Loading...

Tuesday, May 31, 2011

Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diterima Blogger

"Saat ini blogger tengah dilirik oleh berbagai pihak sebagai sarana untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat"

Pendahuluan

Kira-kira demikianlah yang terlihat ketika penulis berkesempatan diundang hadir dalam acara launching produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Dalam acara launching produk ini, peserta yang mendapatkan undangan khusus adalah para jurnalis/wartawan dari media cetak dan media elektronik, anggota komunitas, serta para blogger. Di sini penulis melihat bahwa peran para blogger sebagai media penyampai informasi telah dilirik oleh pihak advertiser (pemasang iklan).

Mengutip sebuah riset yang telah disampaikan oleh seorang pengamat media massa, Hendro D. Laksono (kompas.com 30-12-2010) menyebutkan bahwa selama tahun 2010, belanja iklan di media online meningkat sebesar 400% dan telah mencapai 4% dari total belanja iklan nasional. Padahal di tahun 2009, total belanja iklan di media online hanya mencapai 1,4%. Memang porsi belanja iklan ini belum seberapa jika dibandingkan dengan porsi belanja iklan terbesar yang masih dipegang oleh media elektronik televisi dan radio, kemudian disusul oleh media cetak. Bahkan menurut perkiraan, bahwa kenaikan porsi belanja iklan media online akan naik cukup signifikan dalam waktu 3-5 tahun (diungkapkan oleh Charles Buchwalter, Chief Executive Officer Nielsen Online Japan pada Forum Media Asia Pasifik (APMF) ke-4 di Nusa Dua, Bali 3 Juni 2010.

Apalagi setelah penulis bertemu dengan rekan-rekan blogger yang diundang dari salah satu media penghubung antara advertiser (pemasang iklan) dengan para pemilik blog, idblognetwork.com, maka penulis merasa yakin bahwa prediksi peningkatan pemasang iklan pada media online, terutama blog akan meningkat cukup pesat di tahun-tahun mendatang. Bahkan sekarang ini tidak jarang ada blogger yang dapat hidup hanya dari usahanya mengelola blog mereka. Berdasarkan potensi yang cukup besar yang dapat diperoleh oleh para pemilik blog, maka tidak dapat kita hindari lagi bahwa tentulah ada aspek pajak yang akan timbul, minimal dari penghasilan yang diterima oleh para blogger tersebut. Ketika bertemu dengan Mubarika Darmayanti, salah seorang founder idblognetwork.com penulis sempat berdiskusi mengenai aspek pajak atas blogger, malah Mubarika sangat mengharapkan agar penulis dapat membuat artikel mengenai pajak atas penghasilan blogger. Oleh sebab itu, dalam artikel ini penulis akan mengangkat topik mengenai aspek perpajakan bagi para blogger. Pada artikel ini, penulis hanya akan membahas pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh blogger atas penghasilan yang diperoleh dari pihak penyedia jasa periklanan atas pemasangan iklan di suatu situs/blog yang dalam dunia online lebih dikenal sebagai “adsense”. Blogger yang dibahas di sini adalah blogger orang pribadi dan tidak berbentuk badan usaha (berbadan hukum).

Mekanisme Transaksi
Salah satu jenis penghasilan yang banyak diperoleh oleh para blogger adalah penayangan suatu materi iklan pada blog/situs milik blogger yang dikenal dengan istilah “adsense”. Mekanisme transaksi untuk jenis “adsense” ini adalah pihak advertiser sebagai pemilik iklan yang ingin memasangkan iklan pada situs/blog tertentu membayar pihak penyedia jasa periklanan online untuk memasangkan iklannya pada situs/blog yang telah bekerja sama dengan pihak penyedia jasa periklanan online.
Kemudian pihak penyedia jasa periklanan akan memasangkan materi iklan yang telah dipesan oleh advertiser ke sejumlah situs/blog yang telah bekerja sama dengan (terdaftar pada) pihak penyedia jasa periklanan.
Dari hasil penayangan iklan di situs/blog, melalui mekanisme perhitungan penghasilan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pihak advertiser dengan pihak penyedia jasa periklanan, para blogger sebagai pemilik situs/blog (biasa disebut sebagai “publisher”) akan memperoleh bayarannya.

Mekanisme Penghitungan Penghasilan
Biaya pemasangan iklan yang dibebankan kepada advertiser adalah didasarkan pada jumlah banyaknya iklan yang mereka pasang tersebut di suatu situs/blog diakses (klik) oleh pengunjung lain selain pemilik situs/blog. Umumnya advertiser harus membayar sejumlah uang untuk pasang iklan berdasarkan paket berapa kali diakses oleh pengunjung. Apabila jumlah diakses oleh pengunjung ini telah mencapai batas, maka iklan dari advertiser tersebut tidak akan ditayangkan di situs/blog target pasang iklan.
Sedangkan penghasilan dari pemilik situs/blog atas iklan yang ditayangkan di situs/blognya tersebut adalah berdasarkan banyaknya pengunjung berbeda yang telah mengakses iklan tersebut.

Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online

1. Kewajiban Memotong Pajak

Kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan kepada pemilik situs/blog. Umumnya pemilik situs/blog adalah orang pribadi. Maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pemilik situs/blog sebagai orang pribadi akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 menegaskan bahwa Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, wajib memotong PPh Pasal 21.
Jika kita simak bunyi dari Pasal ini, maka dapat kita simpulkan bahwa atas pemberi kerja (dalam hal ini pihak penyedia jasa periklanan) yang membayarkan pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi bukan pegawai (dalam hal ini adalah para blogger yang memperoleh penghasilan atas iklan yang diakses melalui blog/situs mereka), diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para blogger tersebut.

2. Tarif PPh
Besarnya tarif PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pihak penyedia jasa periklanan atas pembayaran penghasilan kepada para blogger orang pribadi dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah kumulatif 1 (satu) tahun kalender dari penghasilan kena pajak bagi bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan.
Penghasilan kena pajak yang diterima bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan adalah sebesar 50% dari dari jumlah penghasilan bruto. Sedangkan besarnya tarif Pasal 17 UU PPh adalah:
  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif PPhnya 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPhnya 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif PPhnya 30%

3. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dipotong atas Penghasilan Blogger
Shandy Sundoro adalah seorang blogger yang terdaftar sebagai member di idblognetwork.com dan merupakan Publisher. Selama tahun 2011, blog milik Shandy Sundoro mendapatkan iklan untuk diterbitkan dari para advertiser melalui idblognetwork.com. Atas iklan-iklannya tersebut, Shandy mendapatkan penghasilan sebagai berikut:
  1. Januari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 40 juta
  2. Februari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 70 juta
  3. Maret 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 180 juta
Maka Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com ketika membayarkan penghasilan kepada Shandy setiap bulannya adalah:

a. Januari 2011
Penghasilan Rp 40 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 40 juta = Rp 20 juta
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20 juta (tarif 5% karena akumulasi PKP mulai awal 2011 masih di bawah Rp 50 juta).
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1 juta.

b. Februari 2011
Penghasilan Rp 70 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 70 juta = Rp 35 juta
Akumulasi Penghasilan Kena Pajak: Januari: Rp 20 juta; Februari: Rp 35 juta. Sehingga total akumulasi selama 2 bulan adalah Rp 55 juta (sudah melampaui lapisan pertama dari tarif PPh Pasal 17).
Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 =
-5% x Rp 30 juta = Rp 1.500.000
-15% x Rp 5 juta = Rp 750.000
Total PPh Pasal 21 = Rp 1.500.000 + Rp 750.000 = Rp 2.250.000

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Februari 2011 adalah sebesar Rp 2.250.000.

c. Maret 2011
Selanjutnya silakan kepada para Pembaca Setia Tax Learning, cobalah hitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com atas pembayaran penghasilan kepada Shandy untuk bulan Maret 2011. Jawaban boleh diposting di bawah ini.

Sebagai catatan, perhitungan PPh Pasal 21 di atas diasumsikan bahwa Shandy Sundoro sebagai penerima penghasilan memiliki NPWP. Apabila penerima penghasilan orang pribadi tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal tersebut di atas. Misalkan jika Shandy Sundoro tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan bulan Januari 2011 adalah: 120% x 5% x Rp 20 juta. Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk penghasilan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1.200.000.

Potongan PPh Pasal 21 ini adalah merupakan kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang untuk seluruh penghasilan yang diterima oleh blogger tersebut selama setahun, yang biasanya dihitung ulang dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Bagaimanakah bila penerima penghasilan merupakan badan? Bagaimanakah perlakuan hasil pemotongan PPh Pasal 21 yang diperoleh para blogger yang merupakan kredit pajak? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, apabila penulis memiliki waktu luang, penulis akan mencoba untuk menjelaskannya dalam artikel lain.
(c)http://syafrianto.blogspot.com 31052011

Baca Selengkapnya......

Friday, May 27, 2011

Kewajiban Pajak bagi Blogger

"Saat ini blogger tengah dilirik oleh berbagai pihak sebagai sarana untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat"

Pendahuluan

Kira-kira demikianlah yang terlihat ketika penulis berkesempatan diundang hadir dalam acara launching produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Dalam acara launching produk ini, peserta yang mendapatkan undangan khusus adalah para jurnalis/wartawan dari media cetak dan media elektronik, anggota komunitas, serta para blogger. Di sini penulis melihat bahwa peran para blogger sebagai media penyampai informasi telah dilirik oleh pihak advertiser (pemasang iklan).

Mengutip sebuah riset yang telah disampaikan oleh seorang pengamat media massa, Hendro D. Laksono (kompas.com 30-12-2010) menyebutkan bahwa selama tahun 2010, belanja iklan di media online meningkat sebesar 400% dan telah mencapai 4% dari total belanja iklan nasional. Padahal di tahun 2009, total belanja iklan di media online hanya mencapai 1,4%. Memang porsi belanja iklan ini belum seberapa jika dibandingkan dengan porsi belanja iklan terbesar yang masih dipegang oleh media elektronik televisi dan radio, kemudian disusul oleh media cetak. Bahkan menurut perkiraan, bahwa kenaikan porsi belanja iklan media online akan naik cukup signifikan dalam waktu 3-5 tahun (diungkapkan oleh Charles Buchwalter, Chief Executive Officer Nielsen Online Japan pada Forum Media Asia Pasifik (APMF) ke-4 di Nusa Dua, Bali 3 Juni 2010.

Apalagi setelah penulis bertemu dengan rekan-rekan blogger yang diundang dari salah satu media penghubung antara advertiser (pemasang iklan) dengan para pemilik blog, idblognetwork.com, maka penulis merasa yakin bahwa prediksi peningkatan pemasang iklan pada media online, terutama blog akan meningkat cukup pesat di tahun-tahun mendatang. Bahkan sekarang ini tidak jarang ada blogger yang dapat hidup hanya dari usahanya mengelola blog mereka. Berdasarkan potensi yang cukup besar yang dapat diperoleh oleh para pemilik blog, maka tidak dapat kita hindari lagi bahwa tentulah ada aspek pajak yang akan timbul, minimal dari penghasilan yang diterima oleh para blogger tersebut. Ketika bertemu dengan Mubarika Darmayanti, salah seorang founder idblognetwork.com penulis sempat berdiskusi mengenai aspek pajak atas blogger, malah Mubarika sangat mengharapkan agar penulis dapat membuat artikel mengenai pajak atas penghasilan blogger. Oleh sebab itu, dalam artikel ini penulis akan mengangkat topik mengenai aspek perpajakan bagi para blogger. Pada artikel ini, penulis hanya akan membahas pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh blogger atas penghasilan yang diperoleh dari pihak penyedia jasa periklanan atas pemasangan iklan di suatu situs/blog yang dalam dunia online lebih dikenal sebagai “adsense”.

Mekanisme Transaksi
Salah satu jenis penghasilan yang banyak diperoleh oleh para blogger adalah penayangan suatu materi iklan pada blog/situs milik blogger yang dikenal dengan istilah “adsense”. Mekanisme transaksi untuk jenis “adsense” ini adalah pihak advertiser sebagai pemilik iklan yang ingin memasangkan iklan pada situs/blog tertentu membayar pihak penyedia jasa periklanan online untuk memasangkan iklannya pada situs/blog yang telah bekerja sama dengan pihak penyedia jasa periklanan online.
Kemudian pihak penyedia jasa periklanan akan memasangkan materi iklan yang telah dipesan oleh advertiser ke sejumlah situs/blog yang telah bekerja sama dengan (terdaftar pada) pihak penyedia jasa periklanan.
Dari hasil penayangan iklan di situs/blog, melalui mekanisme perhitungan penghasilan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pihak advertiser dengan pihak penyedia jasa periklanan, para blogger sebagai pemilik situs/blog (biasa disebut sebagai “publisher”) akan memperoleh bayarannya.

Mekanisme Penghitungan Penghasilan
Biaya pemasangan iklan yang dibebankan kepada advertiser adalah didasarkan pada jumlah banyaknya iklan yang mereka pasang tersebut di suatu situs/blog diakses (klik) oleh pengunjung lain selain pemilik situs/blog. Umumnya advertiser harus membayar sejumlah uang untuk pasang iklan berdasarkan paket berapa kali diakses oleh pengunjung. Apabila jumlah diakses oleh pengunjung ini telah mencapai batas, maka iklan dari advertiser tersebut tidak akan ditayangkan di situs/blog target pasang iklan.
Sedangkan penghasilan dari pemilik situs/blog atas iklan yang ditayangkan di situs/blognya tersebut adalah berdasarkan banyaknya pengunjung berbeda yang telah mengakses iklan tersebut.

Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online

1. Kewajiban Memotong Pajak

Kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan kepada pemilik situs/blog. Umumnya pemilik situs/blog adalah orang pribadi. Maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pemilik situs/blog sebagai orang pribadi akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 menegaskan bahwa Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, wajib memotong PPh Pasal 21.
Jika kita simak bunyi dari Pasal ini, maka dapat kita simpulkan bahwa atas pemberi kerja (dalam hal ini pihak penyedia jasa periklanan) yang membayarkan pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi bukan pegawai (dalam hal ini adalah para blogger yang memperoleh penghasilan atas iklan yang diakses melalui blog/situs mereka), diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para blogger tersebut.

2. Tarif PPh
Besarnya tarif PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pihak penyedia jasa periklanan atas pembayaran penghasilan kepada para blogger orang pribadi dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah kumulatif 1 (satu) tahun kalender dari penghasilan kena pajak bagi bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan.
Penghasilan kena pajak yang diterima bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan adalah sebesar 50% dari dari jumlah penghasilan bruto. Sedangkan besarnya tarif Pasal 17 UU PPh adalah:
  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif PPhnya 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPhnya 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif PPhnya 30%

3. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dipotong atas Penghasilan Blogger
Shandy Sundoro adalah seorang blogger yang terdaftar sebagai member di idblognetwork.com dan merupakan Publisher. Selama tahun 2011, blog milik Shandy Sundoro mendapatkan iklan untuk diterbitkan dari para advertiser melalui idblognetwork.com. Atas iklan-iklannya tersebut, Shandy mendapatkan penghasilan sebagai berikut:
  1. Januari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 40 juta
  2. Februari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 70 juta
  3. Maret 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 180 juta
Maka Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com ketika membayarkan penghasilan kepada Shandy setiap bulannya adalah:

a. Januari 2011
Penghasilan Rp 40 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 40 juta = Rp 20 juta
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20 juta (tarif 5% karena akumulasi PKP mulai awal 2011 masih di bawah Rp 50 juta).
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1 juta.

b. Februari 2011
Penghasilan Rp 70 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 70 juta = Rp 35 juta
Akumulasi Penghasilan Kena Pajak: Januari: Rp 20 juta; Februari: Rp 35 juta. Sehingga total akumulasi selama 2 bulan adalah Rp 55 juta (sudah melampaui lapisan pertama dari tarif PPh Pasal 17).
Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 =
-5% x Rp 30 juta = Rp 1.500.000
-15% x Rp 5 juta = Rp 750.000
Total PPh Pasal 21 = Rp 1.500.000 + Rp 750.000 = Rp 2.250.000

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Februari 2011 adalah sebesar Rp 2.250.000.

c. Maret 2011
Selanjutnya silakan kepada para Pembaca Setia Tax Learning, cobalah hitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com atas pembayaran penghasilan kepada Shandy untuk bulan Maret 2011. Jawaban boleh diposting di bawah ini.

Potongan PPh Pasal 21 ini adalah merupakan kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang untuk seluruh penghasilan yang diterima oleh blogger tersebut selama setahun, yang biasanya dihitung ulang dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Apabila penulis memiliki waktu luang, penulis akan mencoba untuk menjelaskan mengenai kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh blogger setelah mendapatkan penghasilan dan potongan PPh Pasal 21 dari Penyedia Jasa Periklanan ini.
(c)http://syafrianto.blogspot.com 31052011

Baca Selengkapnya......

Insto Moist Atasi Mata Merah dan Tips Lainnya Agar Mata Sehat

Mungkin sebagian Pembaca Setia Tax Learning bingung dengan artikel yang penulis posting kali ini. Mengapa judul artikelnya "Insto Moist Atasi Mata Merah"? Selain itu juga "Tips Agar Mata Sehat"? Mengapa Blog belajar pajak online berisi artikal obat dan kesehatan? Memang artikel yang penulis posting hari ini berbeda dari yang biasa. Artikel yang ditulis kali ini bertujuan untuk mengikuti Lomba Mini SEO yang diadakan oleh idblognetwork.com yang bekerjasama dengan produk obat mata Insto Moist.

Sengaja penulis memilih artikel ini dengan maksud untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan para Pembaca Setia Tax Learning. Penulis yakin bahwa sebagian besar Pembaca Setia Tax Learnning setiap harinya berhadapan dengan komputer, tulisan, angka-angka yang mungkin secara tidak disadari telah membuat mata bekerja keras. Penulis juga menebak bahwa sebagian besar dari Pembaca Setia Tax Learning memakai kacamata. Mungkin bagi yang tidak memakai kacamata, tentu akan langsung membantah ketika membaca kalimat ini. Tidak mengapa, karena penulis sendiri sampai saat ini juga belum memerlukan kacamata sebagai alat bantu. Padahal sejak kecil penulis sudah menjadi kutu buku. Kemudian setelah bekerja hingga saat ini, rata-rata 8 jam sehari penulis berada di depan komputer. Padahal di keluarga penulis, semuanya menggunakan kacamata kecuali penulis sendiri.

Penulis menduga bahwa semua ini mungkin disebabkan karena kebiasaan yang penulis lakukan selama ini. Oleh sebab itu, penulis berniat membagi tips yang penulis lakukan selama ini sehingga mata penulis tetap sehat dan awas. Semoga tips-tips ini dapat membantu para Pembaca yang banyak berhadapan dengan angka-angka untuk menghitung pajak, komputer atau buku, supaya tetap dapat mempertahankan kesehatan matanya. Tips berikut juga dapat diterapkan bagi para Pembaca yang telah menggunakan kacamata. Berikut tips-tipsnya:

1. Yang dilakukan saat bangun tidur

Biasanya ketika kita bangun tidur, secara tidak sadar kita akan "mengucek-ucek" (menggosok-gosok) mata untuk dapat segera melihat benda-benda di sekeliling kita. Namun menurut beberapa artikel yang pernah penulis baca, justru tindakan ini kurang tepat. Ketika baru bangun tidur, mata kita tidak boleh dipaksa untuk melihat benda-benda yang berada dekat dengan kita. Karena untuk melihat benda dalam jarak dekat, otot-otot mata akan dipaksa menegang untuk dapat melihat benda-benda jarak dekat. Otot mata yang setelah semalaman mengendur karena diistirahatkan kemudian tiba-tiba harus menegang tentunya akan menyebabkan otot mata harus bekerja ekstra keras. Sama halnya seperti otot tubuh kita ketika melakukan olahraga tanpa pemanasan, maka akan berpotensi mengalami cidera. Demikian juga halnya dengan otot mata kita. Akibatnya mata kita akan mengalami kerusakan seperti rabun jauh.

Yang harus dilakukan: begitu membuka mata ketika bangun tidur, janganlah langsung melihat benda-benda yang berada dalam jarak dekat. Buatlah otot mata relaks dengan memandang benda-benda yang jaraknya jauh. Jika dapat, pandanglah keluar jendela, tatap pepohonan atau tumbuhan yang berwarna hijau yang ada di luar jendela yang berjarak agak jauh. Atau dapat juga dilakukan dengan langsung memandang ke langit. Hal ini akan membuat otot mata kita tidak berkontraksi dan bekerja keras. Setelah beberapa saat, barulah kita boleh menatap benda-benda yang berjarak dekat.

2. Melakukan senam mata

Senam mata? Bagaimana caranya? Tentu para Pembaca akan bingung dan menganggap penulis mengada-ada. Tapi memang benar ada senam mata itu. Seperti halnya apabila kita melakukan senam dengan menggerakkan tubuh kita, yang bertujuan untuk melemaskan dan menguatkan otot-otot tubuh. Demikian juga halnya dengan senam untuk mata. Senam mata ini sangat berguna apabila telah sekian lama kita berada di depan komputer atau membaca. Penulis biasa melakukan senam mata ini apabila telah berada di depan komputer sekitar 2-3 jam. Cara melakukan senam mata adalah sebagai berikut (langkah-langkah ini dikutip dari www.scribd.com):
  1. Kepala tegak lurus ke depan. Arahkan pandangan mata ke langit-langit kemudian ke lantai, lakukan gerakan ini secara perlahan-lahan.
  2. Gerakkan bola mata ke atas. Tahan bola mata di atas. Kemudian gerakkan ke kiri atas dan ke kanan atas.
  3. Gerakkan bola mata ke kiri dan ke kanan. Usahakan seperti ingin melihat telinga.
  4. Gerakkan bola mata ke bawah dan tahan di bawah. Kemudian gerakkan bola mata ke kiri bawah dan ke kanan bawah.
  5. Gerakkan bola mata ke atas dan ke bawah pada sudut-sudut yang berlawanan (selang-seling), dimulai dari pojok kiri atas ke pojok kanan bawah.
  6. Gerakkan bola mata seperti pada gerakan sebelumnya, tetapi dimulai dari pojok kiri bawah ke pojok kanan atas.
  7. Putar bola mata ke kiri searah jarum jam .
  8. Setelah melakukan gerakan di atas hentikan dahulu kemudian pejamkan mata selama 5-10 detik, lalu lakukan gerakan putar bola mata ke kanan, berlawanan dengan arah jarum jam.
Lakukan seluruh gerakan di atas masing-masing sebanyak sebanyak 5-10 kali.

3. Memandang tanaman berwarna hijau atau langit biru

Setelah sekian lama berada di depan komputer, selain melakukan senam mata, Pembaca juga dapat melakukan hal berikut. Pandangi tanaman yang berwarna hijau yang letaknya agak jauh atau dengan memandang langit cerah yang berwarna biru.

4. Menggunakan obat tetes mata yang aman

Biasanya secara refleks apabila mata kita kemasukan benda asing atau terasa gatal, maka kita akan segera "mengucek" (menggosok) mata. Namun sebenarnya hal ini sangat terlarang dan tidak boleh dilakukan. Yang harus dilakukan adalah segera cuci mata dengan air bersih. Namun yang paling aman sebenarnya adalah menggunakan obat tetes mata yang steril dan aman. Namun janganlah sembarangan menggunakan obat tetes mata, karena tidak semua obat tetes mata itu aman. Selama ini penulis hanya percaya kepada 1 jenis obat mata yaitu Insto. Obat mata Insto ini memang terbukti selama ini tidak pernah menyebabkan masalah ketika digunakan oleh penulis.

Bahkan saat ini Insto juga telah mengeluarkan produk Insto Moist yang dapat digunakan untuk mata yang merah, kering dan lelah akibat terlalu lama di depan komputer, terlalu lama membaca atau terkena AC. Jadi apabila mata merah karena lelah dan terlalu lama bekerja di depan komputer, membaca atau terkena AC, sekarang kita dapat menggunakan obat tetes mata yang aman yaitu Insto Moist selain juga melakukan senam mata seperti yang telah disebutkan di atas. Mengenai informasi produk Insto Moist ini, silakan lihat slide presentasinya di sini.

Baca Selengkapnya......

Thursday, May 26, 2011

USKP Periode Mei, Juli, Oktober 2011

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk Periode III, Periode IV dan Periode V tahun 2011 akan segera dilaksanakan. Ketentuan mengenai peserta yang dapat mengikut USKP ketiga periode ini adalah:
1. Peserta mengulang (U3) Kurikulum Lama USKP Periode III (Mei) 2011
2. Peserta baru dan peserta ulang (U1) USKP Periode IV (Juli) 2011
3. Peserta baru, ulang (U1) dan (U2) USKP Periode V (Oktober) 2011

Jadwal Pendaftaran dan Ujian untuk ketiga periode USKP ini adalah sebagai berikut:






Periode III (Mei)

Periode IV (Juli)

Periode V (Oktober)





Masa Pendaftaran (penyampaian berkas persyaratan dan verifikasi bahan bukti pendaftaran)

20 April s.d
20 Mei 2011

25 April s.d
25 Juni 2011

21 Juli s.d
22 Oktober 2011




Batas akhir bagi [Calon] Peserta A (Baru) untuk Pembayaran Biaya Pendaftaran & Penyerahan Berkas Persyaratan

-

25 Juni 2011

22 Oktober 2011




Batas akhir pembayaran Biaya Ujian

21 Mei 2011

27 Juni 2011

24 Oktober 2011




Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta

20 s.d 23
Mei 2011

27 Juni s.d
1 Juli 2011

25 s.d 28
Oktober 2011




Penyelenggaraan Ujian

24 s.d 25
Mei 2011

2 s.d 3
Juli 2011

29 s.d 30
Oktober 2011




Pengumuman Hasil

11 Juni 2011

16 Agustus 2011

23 Desember 2011








Baca Selengkapnya......

Tuesday, May 24, 2011

Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Untuk memberikan dasar hukum dan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak dalam menghadapi pelaksanaan pemeriksaan pajak, maka ketentuan dan tata cara pemeriksaan pajak yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011.

Ketentuan baru mengenai pemeriksaan pajak ini mulai berlaku sejak 3 Mei 2011.
Hal penting dalam perubahan peraturan ini adalah hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya. Batas waktu tanggapan tertulis dari Wajib Pajak atas SPHP menjadi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima oleh Wajib Pajak.

Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu berakhir.

Selain itu, dalam rangka pembahasan akhir, Wajib Pajak harus diberikan undangan tertulis yang berisi hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir tersebut.

Jenis Pemeriksaan

Dalam ketentuan ini, diatur bahwa jenis pemeriksaan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Pemeriksaan Kantor
- Pemeriksaan Lapangan

Jangka Waktu Pemeriksaan
- Untuk Pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaannya adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
  1. Untuk Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  2. Apabila dalam pemeriksaan Lapangan ditemukan adanya indikasi terjadi transaksi yang terkait dengan transfer pricing atau rekayasa keuangan, maka jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Untuk memperoleh file scan dari dokumen asli, klik di sini.

Baca Selengkapnya......

Saturday, May 14, 2011

Libur cuti bersama 16 Mei 2011, Setor PPh Pasal 25 Diundur

Secara mendadak Jumat, 13 Mei 2011 hampir seluruh pekerja, penngusaha dan instansi Pemerintah dibuat heboh dengann beredarnya informasi bahwa hari Senin, 16 Mei 2011 telah ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama. Kabarnya cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri (SKB No 2/ 2011/ Kep./Men/V/ 2011&SKB/01/M.Pan-RB/05/2011).

Banyak pelaku usaha yang dibuat pusing dengan keputusan yang sangat mendadak ini, karena mereka telah menyusun rencana bisnisnya. Dan terlebih lagi untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011 adalah merupakan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 untuk masa April 2011. Selain itu, banyak juga rekan-rekan oenulis yang telah membuat janji/jadwal dengan pihak DJP atau Pengadilan Pajak, dalam menyelesaikan kasus mereka.

Apalagi hingga malam, pengumuman resmi dari pihak Kementerian Keuangan tentang penerapan cuti bersama ini juga belum terbit. Rekan-rekan Penulis yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan kebingungan mengantisipasi kebijakan ini.

Akhirnya malam tanggal 13 Mei 2011, Sekjen Kementerian Keuangan menngeluarkan Surat Edaran nomor SE-257/SJ/2011 tgl 13-05-2011, yang mengacu kepada. SKB tentang cuti bersama menyatakan bahwa Senin, 16-05-2011 ditetapkan sbg libur cuti bersama di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Karena jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 jatuh pada hari minggu, senin dan selasa tanggal 16 dan 17 Mei 2011 adalah hari libur, maka penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 dapat dilakukan pada tanggal 18 Mei 2011.

Informasi yang berhasil penulis peroleh, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011, BI tetap membuka layanan seperti biasa dan menginstruksikan kepada seluruh perbankan untuk memberikan pelayanan seperti biasa. Jadi saran Penulis kepada para Pembaca setia Tax Learning untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 pada hari Senin, 16 Mei 2011 untuk menghindari terjadinya dispute mengenai kebijakan penetapan tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari Libur Cuti Bersama.

Semoga para pembaca memperoleh pencerahan dari artikel ini dan semoga juga Pemerintah tidak dengan gegabah menetapkan suatu aturan dengan tiba-tiba lagi. Karena ini terkesan bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa rencana dan mengakibatkan kebingungan dalam prakteknya di masyarakat. Kebijakan pemberian cuti bersama ini sangat kontraproduktif apabila dimaksudkan agar para karyawan dapat memanfaatkan libur yang panjang. Pemberian cuti bersama yang mendadak ini sangat merugikan bagi para pegawai yang bekerja jauh dari keluarga, karena moda transportasi yang tidak berhasil diperoleh (tiket transportasi tentu mahal jika dibeli secara mendadak). Pegawai juga dirugikan karena jatah cuti mereka telah berkurang tanpa terencana.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: