..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 31 Januari 2013

Kebijakan Baru Mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan

Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehingga akan dilakukan tindakan penyidikan selama ini diawali dengan serangkaian Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan selama ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, menggunakan metode yang hampir sama dengan tata cara pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan selama ini umumnya dilakukan dengan menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan Bukti Permulaan. Namun dalam ketentuan baru mengenai tata cara pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksaan dapat juga dilakukan secara tertutup melalui kegiatan intelijen.

Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan yang baru dan akan mulai berlaku tanggal 1 Februari 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Dalam ketentuan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013, pelaksanaan Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dilakukan:
-secara terbuka; atau
-secara tertutup

Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan secara terbuka dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut terkait dengan:
-permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau
-tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Rabu, 30 Januari 2013

Pengumuman Hasil USKP Periode II - November 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau yang biasa dikenal sebagai USKP adalah suatu ujian yang harus ditempuh oleh seseorang yang akan menjadi konsultan pajak. USKP ini diselenggarakan oleh BP USKP dan biasanya dalam setahun diselenggarakan 2 (dua) kali. USKP yang terakhir diselenggarakan adalah periode II bulan November 2012.

Hari ini BP USKP telah mengumumkan hasil USKP untuk periode II bulan November 2012 tersebut. Berikut ini adalah hasil dari USKP periode II bulan November 2012.

-KEPUTUSAN Hasil USKP
-2012-11-A-Baru
-2012-11-A-Ulang1
-2012-11-A-Ulang2
-2012-11-A-Ulang3

-2012-11-B-Baru
-2012-11-B-Ulang1
-2012-11-B-Ulang2
-2012-11-B-Ulang3

-2012-11-C-Baru
-2012-11-C-Ulang1
-2012-11-C-Ulang2
-2012-11-C-Ulang3

Selasa, 29 Januari 2013

eSPT Masa PPh Pasal 21: Tahun Pajak Beda Dengan Tahun Kalender

Pagi ini penulis mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah seorang rekan mengenai eSPT Masa PPh Pasal 21. Terus terang sudah cukup lama penulis tidak menangani hal-hal teknis seputar program e-SPT. Namun ternyata permasalahan lama yang dulu sering dihadapi penulis masih terjadi juga pada program e-SPT saat ini.

Pertanyaan yang penulis terima adalah, ketika rekan penulis akan membuat eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 namun pada saat dicetak, Tahun Kalender yang muncul pada ujung kanan atas Formulir Induk eSPT Masa PPh Pasal 21 (Form 1721) malah muncul Tahun Kalender 2013. Padahal untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 merupakan Tahun Kalender 2012. Lalu bagaimanakah cara untuk mengubah Tahun Kalender yang telah tercetak sebagai Tahun 2013 ini menjadi Tahun 2012?

Sebenarnya dulu penulis sudah sering menghadapi kasus dan pertanyaan ini. Namun karena sudah sekian lama, penulis sudah lupa bagaimana cara untuk "mengakali" kesalahan dalam program eSPT ini.

Terpaksa penulis kembali membuka program eSPT PPh Pasal 21 dan mencoba mengutak-atik dan komputer dan program eSPT tersebut. Penulis pernah ingat bahwa kesalahan ini dapat "diakali dengan cara mengubah setting tanggal pada komputer.

Maka penulis coba lakukan hal itu, dan ternyata penulis berhasil. Berikut ini langkah-langkah yang penulis lakukan untuk mengubah kembali tampilan Tahun kalender yang sebelumnya tercetak tahun 2013 menjadi tahun 2012:

1.Hapus eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember yang salah tersebut (yang tercantum Tahun Kalender adalah Tahun 2013). 2.Ubah setting tanggal pada komputer Anda dan kembalikan ke bulan Desember 2012 (caranya arahkan cursor Anda ke icon jam yang muncul pada sudut kanan bawah lalu klik kanan dan pilih "Adjust Date/Time", lalu gantilah tanggalnya menjadi tanggal pada bulan Desember 2012, pilih salah satu tanggal di Bulan Desember 2012). 3.Setelah itu buat kembali eSPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember 2012.

Penulis yakin, setelah melakukan hal-hal tersebut, maka Tahun Kalender yang muncul pada eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 adalah Tahun Kalender 2012.

Rabu, 23 Januari 2013

Bank Indonesia Diwajibkan untuk Mengirim Laporan Keuangan Debitor ke Ditjen Pajak

Pemerintah semakin berupaya untuk membuka data dan informasi agar dapat diakses oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Dengan diberikannya wewenang kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses dan memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, maka untuk mengatur mengenai teknis pemberian data dan informasi serta data dan informasi apa yang harus disampaikan oleh instansi-instansi dan pihak yang telah ditentukan tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 adalah mewajibkan Bank Indonesia untuk menyampaikan Informasi Debitur yang paling sedikit memuat tentang:
-Identitas Debitur
-Identitas Pengurus dan Pemilik Debitur, bagi debitur berbentuk badan usaha
-Agunan/pinjaman
-Laporan Keuangan Debitur
-Fasilitas Penyediaan Dana

Data ini harus disampaikan oleh Bank Indonesia dalam bentuk elektronik (namun sementara dapat berbentuk hardcopy apabila data elektronik belum tersedia) dan disampaikan secara online. Data ini harus disampaikan pertama kali pada tanggal 1 Mei 2013. Selanjutnya data ini harus disampaikan secara tahunan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Dengan diwajibkannya kepada pihak Bank Indonesia untuk menyampaikan data laporan keuangan dari para debitur, maka menurut penulis akan menutup kemungkinan kepada para calon debitur untuk melakukan "window dressing" dengan mengajukan laporan keuangan dengan kondisi keuangan yang terbaik kepada pihak perbankan ketika akan mengajukan kredit pinjaman namun membuat laporan keuangan dengan kondisi keuangan terburuk untuk keperluan pelaporan kewajiban perpajakan yang selama ini diindikasikan dilakukan oleh beberapa oknum debitor.

Selasa, 22 Januari 2013

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2013

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2013 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013
Tanggal 31 Desember 2013
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 197/PMK.03/2013
Tanggal 20 Desember 2013
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 151/PMK.011/2013
Tanggal 11 November 2013
Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.03/2013
Tanggal 30 September 2013
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.011/2013
Tanggal 27 Agustus 2013
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.04/2013
Tanggal 26 Agustus 2013
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.011/2013
Tanggal 1 Agustus 2013
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.011/2013
Tanggal 30 Juli 2013
Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.03/2013
Tanggal 5 Juli 2013
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2013
Tanggal 2 Juli 2013
Sensus Pajak Nasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.03/2013
Tanggal 28 Juni 2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.03/2013
Tanggal 11 April 2013
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 64/PMK.05/2013
Tanggal 15 Maret 2013
Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.011/2013
Tanggal 27 Februari 2013
Kewajiban Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, Atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.011/2013
Tanggal 27 Februari 2013
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.04/2013
Tanggal 27 Februari 2013
Toko Bebas Bea

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.03/2013
Tanggal 7 Januari 2013
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013
Tanggal 4 Januari 2013
Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.03/2013
Tanggal 2 Januari 2013
Tata Cara Pembetulan
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.03/2013
Tanggal 2 Januari 2013
Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2013
Tanggal 2 Januari 2013
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013
Tanggal 2 Januari 2013
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak
Lampiran

Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan