..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 14 Juli 2021

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Desember 2021

Saat ini Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dengan signifikan. Akibatnya Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, untuk membatasi pergerakan masyarakat sehingga diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini, tentunya juga akan menyulitkan bagi para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi. Sehingga untuk tetap menjaga kegiatan ekonomi di Indonesia dapat tetap berjalan walaupun dihantam badai pandemi Covid-19, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang fasilitas insentif Pajak sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang semula telah diterapkan sejak Masa Pajak April 2020 dan telah berakhir pada Masa Pajak Juni 2021 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021).

Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif Perpajakan sehubungan dengan Pandemi Covid-19 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) yang diberikan hingga Masa Pajak Desember 2021 atau tanggal 31 Desember 2021. Jenis insentif yang diberikan dalam PMK 82 ini tetap sama dengan PMK sebelumnya yaitu untuk:
  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 
  2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP)
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN s.d. nilai Rp5 miliar
  6. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Jangka waktu pemberian fasilitas insentif untuk jenis yang tercantum pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, diperpanjang hingga Masa Pajak Desember 2021. Sedangkan pemberian fasilitas insentif untuk Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021.

PMK 82 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tangal 1 Juli 2021.

Jumat, 25 Juni 2021

Layanan dan Persidangan di Pengadilan Pajak Ditutup Hingga 20 Juli 2021

Akibat meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, maka Ketua Pengadilan Pajak memutuskan untuk menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Penundaan persidangan dan penghentian semua layanan administrasi secara tatap muka dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 ini ditetapkan melalui 3 Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak yaitu Surat Edaran Nomor Nomor SE-06/PP/2021, SE-08/PP/2021 dan SE-10/PP/2021.

Sebagai panduan dan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi terkait dengan Penundaan persidangan dan penghentian semua layanan administrasi secara tatap muka ini ketentuannya dijelaskan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak yaitu Surat Edaran Nomor Nomor SE-07/PP/2021, SE-09/PP/2021 dan SE-11/PP/2021.

Rabu, 03 Maret 2021

Tata Cara dan Jangka Waktu untuk Investasi Agar Dividen Bebas Pajak Penghasilan

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau dividen yang berasal dari Luar Negeri yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tanggal 2 November 2020

Kriteria, tata cara dan jangka waktu untuk investasi atas penghasilan dari dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berasal dari dalam negeri ini secara detil diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021) tanggal 17 Februari 2021.

Bentuk Investasi

Kriteria bentuk investasi yang ditentukan dalam PMK-18/2021 ini adalah:
  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sector riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan investasi untuk bentuk investasi yang disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 5 dan angka 12, ditempatkan pada instrument investasi di pasar keuangan:
  1. efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  2. sukuk;
  3. saham;
  4. unit penyertaan reksa dana;
  5. efek beragun asset;
  6. unit penyertaan dana investasi real estat;
  7. deposito;
  8. tabungan;
  9. giro;
  10. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  11. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan untuk bentuk investasi yang disebutkan pada angka 6 sampai dengan angka 11 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
  1. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah (meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
  3. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya (properti yang dimaksud di sini tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah);
  4. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
  5. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA);
  6. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  7. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dan Jangka Waktu Investasi

Investasi yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri yang menerima dividen yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan, paling lambat:
  1. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

Investasi ini harus dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

Investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai yang sudah ditentukan tersebut.
(c)syafrianto.blogspot.com

Sumber gambar: iconomics

Selasa, 02 Maret 2021

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah Siap Huni sampai dengan Rp 5 miliar

Kabar gembira buat Anda yang ingin membeli properti rumah. Satu lagi insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi di Indonesia akibat Pandemi Covid-19 menyasar ke sektor properti.

Melalui Peraturan Pemerintah Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah memberikan insentif berupa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, Ditanggung oleh Pemerintah (DTP).
 
Kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah berupa PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan syarat bahwa penyerahan rumah tapak dan rumah susun tersebut terjadi pada saat:
  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Persyaratan Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun Yang Mendapat Fasilitas PPN DTP
  1. Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baruini merupakan yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (developer) dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  3. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun.
  4. PPN DTP ini diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
  5. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP ini tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.
  6. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidadk mendapatkan fasilitas PPN DTP sesuai PMK ini. 

Dalam hal atas rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN DTP dengan ketentuan:
  1. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  2. pemenuhan ketentuan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun dilakukan dalam periode pemberian insentif PPN DTP ini (yaitu periode Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021);
  3. PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP ini,

Besarnya PPN yang Ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun adalah:

  1. sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
  2.  sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Ketentuan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Rumah Tapak dan/atau Unit Hunian Rumah Susun

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun ini (dalam hal ini developer) wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP.
  2. Faktur Pajak yang dibuat ini harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Faktur Pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 21/PMK.010/2021"

Tunggu apa lagi, segeralah manfaatkan fasilitas pajak ini untuk mendapatkan rumah yang Anda idamkan. (c)syafrianto.blogspot.com 



Selasa, 09 Februari 2021

Database Peraturan Perpajakan Milik Direktorat Jenderal Pajak

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan database peraturan perpajakan secara online melalui situs resminya.

Berikut ini penulis sajikan bagian dari fitur database pencarian ketentuan perpajakan yang disediakan oleh situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ini. Silakan memasukan kriteria pencarian pada kolom yang disediakan untuk menemukan peraturan yang sedang Pembaca Setia Tax Learning perlukan.

PENCARIAN PERATURAN

Judul
Kata Kunci
 
 
Nomor