..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 30 September 2010

Pemberian Pelayanan, Edukasi dan Pembinaan Kepada WP Orang Pribadi Baru

Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang memfokuskan pelayanan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi. Saat ini pemahaman dan pengetahuan Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai kewajiban perpajakan masih sangat rendah. Apalagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak. Oleh sebab itu, guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar serta memberikan edukasi dan pembinaan terhadap Wajib Pajak ini, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/PJ/2010 tanggal 14 September 2010.


SE-94/PJ/2010 ini diterbitkan sekaligus untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2010 yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2010 (baca artikelnya di sini).

Rabu, 29 September 2010

Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah suatu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. NJOP ini ditetapkan sebagai dasar untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap suatu objek Bumi dan Bangunan. Apabila tidak diperoleh harga transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.

Selama ini penentuan besarnya NJOP dan klasifikasinya sebagai dasar pengenaan PBB diatur melalui Peraturan (Keputusan) Menteri Keuangan, dan yang berlaku hingga saat ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998. Namun karena ketentuan ini sudah sangat lama, dan sudah tidak memadai lagi untuk dijadikan sebagai dasar dalam pengenaan PBB, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Berdasarkan ketentuan ini Klasifikasi NJOP Bumi dibagi menjadi 200 Klas, dengan nilai Klas tertinggi yaitu Klas 001 dengan NJOP sebesar Rp 3.100.000/m2 dan nilai Klas terendah yaitu Klas 200 dengan NJOP sebesar Rp 140/m2.

Sedangkan Klasifikasi NJOP Bangunan menurut ketentuan ini dibagi menjadi 100 Klas, dengan nilai Klas tertinggi yaitu Klas 001 dengan NJOP sebesar Rp 16.000.000/m2 dan nilai Klas terendah yaitu Klas 100 dengan NJOP sebesar Rp 50.000/m2.

Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP

IDLP adalah singkatan dari Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan. Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). IDLP yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak akan dianalisis dan dikembangkan melalui serangkaian kegiatan untuk menemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila hasil pengembangan dan analisis terhadap IDLP tersebut dapat mengindikasikan adanya bukti permulaan tentang suatu tindak pidana di bidang perpajakan, maka terhadap IDLP ini dapat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Prosedur dan tata cara pengembangan dan analisis IDLP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.

Dalam Pasal 1 ketentuan ini diatur mengenai definisi dan istilah sehubungan dengan penanganan IDLP.

Pada Pasal 2 ketentuan ini diatur mengenai unit/kantor yang menerima IDLP serta cara penanganan dan penerusan IDLP ke unit lainnya.

Sedangkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur mengenai pengadministrasian IDLP yang diterima oleh masing-masing unit.

Proses pengembangan dan analisis IDLP diatur dalam Pasal 5. Hasil dari analisis IDLP akan ditindaklanjuti yang terbagi menjadi 3 (tiga) Kelompok, yaitu:
  1. Kelompok A, dimana IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. Kelompok B, dimana IDLP akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksan khusus;
  3. Kelompok C, dimana IDLP akan ditindaklanjuti dengan mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan atau mengirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan.

Pengembangan dan analisis IDLP harus dilaksanakan sesuai standar analisis IDLP. Standar analisis IDLP ini meliputi:
1. Standar Analis IDLP
2. Standar Pelaksanaan Analisis

Petunjuk teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis IDLP ini akan diatur kemudian.

PER-38/PJ/2010 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 4 Agustus 2010, serta sekaligus mencabut ketentuan mengenai pengembangan dan analisis IDLP yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002.

Senin, 27 September 2010

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) Tahun 2010 dan 2011

Berikut pengumuman mengenai Rencana Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) selama tahun 2010 dan 2011 yang diperoleh dari situs www.ikpi.or.id:

  1. Bersama ini kami beritahukan kepada Calon Peserta USKP bahwa untuk ujian pada bulan Agustus dan November ditiadakan, sehubungan dengan adanya perbaikan kurikulum USKP dan dalam rangka memperpendek waktu ujian dari 3 hari menjadi 2 hari
  2. USKP diadakan kembali pada bulan Oktober Tahun 2010 yang khusus diperuntukan bagi peserta USKP yang mengulang saja. Hal ini berhubungan dengan masa transisi perbaikan kurikulum tersebut diatas
  3. USKP Periode I (Januari) Tahun 2011 masih diperuntukan untuk peserta mengulang saja
  4. Untuk ujian Periode II Tahun 2011 akan dilaksanakan pada bulan Januari dengan menggunakan kurikulum baru dan dibuka pendaftaran untuk peserta USKP baru akan dimulai pada bulan November 2010
  5. USKP Periode III Tahun 2011 terakhir diperuntukan peserta Ulang (Mei 2011)
  6. USKP Periode IV (Juni) Tahun 2011


Berikut daftar peserta yang lulus, masih mengulang dan yang tidak lulus pada USKP periode Mei 2010:
- Hasil USKP Periode Mei 2010

Selasa, 21 September 2010

Aturan tentang Pemungutan PPh Pasal 22

Sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dengan terbitnya ketentuan ini sekaligus mencabut ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.

Ketentuan yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-92/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 antara lain mengatur:

Pemungut PPh Pasal 22

Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
  2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  3. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotlf, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Tarif PPh Pasal 22
a. Atas Impor

1. sebesar 2,5% dari nilai impor bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;
2. sebesar 7,5% dari nilai impor bagi importir yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
3. sebesar 7,5% dari harga jual lelang atas impor yang tidak dikuasai.

Nilai Impor yang dimaksud di sini adalah ilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.

b. Atas Pembelian Barang

Atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana yang dijelaskan pada nomor 2, 3, dan 4 Pemungut PPh Pasal 22 di atas, tarifnya adalah 1,5% dari harga pembelian.

c. Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas dan Pelumas

- Bahan Bakar Minyak sebesar:
  1. 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
  2. 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;
- Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

d. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen, Kertas, Baja, Otomotif

Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif:
  1. penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
  2. penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
  3. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai ;
  4. penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.

e. Atas Pembelian Bahan oleh Industri Sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Tarif Bagi WP yang Tidak Punya NPWP

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Tarif ini bersifat tidak final.