..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 21 September 2010

Aturan tentang Pemungutan PPh Pasal 22

Sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dengan terbitnya ketentuan ini sekaligus mencabut ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.

Ketentuan yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-92/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 antara lain mengatur:

Pemungut PPh Pasal 22

Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
  2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  3. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotlf, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Tarif PPh Pasal 22
a. Atas Impor

1. sebesar 2,5% dari nilai impor bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;
2. sebesar 7,5% dari nilai impor bagi importir yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
3. sebesar 7,5% dari harga jual lelang atas impor yang tidak dikuasai.

Nilai Impor yang dimaksud di sini adalah ilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.

b. Atas Pembelian Barang

Atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana yang dijelaskan pada nomor 2, 3, dan 4 Pemungut PPh Pasal 22 di atas, tarifnya adalah 1,5% dari harga pembelian.

c. Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas dan Pelumas

- Bahan Bakar Minyak sebesar:
  1. 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
  2. 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;
- Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

d. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen, Kertas, Baja, Otomotif

Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif:
  1. penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
  2. penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
  3. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai ;
  4. penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.

e. Atas Pembelian Bahan oleh Industri Sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Tarif Bagi WP yang Tidak Punya NPWP

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Tarif ini bersifat tidak final.

0 Comments

Posting Komentar