-penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
-penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, penghitungan dan penentuan angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ini berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya. Aturan lebih rinci mengenai tata cara dan pelaksaaan pengenaan PPh Pasal 25 bagi WP OPPT ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. PER-32/PJ/2010 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010.
Ketentuan yang diatur bagi WP OPPT ini adalah:
WP OPPT wajib mendaftarkan diri untum memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjannya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. Jadi apabila WP OPPT ini memiliki beberapa lokasi usaha di beberapa tempat, maka setiap tempat usaha milik WP OPPT ini wajib didaftarkan untuk memperoleh NPWP dengan salah satu tempat sebagai tempat domisili WP ini menjadi pusat dan untuk lokasi usaha lainnya menjadi cabang. Ketentuan pendaftaran NPWP ini juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama. Jadi dimungkinkan jika WP OPPT memiliki beberapa lokasi usaha dalam satu wilayah kerja KPP, maka di KPP ini dapat terdaftarkan beberapa NPWP dengan status cabang.
Apabila tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, maka terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (dan tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. Pembayaran PPh Pasal 25 ini dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan NPWP sesuai dengan pembayaran untuk masing-masing cabang (harus diperhatikan NPWP Domisili atau NPWP cabang yang digunakan sesuai untuk pembayaran masing-masing lokasi usaha sesuai dengan NPWP-nya).
Pembayaran PPh Pasal 25 ini merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan Pelaporan:
WP OPPT yang membayar angsuran PPh Pasal 25, dimana SSP-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP, sehingga WP ini tidak perlu melaporkan kembali SSP yang telah disetorkan tersebut ke KPP.
Namun apabila WP OPPT yang angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapatkan validasi dengan NTPN, maka tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi WP OP yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT namun berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2010 ini termasuk sebagai WP OPPT, maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagai WP OPPT dengan mengacu pada PER-32/PJ/2010 ini.

