Loading...

Wednesday, October 26, 2011

Ditjen Pajak Telah Menjalin Kerjasama Dengan PPATK untuk Cegah Tindak Pidana Perpajakan






Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menghadapi kendala dalam membongkar tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui kegiatan pencucian uang (money laundering). Hal ini disebabkan karena akses untuk mendapatkan data mengenai transaksi keuangan di perbankan sulit untuk diperoleh akibat adanya Undang-Undang tentang Kerahasiaan Bank. Akibat sulitnya otoritas pajak dalam memperoleh data transaksi keuangan melalui perbankan, menyebabkan banyak tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui transaksi perbankan. Sebenarnya tindak pidana perpajakan adalah merupakan salah satu tindakan awal dari tindak pidana pencucian uang (tindak pidana asal/predicate crime). Oleh karena itu, antara kegiatan pencucian uang dengan tindak pidana perpajakan memiliki korelasi yang sangat erat.

Saat ini masalah tindakan pidana pencucian uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Dalam ketentuan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditunjuk sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan analisis atas kegiatan transaksi keuangan yang diperoleh dari berbagai instansi termasuk perbankan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun selama ini, dalam melakukan analisis atas transaksi keuangan yang mencurigakan ini, PPATK tidak memiliki akses untuk mendapatkan data dari Ditjen Pajak atas informasi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan/Masa yang disampaikan akibat adanya ketentuan kerahasiaan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Walaupun demikian, selama ini antara Ditjen Pajak dengan PPATK telah terjalin kerjasama secara tidak formal, dimana apabila ada data transaksi keuangan yang mencurigakan hasil analisis PPATK yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perpajakan, maka pihak PPATK akan mengirimkan data tersebut ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

Untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap adanya tindakan pidana pencucian uang dan tindak pidana di bidang perpajakan, maka Ditjen Pajak dan PPATK telah menjalin kerjasama melalui penandatangan kesepakatan kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Pajak dan PPATK dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana di bidang perpajakan. MoU yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Kepala PPATK Yunus Husein pada tanggal 19 Oktober 2011 di Gedung PPATK, Jakarta ini diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan tingkat kriminalitas.

Dengan ditandatanganinya MoU ini maka diharapkan antara Ditjen Pajak dan PPATK dapat meningkatkan sinergi dan keterpaduan, baik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ruang lingkup yang diatur dalam MoU ini meliputi:
  1. pertukaran data dan/atau informasi,
  2. perumusan peraturan perundang-undangan,
  3. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan,
  4. pengembangan sistem teknologi informasi,
  5. penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK, dan
  6. kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan.
Apabila kita cermati atas ruang lingkup dari kerjasama ini, maka hal yang baru yang cukup berperan dalam melakukan pengungkapan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak adalah adanya kerjasama dengan PPATK dalam hal penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan serta penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK. Dengan adanya kedua ruang lingkup kerjasama ini akan semakin memudahkan bagi Ditjen Pajak dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana perpajakan karena akses untuk menganalisis transaksi keuangan di perbankan yang selama ini dilakukan oleh PPATK sudah dapat diakses oleh Ditjen Pajak karena adanya kerjasama ini.

Yang menjadi pertanyaan, apakah dengan adanya MoU ini mengakibatkan Undang-Undang tentang jaminan kerahasiaan bank menjadi hilang? Jika menurut penulis, sebenarnya jaminan kerahasiaan bank tetap berlaku sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. UU Nomor 25 Tahun 2003 memberi wewenang kepada PPATK hanya untuk melakukan analisis atas kegiatan transaksi keuangan yang mencurigakan. Dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2003 menegaskan bahwa ketentuan undang-undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya tidak berlaku bagi penyidik, penuntut umum atau hakim untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Pada Pasal 10A UU Nomor 25 Tahun 2003 juga menegaskan bahwa semua dokumen dan/atau keterangan yang diperoleh pejabat atau pegawai PPATK dalam rangka analisis ini wajib dijaga kerahasiaannya.

Sebenarnya selama ini ketentuan mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan tidak berlaku apabila akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tanggal 7 September 2000.

Jadi kekhawatiran yang muncul di masyarakat saat ini bahwa dengan adanya MoU antara Ditjen Pajak dan PPATK saat ini otomatis akan membuka semua rahasia bank sebagaimana yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Kerahasiaan bank hanya akan dibuka apabila ternyata dari transaksi keuangan yang terjadi melalui perbankan dicurigai memiliki potensi tindak pidana (baik tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang). Memang benar bahwa dengan adanya kerjasama ini akan membuat pengawasan yang selama ini dilakukan oleh masing-masing pihak, baik DJP maupun PPATK, atas tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat dapat dikoordinasikan lebih baik dengan data yang lebih terintegrasi. Hal ini akan meningkatkan kinerja Ditjen Pajak dalam mengungkap tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Jadi janganlah khawatir dengan adanya MoU ini, karena sesuai dengan semboyan di dunia perbankan: “Kalau bersih, kenapa harus risih?


Sumber: Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Tanggal 19 Oktober 2011 atau dokumennya asli di sini.


Baca Selengkapnya......

Wednesday, October 5, 2011

Apa Saja Yang Dilakukan Petugas Dalam Rangka Sensus Pajak?

Sejak di-launching-nya program Sensus Pajak Nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak, membuat sebagian besar masyarakat di Indonesia mengalami kepanikan. Sepertinya masyarakat masih belum memahami seperti apa program Sensus Pajak Nasional ini. Bahkan dengan adanya rumor-rumor yang entah dari mana yang menganggap bahwa Sensus Pajak Nasional ini sebenarnya adalah suatu bentuk program untuk memeriksa dan menghitung pajak sebenarnya dari setiap orang.

Akibatnya banyak pertanyaan yang disampaikan kepada penulis baik secara langsung maupun melalui email (bahkan juga ketika penulis bertemu seseorang secara langsung) maka pertanyaannya tidak jauh tentang Sensus Pajak Nasional.

Sehubungan dengan ketidakmengertian dari sebagian masyarakat serta masih adanya kesimpangsiuran mengenai Sensus Pajak Nasional, maka penulis berusaha untuk menuangkan informasi-informasi yang patut untuk diketahui mengenai Sensus Pajak Nasional ini dalam blog Tax Learning ini (silakan baca artikel lainnya yang berkaitan dengan Sensus Pajak Nasional di sini).

Dalam artikel kali ini penulis akan menguraikan tentang hal-hal apa saja yang dilakukan oleh petugas sensus selama Sensus Pajak berlangsung.

Proses Pelaksanaan Sensus Pajak

Tahapan yang dilakukan oleh Petugas Sensus Pajak dapat diringkas menjadi sebagai berikut:


-Petugas Sensus Pajak akan berkoordinasi dengan pihak ketiga (Pemda, Ketua RT/RW, pengelola/manajemen gedung perkantoran, perumahan/apartemen, perhimpunan, masyarakat sebelum pelaksanaan Sensus Pajak.
-Petugas Sensus Pajak dengan didampingi oleh pihak ketiga menemui responden dan menunjukkan Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Sensus Pajak dan identitas diri petugas yang bersangkutan (kartu pengenal petugas sensus/pegawai DJP).
-Petugas Sensus Pajak memberikan penjelasan kepada responden terkait pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.
-Petugas Sensus Pajak meminta kesediaan responden untuk membantu memberikan data.
-Petugas Sensus Pajak mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) berdasarkan data yang disampaikan responden.
-Setelah mengecek kelengkapan pengisian FIS dan ditandatangani oleh responden, petugas Sensus Pajak menempelkan stiker sensus di lokasi milik responden.

Data Apa Yang Harus Diserahkan Oleh Responden?

Selama pelaksanaan Sensus Pajak, apakah ada data yang harus diserahkan oleh responden kepada petugas sensus? Pertanyaan inilah yang paling sering diperoleh penulis. Berdasarkan hasil kajian terhadap peraturan mengenai Sensus Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011), penulis tidak menemukan ketentuan yang mengharuskan responden untuk memberikan data berbentuk hardcopy kepada petugas data. Yang wajib diberikan oleh responden hanyalah informasi dalam bentuk jawaban kepada petugas sensus pajak atas setiap pertanyaan yang mereka ajukan berdasarkan FIS. Pada lampiran II PER-30/PJ/2011 justru disebutkan bahwa responden harus menjawab berdasarkan wawancara yang diajukan oleh petugas Sensus Pajak serta menunjukan bukti pendukung terkait isian FIS (yang berupa KTP, Kartu NPWP, Kartu Keluarga dan lain-lain). Jadi data pendukung untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas Sensus Pajak ini hanya perlu ditunjukan oleh responden, namun tidak perlu (dan memang tidak usah) diberikan dalam bentuk hardcopy atau fotokopi kepada petugas sensus pajak.

Jadi apabila petugas sensus meminta fotokopi dokumen pendukung, maka sesuai ketentuan responden tidak memiliki kewajiban untuk memberikan dan sebaiknya juga tidak usah diberikan.

Berhubung keterbatasan waktu, maka penulis akan mengulas lebih lanjut mengenai sensus pajak ini dalam artikel berikutnya. Nantikanlah tulisan selanjutnya.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, October 4, 2011

Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi WP Bidang Usaha Hulu Migas

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-28/PJ/2010 tanggal 19 September 2011 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.

Dalam ketentuan ini, diatur mengenai bagaimana bentuk dan pengisian SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu Migas.

Formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu Migas adalah sesuai dengan formulir SPT Tahunan PPh umum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 dan melampirkan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
-Financial Quarterly Report untuk periode terakhir Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
-Bukti penyetoran Pajak Penghasilan.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas, dan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas, sesuai dengan Lampiran I, II dan III PER-28/PJ/2011 ini.

Artikel:
PPh atas Penghasilan Kontrak Kerja Sama Migas Diturunkan

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: