Pemerintah semakin berupaya untuk membuka data dan informasi agar dapat diakses oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Dengan diberikannya wewenang kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses dan memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, maka untuk mengatur mengenai teknis pemberian data dan informasi serta data dan informasi apa yang harus disampaikan oleh instansi-instansi dan pihak yang telah ditentukan tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 adalah mewajibkan Bank Indonesia untuk menyampaikan Informasi Debitur yang paling sedikit memuat tentang:
-Identitas Debitur
-Identitas Pengurus dan Pemilik Debitur, bagi debitur berbentuk badan usaha
-Agunan/pinjaman
-Laporan Keuangan Debitur
-Fasilitas Penyediaan Dana
Data ini harus disampaikan oleh Bank Indonesia dalam bentuk elektronik (namun sementara dapat berbentuk hardcopy apabila data elektronik belum tersedia) dan disampaikan secara online. Data ini harus disampaikan pertama kali pada tanggal 1 Mei 2013. Selanjutnya data ini harus disampaikan secara tahunan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Dengan diwajibkannya kepada pihak Bank Indonesia untuk menyampaikan data laporan keuangan dari para debitur, maka menurut penulis akan menutup kemungkinan kepada para calon debitur untuk melakukan "window dressing" dengan mengajukan laporan keuangan dengan kondisi keuangan yang terbaik kepada pihak perbankan ketika akan mengajukan kredit pinjaman namun membuat laporan keuangan dengan kondisi keuangan terburuk untuk keperluan pelaporan kewajiban perpajakan yang selama ini diindikasikan dilakukan oleh beberapa oknum debitor.
Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 adalah mewajibkan Bank Indonesia untuk menyampaikan Informasi Debitur yang paling sedikit memuat tentang:
-Identitas Debitur
-Identitas Pengurus dan Pemilik Debitur, bagi debitur berbentuk badan usaha
-Agunan/pinjaman
-Laporan Keuangan Debitur
-Fasilitas Penyediaan Dana
Data ini harus disampaikan oleh Bank Indonesia dalam bentuk elektronik (namun sementara dapat berbentuk hardcopy apabila data elektronik belum tersedia) dan disampaikan secara online. Data ini harus disampaikan pertama kali pada tanggal 1 Mei 2013. Selanjutnya data ini harus disampaikan secara tahunan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Dengan diwajibkannya kepada pihak Bank Indonesia untuk menyampaikan data laporan keuangan dari para debitur, maka menurut penulis akan menutup kemungkinan kepada para calon debitur untuk melakukan "window dressing" dengan mengajukan laporan keuangan dengan kondisi keuangan yang terbaik kepada pihak perbankan ketika akan mengajukan kredit pinjaman namun membuat laporan keuangan dengan kondisi keuangan terburuk untuk keperluan pelaporan kewajiban perpajakan yang selama ini diindikasikan dilakukan oleh beberapa oknum debitor.
0 Comments
Posting Komentar