..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 09 Januari 2026

Draft Revisi PP 55 Tahun 2022 Terkait PPh Final UMKM Sudah Ada di Meja Presiden

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 saat ini sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. "Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," ungkap Bimo pada hari Kamis (8/1/2026).

Revisi pada PP Nomor 55 Tahun 2022 ini ditujukan oleh Pemerintah untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu dimana dalam 1 tahun pajaknya memperoleh peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar (atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%).

Dengan ketentuan tentang pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM dengan Omzet (Peredaran Bruto) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, yang ada saat ini dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan cara melakukan bunching dan firm splitting.

"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegak praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," kata Bimo.
Untuk diketahui bahwa firm splitting adalah suatu upaya untuk memecah suatu badan usaha menjadi beberapa badan usaha dengan motif tertentu. Sehingga modus ini digunakan oleh oknum nakal untuk memecah badan usahanya yang peredaran usahanya telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun, sehingga masing-masing usaha yang dijalankan setelah pemecahan ini masih akan memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar. Sedangkan istilah bunching digunakan untuk modus yang digunakan dengan cara melaporkan penghasilan dalam level tertentu agar selalu berada di bawah ambang batas, biasanya modus ini digunakan oleh oknum tertentu untuk menahan peredaran bruto agar pengenaan pajak atas penghasilannya tetap berada di level pajak tertentu sesuai yang diinginkannya. Bunching merupakan fenomena terkonsentrasinya penghasilan di ujung atas batas bawah tarif pajak yang lebih rendah (upper end of a lower tax bracket) yang merupakan motif untuk memaksimalkan keuntungan terhadap adanya sistem pemajakan dengan tarif pajak yang berlapis. Modus Bunching dalam perpajakan ini pernah diungkap oleh ahli ekonomi Emmanuel Saez dalam jurnal yang dibuat tahun 1999.
 
Sesuai yang disampaikan oleh Bimo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI pada November 2025, upaya untuk mencegah modus firm splitting yaitu dengan caran mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 58 dari PP 55/2022.

Revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022 akan ditekankan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM kecuali bagi Wajib Pajak yang dimaksud menggunakan PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.

Sedangkan Pasal 58 PP 55/2022 ini akan diubah sehingga kelak peredaran bruto yang digunakan untuk menentukan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan skema PPh final UMKM adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun non final termausk penghasilan luar negeri.

Selain itu, dalam revisi PP 55/2022 ini, Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPf Final UMKM khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dan PT perorangan.

Rabu, 07 Januari 2026

Surat Keterangan Domisili Form DGT Baru Format Excel Berlaku Mulai 31 Desember 2025 sesuai PMK 112 Tahun 2025

Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam istilah perpajakan internasional dikenal sebagai Certificate of Domicile (COD) atau Certificate of Resident (COR) adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan adalah merupakan penduduk dari salah satu Negara yang terlibat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan.

Mulai 31 Desember 2025 formulir SKD yang sesuai dengan standar format dari Direktorat Jenderal Pajak diubah dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 huruf D, format Form DGT yang merupakan SKD standar Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 2 halaman. Format Form DGT terbaru ini hampir sama dengan format Form DGT yang sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang terdiri dari 2 halaman juga. Yang berbeda pada format Form DGT terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025 ini terletak pada Part V. Daftar pertanyaan pada Part V Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 adalah menggabungan pertanyaan pada Part V dan Part VI format Form DGT berdasarkan PER-25/PJ/2018. Selain itu, ada beberapa perubahan redaksional pada format Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 ini.

Namun menurut Penulis, ada 1 hal yang kurang konsisten yang terdapat di dalam Form DGT berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu format tanggal tanda tangan competent authority pada Part II (petunjuk pengisian nomor 15) dengan format tanggal pada Part III (petunjuk pengisian nomor 19) dan format tanggal pada Part VI (petunjuk pengisian nomor 47). Ketidakkonsistenan tersebut terjadi karena format tanggal pada Part II menggunakan format mm/dd/yyyy (bulan-tanggal-tahun) sedangkan format tanggal pada Part III dan Part VI menggunakan format dd/mm/yyyy (tanggal-bulan-tahun). Ketidaksamaan format tanggal pada ketiga Part (bagian) ini akan membingungkan pihak pengguna, apalagi jika tanggal terkait adalah tanggal 1 sampai dengan tanggal 12 (yang sama dengan jumlah bulannya).

Sesuai ketentuan Pasal 29 PMK Nomor 112 Tahun 2025, diatur bahwa Form DGT yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan mulai berlakunya PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 31 Desember 2025.

Berikut ini Penulis sajikan Form DGT terbaru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 dalam format Microsoft Excel, supaya dapat diisi dan digunakan oleh Para Pembaca Setia Tax Learning dalam pembuatan Form DGT.
Download: Form DGT terbaru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 dalam format Microsoft Excel

Selasa, 06 Januari 2026

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana seluruh pegawai tetap wajib untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimilikinya ke dalam sistem Coretax, supaya pemberi kerja dapat membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form A1/A2 (BPA1/BPA2 yang dahulu nama formulirnya adalah 1721 A1/A2) Masa Pajak Akhir (Desember/bulan berhenti bekerja) untuk masing-masing pegawai tetap. Bukti Potong PPh Pasal 21 Form A1 di masa pajak terakhir (atau Masa Pajak Desember) tidak dapat dibuat oleh pemberi kerja jika historis penghasilan pegawai masih menggunakan NPWP Sementara/Tampungan (NPWP 9990000000999000) karena sistem Coretax memang dirancang sedemikian rupa untuk melakukan proses otomasi dengan menarik data historis atas identitas setiap subjek pajak, dimana identitas yang dijadikan acuan adalah NIK. Dengan demikian, untuk pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data dan pemutakhiran identitas perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Portal NPWP versi 2.1 dapat diakses di laman:

https://portalnpwp.pajak.go.id

Layanan ini dipergunakan oleh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus melakukan registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi.

Fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam penerbitan bukti pemotongan pajak tanpa penggunaan NPWP sementara (format 999xxx).

Sebagai dukungan atas implementasi layanan baru tersebut, berikut merupakan Panduan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK, yang berisi tata cara yang dikutip dari Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, https://pajak.go.id/id/panduan-registrasi-massal-nik-portal-npwp:
  1. pendaftaran akun pemberi kerja pada Portal NPWP;
  2. pengisian dan pengunggahan berkas massal;
  3. pemantauan status validasi dan registrasi;
  4. tindak lanjut penerbitan ulang bukti potong setelah proses registrasi NIK berhasil.
Berikut ini panduan untuk melakukan registrasi massal NIK melalui Portal NPWP DJP:


Sedangkan langkah-langkah untuk membuat Bukti Potong A1/A2 (BPA1/BPA2) dimana Pegawai Tetapnya sebelumnya telah terlanjur dibuatkan Bukti Potong setiap masanya menggunakan NPWP Sementara 9990000000999000, panduannya dapat dipelajari di artikel berikut: Aktivasi NIK Pegawai Tetap di Coretax Solusi Untuk Dapat Membuat Bukti Potong 1721-A1.

Rabu, 31 Desember 2025

Jelang Tutup Tahun 2025, Sebanyak 11 juta Wajib Pajak Telah Lakukan Aktivasi Akun Coretax


Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB tercatat 11.034.554 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Rabu (31/12/2025) di Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253
  2. Wajib Pajak Badan sebanyak 814.932
  3. Instansi Pemerintah sebanyak 88.369
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Ini artinya bahwa batas waktu aktivasi Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025.

Namun demikian, Wajib Pajak diharapkan untuk segera mengaktifkan akun Coretax-nya sesegera mungkin untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan traffic pengunjung yang mengakses server Coretax menjelang berakhirnya waktu pelaporan SPT Tahunan PPh yang mungkin akan menyulitkan proses aktivasi akun Coretax, sehingga menyebabkan terhambatnya proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan melakukan aktivasi akun Coretax, penulis telah memberikan tutorial untuk memandu proses aktivasi akun Coretax di artikel berikut ini.

Tutorial Cara Aktivasi Akun Coretax dan Meminta Sertifikat Elektronik


Dalam waktu kurang dari 10 jam lagi, masyarakat di wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat akan memasuki tahun baru 2026. Seperti rutinitas setiap tahunnya, begitu memasuki awal tahun yang baru, maka para Wajib Pajak (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) memiliki satu kewajiban baru yang harus dituntaskan, yaitu kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Demikian pula untuk tahun ini, ketika kita telah memasuki tanggal 1 Januari 2026, maka kita sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025, yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.

Berbeda dengan Tahun Pajak 2024 yang lalu, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka Wajib Pajak harus menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax DJP (Coretax). Oleh sebab itu, supaya dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, wajib untuk mengaktifkan akun pajaknya yang baru di sistem Coretax.

Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
  1. Aktivasi Akun Coretax,
  2. Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
  3. Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

1. Aktivasi Akun Coretax

  1. Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
  3. Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
  4. Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
  5. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
  6. Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
  7. Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
  8. Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).

  9. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.

2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)

Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.

Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP

Langkah-langkah untuk mengecek validitas Kode Otorisasi DJP serta melakukan validasinya adalah sebagai berikut.
  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu di bagian tengah atas pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, maka akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
  6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Marilah segera mengaktifkan akun Coretax supaya dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
(c)20251230 syafrianto.blogspot.com