..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 29 September 2010

Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP

IDLP adalah singkatan dari Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan. Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). IDLP yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak akan dianalisis dan dikembangkan melalui serangkaian kegiatan untuk menemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila hasil pengembangan dan analisis terhadap IDLP tersebut dapat mengindikasikan adanya bukti permulaan tentang suatu tindak pidana di bidang perpajakan, maka terhadap IDLP ini dapat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Prosedur dan tata cara pengembangan dan analisis IDLP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.

Dalam Pasal 1 ketentuan ini diatur mengenai definisi dan istilah sehubungan dengan penanganan IDLP.

Pada Pasal 2 ketentuan ini diatur mengenai unit/kantor yang menerima IDLP serta cara penanganan dan penerusan IDLP ke unit lainnya.

Sedangkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur mengenai pengadministrasian IDLP yang diterima oleh masing-masing unit.

Proses pengembangan dan analisis IDLP diatur dalam Pasal 5. Hasil dari analisis IDLP akan ditindaklanjuti yang terbagi menjadi 3 (tiga) Kelompok, yaitu:
  1. Kelompok A, dimana IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. Kelompok B, dimana IDLP akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksan khusus;
  3. Kelompok C, dimana IDLP akan ditindaklanjuti dengan mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan atau mengirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan.

Pengembangan dan analisis IDLP harus dilaksanakan sesuai standar analisis IDLP. Standar analisis IDLP ini meliputi:
1. Standar Analis IDLP
2. Standar Pelaksanaan Analisis

Petunjuk teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis IDLP ini akan diatur kemudian.

PER-38/PJ/2010 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 4 Agustus 2010, serta sekaligus mencabut ketentuan mengenai pengembangan dan analisis IDLP yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002.

0 Comments

Posting Komentar