..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 04 Juli 2011

Perlakuan PPh atas Bunga Obligasi

Obligasi (bond atau Note) dalam istilah keuangan dan akuntansi adalah merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi yang berisi janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya yang kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Obligasi adalah termasuk salah satu jenis sekuritas yang cukup baik dijadikan sebagai alat untuk melakukan investasi. Obligasi ada yang diterbitkan oleh Pemerintah suatu negara dan ada pula yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah RI antara lain adalah:
  1. Surat Utang Negara (SUN), yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu 1 hingga 10 tahun. SUN biasanya memiliki nominal nilai yang sangat besar dan bunga yang paling tinggi dibandingkan dengan obligasi pemerintah yang lainnya.
  2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu di bawah 1 tahun.
  3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi yang diterbitkan Pemerintah RI sejak Agustus 2006. ORI diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada individu untuk memiliki surat berharga yang diterbitkan pemerintah. Melalui ORI itulah, investor individual dapat menanam dananya dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan bila berinvestasi di obligasi biasa.
  4. SUKUK Ritel (Surat Berharga Syariah Negara Ritel) adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk ini serupa dengan obligasi namun berdasarkan prinsip syariah.

Obligasi memiliki berbagai jenis, antara lain yaitu (dikutip dari Wikipedia dan Advanced Accounting):
  1. obligasi suku bunga tetap (fixed rate note)
  2. obligasi suku bunga mengambang (floating rate note)
  3. obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), obligasi ini tidak memberikan pembayaran bunga, namun diperdagangkan dengan pemberian potongan harga (discount) sehingga harga jualnya akan berada di bawah nilai pari (nilai yang tercantum dalam obligasi).
  4. junk bond, yaitu obligasi yang memiliki peringkat investasi paling rendah karena memiliki risiko yang cukup tinggi namun imbalan penghasilan yang akan diperoleh dari obligasi ini adalah yang paling tinggi.
  5. Obligasi inflasi (inflation linked bond) yaitu obligasi yang nilai pokok utang yang tercantum dalam obligasi mengacu kepada indeks inflasi.
  6. Obligasi subordinasi yaitu obligasi yang memiliki peringkat prioritas pembayaran paling rendah jika dibandingkan dengan obligasi jenis lainnya dalam hal penerbit obligasi mengalami kepailitan.
  7. Obligasi atas unjuk, obligasi ini dalam bentuk sertifikat resmi namun tanpa nama pemegang obligasinya, sehingga siapapun yang memegang obligasi ini adalah merupakan pemilik resminya. Obligasi ini sangat mudah untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya.
  8. Obligasi tercatat, obligasi ini kepemilikannya dicatat dan didaftarkan oleh penerbit atau lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pokok utang akan ditransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
  9. Obligasi tanpa warkat (book-entry bond) adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek.
  10. Obligasi perang (war bond) adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang.

Dalam ketentuan perpajakan, penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang berasal dari Bunga obligasi adalah merupakan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh diatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan pajak yang bersifat final. Ketentuan lebih lanjut dan tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari bunga obligasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi. Bunga obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah berupa imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Jenis obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima Bunga obligasi adalah:
  1. WP dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
  2. WP Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Tarif PPh
a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi;


b. atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);


c. atas diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi;


d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
  1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
  2. 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
  3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Rabu, 15 Juni 2011

Tax Treaty Indonesia dengan Iran

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasanya diistilahkan sebagai Tax Treaty dibuat secara bilateral oleh 2 (dua) negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan tujuan agar penduduk antara kedua negara yang melakukan transaksi pada negara lainnya dalam kedua negara tersebut tidak akan dikenakan pajak 2 (dua) kali/pajak berganda (yaitu di negaranya sendiri dan di negara lain tempatnya bertransaksi). Dengan adanya tax treaty maka penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di suatu negara akan dikenakan pajak dengan tarif khusus sesuai perjanjian kedua negara yang umumnya tidak akan melebihi besarnya pajak yang berlaku pada negara sumber penghasilan maupun di negara tempat subjek pajak tersebut berdomisili. Pengenaan pajaknya juga hanya akan dikenakan pada salah satu negara (apakah di negara sumber penghasilan atau di negara domisili si penerima penghasilan), yang ditentukan sesuai dalam tax treaty tersebut.

Sejak tanggal 1 Januari 2011, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran telah menyepakati untuk memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran (P3B RI-Iran) ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Iran juga telah meratifikasi P3B ini serta telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Kemudian Pemerintah RI juga telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.

Pemberitahuan mengenai berlakukan P3B RI-Iran ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Iran ini diatur antara lain:

Saat Pemberlakuan
Menurut Pasal 27 P3B RI-Iran, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P3B ini berlaku secara efektif:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011; dan
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

Tarif Pengenaan Pajak
Hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan diatur dalam P3B ini yaitu:
  1. tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto dividen;
  2. tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
  3. tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 12% (dua belas persen) dari jumlah bruto royalti;
  4. tarif untuk branch profit tax adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.

Perlakuan bagi Bukan Beneficial Owner
Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.

Persyaratan Untuk Memanfaatkan P3B
Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran ini adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Islam Iran harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamis, 09 Juni 2011

KPP Perusahaan Masuk Bursa Pindah Alamat

Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) yang selama ini berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 56 Jakarta Selatan, mulai tanggal 27 Juni 2011 akan berkantor di gedung baru yaitu di:

K-Link Office Tower Lt. 7, 18 & 19
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 59A
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 021 - 30435904-07
Faksimili : 021 - 30435908-09


Untuk itu segala urusan pelayanan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP PMB mulai tanggal 27 Juni 2011 akan dilaksanakan di gedung baru tersebut.

Sebagai informasi, letak gedung K-Link ini berada tepat di sebelah RS Medistra.Apabila dari Semanggi arah ke Cawang, letaknya sebelum RS Medistra.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa KPP PMB adalah Kantor Pelayanan Pajak yang khusus menangani Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Selasa, 07 Juni 2011

Tips Sukses Menjadi Konsultan Pajak

Konsultan pajak dalam gambaran masyarakat di Indonesia adalah seseorang yang memiliki penghasilan yang besar dengan penampilan yang cukup mentereng. Masyarakat berpendapat bahwa seorang konsultan pajak tentunya akan sangat mudah untuk memperoleh penghasilan, apalagi bila konsultan pajak memiliki klien dengan usaha besar yang sedang kesulitan dalam menghadapi kewajiban pajaknya. Walaupun tidak seluruh anggapan masyarakat itu benar, namun memang saat ini profesi sebagai seorang konsultan pajak sedang naik daun. Apalagi saat reformasi birokrasi pemerintahan terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencarnya dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara Petugas Pajak dan Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak.

Penegakan hukum perpajakan juga sangat gencar dilakukan oleh pihak DJP. Akibatnya tidak seperti beberapa tahun yang lalu, saat ini Wajib Pajak sangat dituntut untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tertib, jujur dan taat pada setiap ketentuan perpajakan. Apabila Wajib Pajak masih mencoba-coba untuk memanipulasi dan menggelapkan pajaknya, maka sanksi pidana sudah mengancam. DJP juga sudah sangat tegas dalam hal ini yang terbukti dengan banyaknya Wajib Pajak yang telah disidik dan dipenjarakan. Apalagi dalam beberapa tahun ke depan, DJP sudah memiliki wewenang untuk mendapatkan data dan informasi dari setiap kegiatan penduduk Indonesia melalui seluruh instansi (UU KUP). Dengan demikian, maka mulai saat ini Wajib Pajak harus mengetahui dan menguasai seluruh ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku, agar mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar. Wajib Pajak tidak boleh lagi melakukan tindakan tax evation (menggelapkan pajak).

Dalam kondisi ini, maka peran konsultan sebagai perencana pajak dan membantu Wajib Pajak untuk memenuhi segala kewajibannya menjadi sangat penting. Dan ini terbukti karena saat ini tidak hanya perusahaan asing saja yang sangat membutuhkan jasa dari seorang konsultan pajak, perusahaan lokal bahkan orang pribadi pun banyak sekali yang telah menggunakan jasa konsultan pajak. Bahkan saat ini boleh dibilang bahwa tingkat kesadaran dari masyarakat akan pajak sudah sangat besar jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Masyarakat sudah dengan kesadaran sendiri berusaha untuk mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Sebagai bukti, blog Tax Learning dan FB Tax Learning, saat ini setiap hari diakses oleh ratusan pengunjung hanya untuk mendapatkan informasi maupun berkonsultasi seputar permasalahan pajak (bukti pengunjung dapat dilihat di statistik berikut). Ini membuktikan bahwa sebenarnya profesi sebagai konsultan pajak saat prospeknya cukup cerah. Walau dibalik seorang konsultan pajak, masih terdapat image (akibat masa lalu) bahwa seorang konsultan pajak biasanya bermain kotor dengan kliennya dalam menggelapkan pajak.

Melihat peluang dan potensi profesi konsultan pajak yang cukup menjanjikan tersebut, mungkin saat ini sebagian Pembaca adalah orang yang punya rencana untuk menjadi seorang konsultan pajak. Maka apabila ingin menjadi seorang konsultan pajak, maka Anda haruslah menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Penulis termotivasi dan mengutip kata "sukses" setelah penulis menghadiri sebuah acara peluncuran produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Moto yang diusung oleh Operator Seluler yaitu "Hidupkan Suksesmu" sangat cocok kita terapkan untuk meraih sukses menjadi seorang konsultan pajak. Nah, untuk membagi kiat sukses tersebut, maka berikut ini penulis akan membagikan beberapa tips yang mungkin dapat diterapkan agar sukses menjadi seorang konsultan pajak. Mudah-mudahan kiat ini berguna bagi para Pembaca sekalian.

1. Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Syarat utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang diakui oleh Pemerintah Indonesia adalah telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan mendapatkan izin untuk berpraktek sebagai konsultan pajak di wilayah Indonesia (aturan selengkapnya baca di sini). Umumnya orang yang mengikuti USKP, menghadapi kendala dan sulit untuk lulus ujian ini. Walau sebenarnya soal yang diujikan tidak terlalu sulit dan merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia perpajakan, namun ada saja peserta ujian yang terjebak dengan soal dan tidak dapat menyelesaikan soal dengan baik. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar dapat sukses di USKP:
  1. Segera mengikuti USKP selagi masih ada kesempatan. Lebih baik bagi Pembaca yang baru lulus perguruan tinggi dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti USKP, maka segeralah mengikuti USKP ini. Janganlah menunggu ketika sudah berpraktek di dunia perpajakan dan sudah berpengalaman baru mengikuti USKP. Karena soal yang diujikan dalam USKP adalah merupakan soal teoritis dan lebih mudah dipahami oleh orang yang fresh graduate, yang masih memiliki landasan teoritis yang kuat. Di samping itu, bagi orang yang fresh graduate, mereka masih memiliki kemampuan mengerjakan soal dalam waktu yang terbatas. Karena ini biasa dihadapi ketika masa kuliah dahulu. Bagi orang yang telah bekerja sekian tahun, maka irama mereka telah terpengaruhi oleh ritme pekerjaan sehari-hari, sehingga ketika dihadapkan dengan soal ujian maka mereka sudah tidak dapat mengerjakan soal dengan cepat (menulis, menghitung, membaca dengan cepat). Apalagi, orang yang telah berpengalaman di dunia praktek perpajakan, juga sudah "terkontaminasi" dengan praktek di lapangan. Kadang praktek di lapangan yang harus menyesuaikan kondisi suatu kasus, dapat membuat seorang peserta ujian menjadi kehilangan dasar dari ilmu pajak. Ini yang mengakibatkan peserta ujian dapat terjebak dalam soal yang memang sengaja dibuat oleh pembuat soal.
  2. Usahakan membuat jawaban dalam kertas jawaban dengan rapi. Walaupun tulisan Anda sebagai peserta ujian tidaklah bagus, namun usahakan untuk menulis dalam kertas jawaban secara rapi dan dapat terbaca (jangan mentang-mentang pernah bercita-cita menjadi dokter, akhirnya tulisannya adalah tulisan dokter...). Usahakan hindari coretan dan tip-ex. Pengalaman penulis ketika diminta bantuan untuk mengkoreksi lembar jawaban USKP, ketika membaca tulisan yang tak terbaca, maka malas untuk berusaha mengamati lebih lanjut tulisan tersebut.
  3. Buatlah jawaban yang sesuai dengan yang diminta dalam pertanyaan. Janganlah menjawab hal-hal yang tidak diperlukan, sehingga akan mengakibatkan peserta ujian kehabisan waktu.
  4. Mulailah menjawab pertanyaan yang dapat dijawab terlebih dahulu. Jangan terjebak dengan suatu pertanyaan yang sulit, sehingga peserta ujian akan kehabisan waktu.
  5. Banyaklah berlatih soal-soal USKP periode sebelumnya. Karena biasanya tipe soal dari beberapa periode sebelumnya akan muncul kembali.
  6. Mengikuti perkembangan, isu dan peraturan terbaru dalam periode setengah tahun terakhir. Biasanya kasus seperti ini akan diangkat oleh pembuat soal sebagai soal ujian. Ini pengalaman penulis yang beberapa kali diminta bantuan untuk menyumbangkan soal USKP.
  7. Mengikuti bimbingan belajar khusus untuk persiapan menghadapi USKP melalui lembaga kursus Brevet Pajak.
2. Berikan Jasa Konsultan Pajak secara Profesional

Di sini kunci utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Menjadi seorang konsultan pajak haruslah profesional. Memiliki kemampuan teknis perpajakan yang memadai dan didukung dengan integritas yang tinggi dan menjunjung kode etik sebagai konsultan pajak.

Seorang konsultan pajak harus benar-benar menguasai materi, ketentuan dan prosedur perpajakan yang terbaru. Salah satu indikator untuk menjadi Konsultan Pajak adalah lulus USKP seperti yang telah diuraikan di atas. Namun walaupun sudah lulus USKP, seorang konsultan pajak harus senantiasa meng-upgrade pengetahuan perpajakannya sejalan dengan perkembangan ketentuan pajak terbaru. Konsultan pajak yang tidak memiliki pengetahuan ketentuan terbaru tentang pajak akan tertinggal dan akan ditinggal oleh kliennya. Sebenarnya saat ini untuk meng-update ketentuan terbaru dan isu seputar perpajakan sangatlah mudah. Di dunia internet, segala informasi dan ketentuan terbaru dapat dengan cepat kita peroleh. Oleh sebab itu, sebagai seorang konsultan pajak sebaiknya memiliki akses langsung dengan internet. Apalagi saat ini dengan biaya relatif murah, kita sudah dapat terhubung dengan internet sepanjang hari.

Penulis sangat menyarankan para konsultan pajak yang memiliki mobilitas tinggi yang harus bergerak dari satu tempat ke tempat lain, sehingga sangat terbatas waktunya di kantor, untuk memiliki suatu fasilitas alat komunikasi yang lengkap semacam BlackBerry, iPad dan SmartPhone lainnya. Karena dengan demikian mereka tetap dapat berkomunikasi dengan klien, memantau email dan pekerjaan, berkomunikasi dengan klien dan pihak fiskus, serta mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Apalagi saat ini, Indosat Mobile telah memberikan layanan Paket Internet dengan tarif yang sangat murah. Bahkan untuk paket BlackBerry, saat ini Indosat Mobile memberikan discount khusus sebesar 50% hingga Desember 2011, serta aneka tarif murah lainnya (silakan cek tarifnya di sini).

Satu lagi yang dapat membuat para konsultan pajak dapat lebih meningkatkan prestisenya di mata klien adalah, dengan Indosat Mobile, kita dapat memilih nomor sendiri. Oleh sebab itu, harus disadari oleh para konsultan pajak, bahwa persaingan di dunia konsultan saat ini sangatlah ketat, apalagi di saat komunikasi dan informasi sudah tidak ada pembatas lagi. Maka konsultan pajak harus bisa membekali diri dengan hal-hal yang dapat meningkatkan profesionalisme mereka dalam profesi.

Di samping memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi, seorang konsultan pajak juga harus memiliki integritas yang kuat akan kode etik profesi. Memberikan jasa konsultasi pajak kepada klien harus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila seorang konsultan pajak masih mau diajak bersekongkol oleh kliennya untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan, bukan saja ia telah melanggar kode etik profesi, namun sanksi pidana pun dapat mengancam diri dan karier mereka. Saat ini sudah banyak konsultan pajak yang terkait tindakan pidana perpajakan dan telah dihukum. Jadi sekali lagi, penulis menyarankan apabila Pembaca berminat untuk menjadi konsultan pajak atau sudah menjadi konsultan pajak yang sukses, maka kunci profesionalisme, berintegritas tinggi dan memegang teguh kode etik profesi harus dijunjung tinggi.

Rabu, 01 Juni 2011

Aspek Perpajakan atas Pembayaran Kepada Agen Perjalanan Wisata

"Libur telah tiba
Libur telah tiba
Hore…
Hore…"


Liburan panjang bagi para pelajar dan mahasiswa sebentar lagi akan tiba. Biasanya bagi keluarga yang memiliki putra-putri yang bersekolah, maka dalam moment liburan sekolah ini selalu dijadikan sebagai saat yang tepat untuk melakukan liburan bersama dengan seluruh anggota keluarga. Bagi orang tua yang bekerja, tentunya mereka akan mengambil kesempatan cuti atau libur sehingga dapat melakukan kegiatan liburan bersama keluarga. Liburan yang dilakukan bisa di dalam negeri, atau bahkan hingga keluar negeri.

Untuk merencanakan perjalanan liburan ini, mungkin ada sebagian orang yang mencari dan mengurus seluruh keperluan berlibur mulai dari transportasi, akomodasi serta tempat tujuan wisata selama berlibur. Mulai dari mencari tiket transportasi, tiket penginapan atau hotel, serta merencanakan tempat-tempat wisata yang akan dikunjungi. Namun untuk urusan yang satu ini memang tidak sederhana, karena dibutuhkan waktu ekstra untuk mencari informasi sehingga dapat mencari dan membeli seluruh keperluan tersebut sesuai dengan rencana dan budget. Walaupun kini telah banyak kita jumpai situs di internet yang menjual tiket transportasi, akomodasi dan perjalanan wisata secara online, sehingga calon pembeli tinggal mencari melalui internet, namun hal ini juga dibutuhkan ketekunan dan waktu luang untuk mencarinya.
Situs yang menyediakan informasi dan sarana untuk melakukan booking secara online untuk seluruh hotel yang ada di dunia:


Apabila sibuk dan tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan mencari dan mengurus seluruh sarana transportasi dan akomodasi untuk berlibur, maka langkah termudah yang dilakukan adalah dengan menghubungi dan mempercayakan urusan perjalanan wisata kita kepada agen/biro perjalanan wisata untuk diuruskan. Melalui agen/biro perjalanan wisata, memang seluruh kebutuhan dan rencana perjalanan wisata kita akan diatur sedemikian baiknya, sehingga kita dapat memanfaatkan liburan kita secara tenang tanpa perlu pusing untuk mencari sarana akomodasi, transportasi serta jadwal perjalanan wisata.

Biasanya agen/biro perjalanan wisata akan menjual kepada konsumennya dalam bentuk paket perjalanan wisata. Dalam paket perjalanan wisata ini sudah diatur mengenai lamanya wisata, jadwal terperinci rangkaian tours (perjalanan wisata) yang akan dijalani, seluruh fasilitas transportasi dan akomodasi, serta juga akan disediakan juga seorang pemandu wisata (tour guide). Dalam paket yang dijual biro perjalanan ini, harga yang ditetapkan adalah jumlah seluruh biaya perjalanan tersebut ditambahkan dengan jasa perjalanan wisata.

Bagaimanakah perlakuan perpajakan terhadap transaksi ini apabila konsumen yang membeli paket perjalanan wisata melalui agen/biro perjalanan wisata merupakan badan usaha yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada agen/biro perjalanan wisata. Pertanyaan ini yang sering ditanyakan oleh sebagian besar Wajib Pajak yang melakukan transaksi ini. Memang sempat menjadi perdebatan, ketika masih berlaku ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 yang berlaku hingga 31 Desember 2006, secara jelas tidak diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran penghasilan jasa agen/biro perjalanan wisata. Sehingga ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa jasa agen/biro perjalanan wisata bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun sebagian lagi berpendapat bahwa transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan banyaknya perbedaan persepsi, kemudian ada salah satu Wajib Pajak yang meminta penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat, dan dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Nomor S-135/PJ./2005 yang menjelaskan bahwa “Jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa termasuk dalam pengertian jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan.”

Namun dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007, secara jelas menyatakan bahwa atas jasa agen/biro perjalanan wisata merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Hanya berlaku selama 3 bulan, dan pada tanggal 9 April 2007 PER-178/PJ/2006 diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Dalam PER-70/PJ/2007 ini kembali lagi Jasa agen/biro perjalanan wisata dihilangkan dari daftar objek penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 tersebut. Saat ini ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 juga tidak akan kita temukan jenis Jasa agen/biro perjalanan wisata yang disebutkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, akan menciptakan perdebatan kembali dalam praktek di lapangan.
Menurut penulis, dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, pemotong PPh Pasal 23 hanya diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi yang jenis jasanya (atau bagian dari jasanya) sesuai dengan jenis jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Karena dalam jasa agen/biro perjalanan wisata di dalamnya terkandung unsur sebagai perantara antara pihak pemilik sarana akomodasi, transportasi, tempat wisata sehingga menurut penulis, atas jasa agen/biro perjalanan wisata (hanya jasanya saja, jika dapat dipisahkan) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun yang menjadi permasalahan, selama ini tidak mungkin pihak agen/biro perjalanan wisata merinci berapa komisi atas jasa yang mereka berikan, karena ini merupakan rahasia bisnis mereka.