar, dimana hal ini telah Anda lakukan. Anda telah melakukan pencatatan atas peredaran bruto secara benar dan tidak ada yang Anda kurangi/sembunyikan.
Sedangkan nilai Penghasilan Neto yang terlalu rendah apabila dibandingkan dengan kenyataan, tidaklah menjadi masalah. Hal ini dapat terjadi akibat persentase penghasilan neto yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

Dalam menghitung analisis pertambahan harta berdasarkan penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT, tentulah angka penghasilan neto yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tidak dapat diterapkan. Karena besarnya norma ini hanyalah untuk menentukan besarnya pajak sedangkan kenyataan penghasilan neto yang Anda terima jauh lebih besar. Sepanjang kelak Anda dapat membuktikan pertambahan harta yang berasal dari penghasilan neto yang sebenarnya, maka Anda tidak perlu khawatir dengan selisih yang terjadi ini.

Ima

Pak Anto, terima kasih banyak atas tanggapannya.
Cepat dan nyambung sekali dengan pertanyaannya.

Saya ada pertanyaan lanjutan mengenai aturan dalam KEP-536/PJ./2000, Pasal 2, ayat (2):

(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Katakanlah saya sudah memenuhi 5 persyaratan yang saya sebutkan di atas.
Andaikan ada pemeriksaan terhadap saya. Apakah ada dasar lain (selain dari 5 persyaratan di atas) bagi petugas pajak untuk tidak menyetujui penggunaan norma bagi saya (misalnya karena diketahui dari SPT-SPT saya bahwa penghasilan neto saya yang sebenarnya jauh di atas penghasilan neto berdasarkan norma)?

Mohon infonya.

Terima kasih.

Anto 24 Maret 2014 pukul 15.48

Sebagaimana saya jelaskan di atas, bahwa tidak ada alasan bagi Fiskus untuk menyatakan bahwa laporan SPT yang Anda sampaikan ini tidak benar akibat penghasilan neto yang diterima sebenarnya jauh lebih kecil dari penghasilan neto berdasarkan perhitungan Norma penghitungan Penghasilan Neto. Hal ini karena Anda tidak punya kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal-hal yang dapat membuat pemeriksa menilai bahwa SPT Anda tidak benar adalah seperti pelaporan omzet yang tidak sesuai, adanya penghasilan lainnya selain dari usaha ini yang tidak dilaporkan, yang semuanya ini dapat dibuktikan dari analisis berdasarkan data dari Anda atau data dari pihak ketiga.

Ima

Anda mengatakan "... akibat penghasilan neto yang diterima sebenarnya jauh lebih *kecil* dari penghasilan neto berdasarkan perhitungan Norma penghitungan Penghasilan Neto". Saya asumsikan maksud Anda "jauh lebih *besar*".

Ok, terima kasih banyak atas informasinya.
Sukses selalu untuk blognya.

Anto 2 April 2014 pukul 07.45

Saudara Ima, terima kasih untuk koreksinya. Memang terjadi kesalahan ketik pada jawaban saya di atas (jawaban tanggal 24 Maret 2014. Seharusnya pada baris ketiga tersebut ditulis: "...akibat penghasilan neto yang diterima sebenarnya jauh lebih *besar* dari penghasilan neto berdasarkan perhitungan Norma penghitungan Penghasilan Neto.

Unknown 14 Januari 2015 pukul 16.42

Pak Anto, kenalkan nama Saya Herdianto. Saya mau tanya apakah benar tarif pajak komisioner itu 35% dari peredaran usaha? trims Pak

Anto 20 Januari 2015 pukul 09.27

Sdr. Herdianto Husada, untuk jenis pekerjaan yang dilakukan orang pribadi sebagai jasa pedagang perantara/komisioner, maka besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 nomor urut 182 (kode 00000) terbagi menjadi 3 wilayah:
- 10 IBUKOTA PROPINSI ( Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak) tarifnya sebesar 40%
- IBUKOTA PROPINSI LAINNYA tarifnya sebesar 35%
- DAERAH LAINNYA tarifnya sebesar 35%

danile carlo 29 Maret 2015 pukul 23.18

Nama saya Daniel
Suhubungan dengan pengalaman saya menerima surat himbauan pembetulan SPT sebanyak 4 tahun dan harus menambah pajak kurang bayar yang di minta AR sebesar Rp 10 juta + Denda, tampaknya persentase norma untuk menentukan penghasilan neto dikurangi PTKP dan sisanya tercermin dengan jumlah kenaikkan harta yang dilaporkan di SPT dibanding tahun-tahun sebelumnya yang menjadi acuan
AR menentukan kewajaran SPT tahunan.
Maksud saya kenaikkan harta yang tidak wajar menurut AR bisa menyebabkan WP di himbau membetulkan SPT alias harus memperbesar pajak yang harus dibayar..

Dalam menghitung analisis pertambahan harta berdasarkan penghasilan dengan norma yang telah dilaporkan dalam SPT saja banyak menimbulkan masalah bagi wajib pajak karena dianggap tidak wajar. Bagaimana lagi dengan yang di hitung
pajak pukul rata 1 % ( PP 46 tahun 20131) ???. Bagaimana fATNama saya Danile
Suhubungan dengan pengalaman saya menerima surat himbauan pembetulan SPT sebanyak 4 tahun dan harus menambah pajak kurang bayar yang di minta AR sebesar 10 juta + Denda, tampaknya persentase norma untuk menentukan penghasilan neto dikurangi PTKP dan sisanya tercermin dengan jumlah kenaikan harta yang dilaporkan di SPT dibanding tahun-tahun sebelumnya yang menjadi acuan
AR menentukan kewajaran SPT tahunan.
Maksud saya kenaikkan harta yg tidak wajar menurut AR bisa menyebabkan wajib pajak dihimbau membetulkan SPT alias harus memperbesar pajak yang harus dibayar..

Dalam menghitung analisis pertambahan harta berdasarkan penghasilan dengan norma yang telah dilaporkan dalam SPT saja banyak menimbulkan masalah bagi WP karena dianggap tidak wajar. Bagaimana lagi dengan yang di hitung
pajak pukul rata 1 % ( PP 46 tahun 20131) ???. Bagaimana fiskus menentukan penghasilan neto riil WP di kurangi biaya hidup yang sisanya menaikkan harta WP. Dan kenaikkan nya dianggap wajar.
Prakteknya dari pengalaman menerima surat himbauan fiskus menghitung dari norma waktu itu 30 %. Kenaikkan harta yg dipandang fiskus tidak wajar yang di hitung menyebabkan WP harus menambah setoran Rp 10 juta lagi + Denda (SPT 4tahun), terima kasihNama saya Danile
Suhubungan dengan pengalaman saya menerima surat himbauan pembetulan SPT sebanyak 4 tahun dan harus menambah pajak kurang bayar yang di minta AR sebesar Rp 10 juta + Denda2, tampaknya persentase norma untuk menentukan penghasilan neto dikurangi PTKP dan sisanya tercermin dengan jumlah kenaikkan harta yg dilaporkan di SPT dibanding tahun-tahun sebelumnya yang menjadi acuan
AR menentukan kewajaran SPT tahunan.
Maksud saya kenaikkan harta yg tidak wajar menurut AR bisa menyebabkan WP di himbau membetulkan SPT alias harus memperbesar pajak yang harus dibayar..

Dalam menghitung analisis pertambahan harta berdasarkan penghasilan dengan norma yang telah dilaporkan dalam SPT saja banyak menimbulkan masalah bagi WP karena dianggap tidak wajar. Bagaimana lagi dengan yang di hitung
pajak pukul rata 1 % ( PP 46 tahun 20131) ???. Bagaimana fiskus menentukan penghasilan neto riil WP di kurangi biaya hidup yang sisanya menaikkan harta WP. Dan kenaikkan nya dianggap wajar.
Prakteknya dari pengalaman menerima surat himbauan fiskus menghitung dari norma waktu itu 30 %. Kenaikkan harta yang dipandang fiskus tidak wajar yang di hitung menyebabkan WP harus menambah setoran Rp 10 juta lagi + Denda (SPT 4 tahun), terima kasih menentukan penghasilan neto riil WP di kurangi biaya hidup yang sisanya menaikkan harta WP. Dan kenaikkan nya dianggap wajar.
Prakteknya dari pengalaman menerima surat himbauan fiskus menghitung dari norma waktu itu 30 %. Kenaikan harta yg dipandang fiskus tidak wajar yang di hitung menyebabkan WP harus menambah setoran Rp 10 juta lagi + Denda (SPT 4 tahun), terima kasih

Anto 31 Maret 2015 pukul 08.37

Menanggapi kasus yang dialami Sdr. Danile Carlo, memang dalam prakteknya WP pajak yang sudah menggunakan pencatatan dalam menghitung PPh terutangnya masih perlu menyelenggarakan pembukuan sederhana atau pencatatan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan baik untuk usaha maupun untuk biaya hidup. Karena persentase penghasilan neto yang ditentukan dengan norma penghitungan ataupun pembayaran PPh final 1% dari omzet tersebut tidak bisa secara otomatis disebut sebagai penghasilan neto yang akan menambah kemampuan ekonomis.

Cara analisis yang dilakukan oleh Fiskus tersebut sebenarnya kurang tepat karena mereka mengasumsikan penghasilan neto dari norma itu adalah pertambahan kemampuan ekonomis sebenarnya yang diperoleh oleh Wajib Pajak.

Dalam menghadapi himbauan seperti ini, Anda perlu menyampaikan argumen dimana Anda perlu merinci berapa penghasilan bruto dan berapa biaya-biaya yang dikeluarkan sehingga pertambahan harta yang Anda laporkan tersebut memang benar-benar berasal dari penghasilan yang telah Anda laporkan tersebut.

Posting Komentar