Akibat meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, maka Ketua Pengadilan Pajak memutuskan untuk menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Penundaan persidangan dan penghentian semua layanan administrasi secara tatap muka dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 ini ditetapkan melalui 3 Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak yaitu Surat Edaran Nomor Nomor SE-06/PP/2021, SE-08/PP/2021 dan SE-10/PP/2021.
Sebagai panduan dan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi terkait dengan Penundaan persidangan dan penghentian semua layanan administrasi secara tatap muka ini ketentuannya dijelaskan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak yaitu Surat Edaran Nomor Nomor SE-07/PP/2021, SE-09/PP/2021 dan SE-11/PP/2021.
Penundaan persidangan dan penghentian semua layanan administrasi secara tatap muka dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 ini ditetapkan melalui 3 Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak yaitu Surat Edaran Nomor Nomor SE-06/PP/2021, SE-08/PP/2021 dan SE-10/PP/2021.
Sebagai panduan dan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi terkait dengan Penundaan persidangan dan penghentian semua layanan administrasi secara tatap muka ini ketentuannya dijelaskan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak yaitu Surat Edaran Nomor Nomor SE-07/PP/2021, SE-09/PP/2021 dan SE-11/PP/2021.
0 Comments
Posting Komentar