Loading...

Wednesday, June 15, 2011

Tax Treaty Indonesia dengan Iran

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasanya diistilahkan sebagai Tax Treaty dibuat secara bilateral oleh 2 (dua) negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan tujuan agar penduduk antara kedua negara yang melakukan transaksi pada negara lainnya dalam kedua negara tersebut tidak akan dikenakan pajak 2 (dua) kali/pajak berganda (yaitu di negaranya sendiri dan di negara lain tempatnya bertransaksi). Dengan adanya tax treaty maka penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di suatu negara akan dikenakan pajak dengan tarif khusus sesuai perjanjian kedua negara yang umumnya tidak akan melebihi besarnya pajak yang berlaku pada negara sumber penghasilan maupun di negara tempat subjek pajak tersebut berdomisili. Pengenaan pajaknya juga hanya akan dikenakan pada salah satu negara (apakah di negara sumber penghasilan atau di negara domisili si penerima penghasilan), yang ditentukan sesuai dalam tax treaty tersebut.

Sejak tanggal 1 Januari 2011, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran telah menyepakati untuk memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran (P3B RI-Iran) ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Iran juga telah meratifikasi P3B ini serta telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Kemudian Pemerintah RI juga telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.

Pemberitahuan mengenai berlakukan P3B RI-Iran ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Iran ini diatur antara lain:

Saat Pemberlakuan
Menurut Pasal 27 P3B RI-Iran, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P3B ini berlaku secara efektif:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011; dan
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

Tarif Pengenaan Pajak
Hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan diatur dalam P3B ini yaitu:
  1. tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto dividen;
  2. tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
  3. tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 12% (dua belas persen) dari jumlah bruto royalti;
  4. tarif untuk branch profit tax adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.

Perlakuan bagi Bukan Beneficial Owner
Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.

Persyaratan Untuk Memanfaatkan P3B
Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran ini adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Islam Iran harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya......

Thursday, June 9, 2011

KPP Perusahaan Masuk Bursa Pindah Alamat

Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) yang selama ini berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 56 Jakarta Selatan, mulai tanggal 27 Juni 2011 akan berkantor di gedung baru yaitu di:

K-Link Office Tower Lt. 7, 18 & 19
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 59A
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 021 - 30435904-07
Faksimili : 021 - 30435908-09


Untuk itu segala urusan pelayanan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP PMB mulai tanggal 27 Juni 2011 akan dilaksanakan di gedung baru tersebut.

Sebagai informasi, letak gedung K-Link ini berada tepat di sebelah RS Medistra.Apabila dari Semanggi arah ke Cawang, letaknya sebelum RS Medistra.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa KPP PMB adalah Kantor Pelayanan Pajak yang khusus menangani Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Baca Selengkapnya......

Tuesday, June 7, 2011

Tips Sukses Menjadi Konsultan Pajak

Konsultan pajak dalam gambaran masyarakat di Indonesia adalah seseorang yang memiliki penghasilan yang besar dengan penampilan yang cukup mentereng. Masyarakat berpendapat bahwa seorang konsultan pajak tentunya akan sangat mudah untuk memperoleh penghasilan, apalagi bila konsultan pajak memiliki klien dengan usaha besar yang sedang kesulitan dalam menghadapi kewajiban pajaknya. Walaupun tidak seluruh anggapan masyarakat itu benar, namun memang saat ini profesi sebagai seorang konsultan pajak sedang naik daun. Apalagi saat reformasi birokrasi pemerintahan terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencarnya dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara Petugas Pajak dan Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak.

Penegakan hukum perpajakan juga sangat gencar dilakukan oleh pihak DJP. Akibatnya tidak seperti beberapa tahun yang lalu, saat ini Wajib Pajak sangat dituntut untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tertib, jujur dan taat pada setiap ketentuan perpajakan. Apabila Wajib Pajak masih mencoba-coba untuk memanipulasi dan menggelapkan pajaknya, maka sanksi pidana sudah mengancam. DJP juga sudah sangat tegas dalam hal ini yang terbukti dengan banyaknya Wajib Pajak yang telah disidik dan dipenjarakan. Apalagi dalam beberapa tahun ke depan, DJP sudah memiliki wewenang untuk mendapatkan data dan informasi dari setiap kegiatan penduduk Indonesia melalui seluruh instansi (UU KUP). Dengan demikian, maka mulai saat ini Wajib Pajak harus mengetahui dan menguasai seluruh ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku, agar mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar. Wajib Pajak tidak boleh lagi melakukan tindakan tax evation (menggelapkan pajak).

Dalam kondisi ini, maka peran konsultan sebagai perencana pajak dan membantu Wajib Pajak untuk memenuhi segala kewajibannya menjadi sangat penting. Dan ini terbukti karena saat ini tidak hanya perusahaan asing saja yang sangat membutuhkan jasa dari seorang konsultan pajak, perusahaan lokal bahkan orang pribadi pun banyak sekali yang telah menggunakan jasa konsultan pajak. Bahkan saat ini boleh dibilang bahwa tingkat kesadaran dari masyarakat akan pajak sudah sangat besar jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Masyarakat sudah dengan kesadaran sendiri berusaha untuk mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Sebagai bukti, blog Tax Learning dan FB Tax Learning, saat ini setiap hari diakses oleh ratusan pengunjung hanya untuk mendapatkan informasi maupun berkonsultasi seputar permasalahan pajak (bukti pengunjung dapat dilihat di statistik berikut). Ini membuktikan bahwa sebenarnya profesi sebagai konsultan pajak saat prospeknya cukup cerah. Walau dibalik seorang konsultan pajak, masih terdapat image (akibat masa lalu) bahwa seorang konsultan pajak biasanya bermain kotor dengan kliennya dalam menggelapkan pajak.

Melihat peluang dan potensi profesi konsultan pajak yang cukup menjanjikan tersebut, mungkin saat ini sebagian Pembaca adalah orang yang punya rencana untuk menjadi seorang konsultan pajak. Maka apabila ingin menjadi seorang konsultan pajak, maka Anda haruslah menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Penulis termotivasi dan mengutip kata "sukses" setelah penulis menghadiri sebuah acara peluncuran produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Moto yang diusung oleh Operator Seluler yaitu "Hidupkan Suksesmu" sangat cocok kita terapkan untuk meraih sukses menjadi seorang konsultan pajak. Nah, untuk membagi kiat sukses tersebut, maka berikut ini penulis akan membagikan beberapa tips yang mungkin dapat diterapkan agar sukses menjadi seorang konsultan pajak. Mudah-mudahan kiat ini berguna bagi para Pembaca sekalian.

1. Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Syarat utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang diakui oleh Pemerintah Indonesia adalah telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan mendapatkan izin untuk berpraktek sebagai konsultan pajak di wilayah Indonesia (aturan selengkapnya baca di sini). Umumnya orang yang mengikuti USKP, menghadapi kendala dan sulit untuk lulus ujian ini. Walau sebenarnya soal yang diujikan tidak terlalu sulit dan merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia perpajakan, namun ada saja peserta ujian yang terjebak dengan soal dan tidak dapat menyelesaikan soal dengan baik. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar dapat sukses di USKP:
  1. Segera mengikuti USKP selagi masih ada kesempatan. Lebih baik bagi Pembaca yang baru lulus perguruan tinggi dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti USKP, maka segeralah mengikuti USKP ini. Janganlah menunggu ketika sudah berpraktek di dunia perpajakan dan sudah berpengalaman baru mengikuti USKP. Karena soal yang diujikan dalam USKP adalah merupakan soal teoritis dan lebih mudah dipahami oleh orang yang fresh graduate, yang masih memiliki landasan teoritis yang kuat. Di samping itu, bagi orang yang fresh graduate, mereka masih memiliki kemampuan mengerjakan soal dalam waktu yang terbatas. Karena ini biasa dihadapi ketika masa kuliah dahulu. Bagi orang yang telah bekerja sekian tahun, maka irama mereka telah terpengaruhi oleh ritme pekerjaan sehari-hari, sehingga ketika dihadapkan dengan soal ujian maka mereka sudah tidak dapat mengerjakan soal dengan cepat (menulis, menghitung, membaca dengan cepat). Apalagi, orang yang telah berpengalaman di dunia praktek perpajakan, juga sudah "terkontaminasi" dengan praktek di lapangan. Kadang praktek di lapangan yang harus menyesuaikan kondisi suatu kasus, dapat membuat seorang peserta ujian menjadi kehilangan dasar dari ilmu pajak. Ini yang mengakibatkan peserta ujian dapat terjebak dalam soal yang memang sengaja dibuat oleh pembuat soal.
  2. Usahakan membuat jawaban dalam kertas jawaban dengan rapi. Walaupun tulisan Anda sebagai peserta ujian tidaklah bagus, namun usahakan untuk menulis dalam kertas jawaban secara rapi dan dapat terbaca (jangan mentang-mentang pernah bercita-cita menjadi dokter, akhirnya tulisannya adalah tulisan dokter...). Usahakan hindari coretan dan tip-ex. Pengalaman penulis ketika diminta bantuan untuk mengkoreksi lembar jawaban USKP, ketika membaca tulisan yang tak terbaca, maka malas untuk berusaha mengamati lebih lanjut tulisan tersebut.
  3. Buatlah jawaban yang sesuai dengan yang diminta dalam pertanyaan. Janganlah menjawab hal-hal yang tidak diperlukan, sehingga akan mengakibatkan peserta ujian kehabisan waktu.
  4. Mulailah menjawab pertanyaan yang dapat dijawab terlebih dahulu. Jangan terjebak dengan suatu pertanyaan yang sulit, sehingga peserta ujian akan kehabisan waktu.
  5. Banyaklah berlatih soal-soal USKP periode sebelumnya. Karena biasanya tipe soal dari beberapa periode sebelumnya akan muncul kembali.
  6. Mengikuti perkembangan, isu dan peraturan terbaru dalam periode setengah tahun terakhir. Biasanya kasus seperti ini akan diangkat oleh pembuat soal sebagai soal ujian. Ini pengalaman penulis yang beberapa kali diminta bantuan untuk menyumbangkan soal USKP.
  7. Mengikuti bimbingan belajar khusus untuk persiapan menghadapi USKP melalui lembaga kursus Brevet Pajak.
2. Berikan Jasa Konsultan Pajak secara Profesional

Di sini kunci utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Menjadi seorang konsultan pajak haruslah profesional. Memiliki kemampuan teknis perpajakan yang memadai dan didukung dengan integritas yang tinggi dan menjunjung kode etik sebagai konsultan pajak.

Seorang konsultan pajak harus benar-benar menguasai materi, ketentuan dan prosedur perpajakan yang terbaru. Salah satu indikator untuk menjadi Konsultan Pajak adalah lulus USKP seperti yang telah diuraikan di atas. Namun walaupun sudah lulus USKP, seorang konsultan pajak harus senantiasa meng-upgrade pengetahuan perpajakannya sejalan dengan perkembangan ketentuan pajak terbaru. Konsultan pajak yang tidak memiliki pengetahuan ketentuan terbaru tentang pajak akan tertinggal dan akan ditinggal oleh kliennya. Sebenarnya saat ini untuk meng-update ketentuan terbaru dan isu seputar perpajakan sangatlah mudah. Di dunia internet, segala informasi dan ketentuan terbaru dapat dengan cepat kita peroleh. Oleh sebab itu, sebagai seorang konsultan pajak sebaiknya memiliki akses langsung dengan internet. Apalagi saat ini dengan biaya relatif murah, kita sudah dapat terhubung dengan internet sepanjang hari.

Penulis sangat menyarankan para konsultan pajak yang memiliki mobilitas tinggi yang harus bergerak dari satu tempat ke tempat lain, sehingga sangat terbatas waktunya di kantor, untuk memiliki suatu fasilitas alat komunikasi yang lengkap semacam BlackBerry, iPad dan SmartPhone lainnya. Karena dengan demikian mereka tetap dapat berkomunikasi dengan klien, memantau email dan pekerjaan, berkomunikasi dengan klien dan pihak fiskus, serta mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Apalagi saat ini, Indosat Mobile telah memberikan layanan Paket Internet dengan tarif yang sangat murah. Bahkan untuk paket BlackBerry, saat ini Indosat Mobile memberikan discount khusus sebesar 50% hingga Desember 2011, serta aneka tarif murah lainnya (silakan cek tarifnya di sini).

Satu lagi yang dapat membuat para konsultan pajak dapat lebih meningkatkan prestisenya di mata klien adalah, dengan Indosat Mobile, kita dapat memilih nomor sendiri. Oleh sebab itu, harus disadari oleh para konsultan pajak, bahwa persaingan di dunia konsultan saat ini sangatlah ketat, apalagi di saat komunikasi dan informasi sudah tidak ada pembatas lagi. Maka konsultan pajak harus bisa membekali diri dengan hal-hal yang dapat meningkatkan profesionalisme mereka dalam profesi.

Di samping memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi, seorang konsultan pajak juga harus memiliki integritas yang kuat akan kode etik profesi. Memberikan jasa konsultasi pajak kepada klien harus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila seorang konsultan pajak masih mau diajak bersekongkol oleh kliennya untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan, bukan saja ia telah melanggar kode etik profesi, namun sanksi pidana pun dapat mengancam diri dan karier mereka. Saat ini sudah banyak konsultan pajak yang terkait tindakan pidana perpajakan dan telah dihukum. Jadi sekali lagi, penulis menyarankan apabila Pembaca berminat untuk menjadi konsultan pajak atau sudah menjadi konsultan pajak yang sukses, maka kunci profesionalisme, berintegritas tinggi dan memegang teguh kode etik profesi harus dijunjung tinggi.


Baca Selengkapnya......

Wednesday, June 1, 2011

Aspek Perpajakan atas Pembayaran Kepada Agen Perjalanan Wisata

"Libur telah tiba
Libur telah tiba
Hore…
Hore…"


Liburan panjang bagi para pelajar dan mahasiswa sebentar lagi akan tiba. Biasanya bagi keluarga yang memiliki putra-putri yang bersekolah, maka dalam moment liburan sekolah ini selalu dijadikan sebagai saat yang tepat untuk melakukan liburan bersama dengan seluruh anggota keluarga. Bagi orang tua yang bekerja, tentunya mereka akan mengambil kesempatan cuti atau libur sehingga dapat melakukan kegiatan liburan bersama keluarga. Liburan yang dilakukan bisa di dalam negeri, atau bahkan hingga keluar negeri.

Untuk merencanakan perjalanan liburan ini, mungkin ada sebagian orang yang mencari dan mengurus seluruh keperluan berlibur mulai dari transportasi, akomodasi serta tempat tujuan wisata selama berlibur. Mulai dari mencari tiket transportasi, tiket penginapan atau hotel, serta merencanakan tempat-tempat wisata yang akan dikunjungi. Namun untuk urusan yang satu ini memang tidak sederhana, karena dibutuhkan waktu ekstra untuk mencari informasi sehingga dapat mencari dan membeli seluruh keperluan tersebut sesuai dengan rencana dan budget. Walaupun kini telah banyak kita jumpai situs di internet yang menjual tiket transportasi, akomodasi dan perjalanan wisata secara online, sehingga calon pembeli tinggal mencari melalui internet, namun hal ini juga dibutuhkan ketekunan dan waktu luang untuk mencarinya.
Situs yang menyediakan informasi dan sarana untuk melakukan booking secara online untuk seluruh hotel yang ada di dunia:


Apabila sibuk dan tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan mencari dan mengurus seluruh sarana transportasi dan akomodasi untuk berlibur, maka langkah termudah yang dilakukan adalah dengan menghubungi dan mempercayakan urusan perjalanan wisata kita kepada agen/biro perjalanan wisata untuk diuruskan. Melalui agen/biro perjalanan wisata, memang seluruh kebutuhan dan rencana perjalanan wisata kita akan diatur sedemikian baiknya, sehingga kita dapat memanfaatkan liburan kita secara tenang tanpa perlu pusing untuk mencari sarana akomodasi, transportasi serta jadwal perjalanan wisata.

Biasanya agen/biro perjalanan wisata akan menjual kepada konsumennya dalam bentuk paket perjalanan wisata. Dalam paket perjalanan wisata ini sudah diatur mengenai lamanya wisata, jadwal terperinci rangkaian tours (perjalanan wisata) yang akan dijalani, seluruh fasilitas transportasi dan akomodasi, serta juga akan disediakan juga seorang pemandu wisata (tour guide). Dalam paket yang dijual biro perjalanan ini, harga yang ditetapkan adalah jumlah seluruh biaya perjalanan tersebut ditambahkan dengan jasa perjalanan wisata.

Bagaimanakah perlakuan perpajakan terhadap transaksi ini apabila konsumen yang membeli paket perjalanan wisata melalui agen/biro perjalanan wisata merupakan badan usaha yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada agen/biro perjalanan wisata. Pertanyaan ini yang sering ditanyakan oleh sebagian besar Wajib Pajak yang melakukan transaksi ini. Memang sempat menjadi perdebatan, ketika masih berlaku ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 yang berlaku hingga 31 Desember 2006, secara jelas tidak diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran penghasilan jasa agen/biro perjalanan wisata. Sehingga ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa jasa agen/biro perjalanan wisata bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun sebagian lagi berpendapat bahwa transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan banyaknya perbedaan persepsi, kemudian ada salah satu Wajib Pajak yang meminta penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat, dan dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Nomor S-135/PJ./2005 yang menjelaskan bahwa “Jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa termasuk dalam pengertian jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan.”

Namun dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007, secara jelas menyatakan bahwa atas jasa agen/biro perjalanan wisata merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Hanya berlaku selama 3 bulan, dan pada tanggal 9 April 2007 PER-178/PJ/2006 diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Dalam PER-70/PJ/2007 ini kembali lagi Jasa agen/biro perjalanan wisata dihilangkan dari daftar objek penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 tersebut. Saat ini ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 juga tidak akan kita temukan jenis Jasa agen/biro perjalanan wisata yang disebutkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, akan menciptakan perdebatan kembali dalam praktek di lapangan.
Menurut penulis, dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, pemotong PPh Pasal 23 hanya diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi yang jenis jasanya (atau bagian dari jasanya) sesuai dengan jenis jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Karena dalam jasa agen/biro perjalanan wisata di dalamnya terkandung unsur sebagai perantara antara pihak pemilik sarana akomodasi, transportasi, tempat wisata sehingga menurut penulis, atas jasa agen/biro perjalanan wisata (hanya jasanya saja, jika dapat dipisahkan) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun yang menjadi permasalahan, selama ini tidak mungkin pihak agen/biro perjalanan wisata merinci berapa komisi atas jasa yang mereka berikan, karena ini merupakan rahasia bisnis mereka.


Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: