..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 04 Januari 2013

Keberatan Terhadap Ketetapan Pajak

“Dirjen Pajak ancam cabut izin konsultan pajak nakal” dan “Konsultan pajak nakal akan diteliti Dirjen Pajak”, demikian judul dua artikel yang penulis temukan di media berita online. Tertarik dengan kedua artikel tersebut penulis segera menyimak isi beritanya. Kedua artikel tersebut isinya kurang lebih adalah sama. Satu hal yang menarik perhatian penulis adalah bahwa selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan bahwa terdapat sejumlah konsultan pajak nakal yang diduga mengajarkan Wajib Pajak (WP) untuk mengemplang pajak. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany menyatakan salah satu cara konsultan pajak mengajarkan kepada WP untuk mengemplang pajak seperti kutipan berikut ini:

Fuad membeberkan salah satu cara konsultan pajak yang diajarkan kepada wajib pajak adalah mengajukan keberatan terhadap kewajiban pajak yang dikenakan. Padahal selisih pembayaran pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak dengan perhitungan para konsultan pajak hanya sedikit. "Kadang selisihnya Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tapi mereka ajukan keberatan. Itu taktik mereka untuk memperlambat pembayaran," tambahnya

Penulis kurang setuju dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Pajak seperti yang dikutip oleh kedua media online tersebut, atas cara mengemplang pajak melalui pengajuan keberatan. E

Sebagaimana kita ketahui, bahwa mengajukan keberatan atas suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus) karena ketidaksetujuan atas ketetapan tersebut adalah merupakan hak setiap Wajib Pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Memang dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP diatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Ini artinya jika WP mengajukan keberatan, maka atas ketetapan pajak yang tidak disetujui oleh WP dan sedang diajukan keberatan tidak perlu dilunasi dahulu. Dan menurut Pasal 25 ayat (7) UU KUP ditegaskan bahwa atas utang pajak tidak disetujui dan sedang diajukan keberatan ini tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Berdasarkan ketentuan di kedua ayat ini, maka secara Undang-Undang tindakan untuk tidak menyetorkan utang pajak yang tidak disetujui oleh WP (sehingga mengajukan keberatan) hingga Surat Keputusan Keberatan tersebut terbit adalah sah dan dijamin Undang-Undang.

Walaupun WP telah diberi hak untuk tidak melunasi terlebih dahulu utang pajak yang sedang diajukan keberatan tersebut, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh WP atas tindakannya ini. Konsekuensi ini diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP yaitu dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP ini bertujuan supaya WP tidak mengelak dari membayar utang pajaknya dengan cara mengajukan keberatan atas ketetapan tersebut. Akibat dari adanya aturan mengenai pengenaan sanksi ini, maka WP yang akan mengajukan keberatan harus benar-benar yakin bahwa sengketa materi yang mereka ajukan keberatan memiliki potensi besar untuk dikabulkan.

Selain dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (9) UU KUP ini, WP yang menunda pembayaran pajaknya hingga keputusan keberatan diterbitkan juga akan dikenakan sanksi Bunga Penagihan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar 2% per bulan dari jumlah utang pajak yang belum dilunasi tersebut.

Jadi apabila WP mencoba untuk mengemplang pajak dengan cara memperlambat pembayaran melalui pengajuan keberatan, maka justru tindakan yang dilakukan ini malah tidak menguntungkan WP sendiri. Karena sanksi dan denda yang harus ditanggung oleh WP adalah cukup besar. Jika proses keberatan yang akan menghabiskan waktu maksimal selama 1 tahun 3 bulan (jangka waktu pengajuan keberatan maksimal 3 bulan dari tanggal ketetapan diterbitkan dan jangka waktu proses keberatan adalah 1 tahun), maka WP akan dikenakan sanksi dan denda yang terdiri dari:
-Sanksi Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebesar 50%; dan
-Sanksi Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar 28% (14 bulan x 2%)
Maka total sanksi dan denda yang harus ditanggung oleh WP adalah sebesar 78% untuk jangka waktu 1 tahun 3 bulan. Padahal saat ini tingkat suku bunga hanyalah sebesar 5% s.d. 6%, maka tindakan dengan menunda pembayaran pajak seperti yang disebutkan dalam artikel tersebut adalah tidak menguntungkan malah merugikan WP sendiri.

Menurut penulis seorang konsultan pajak, tidak akan menyarankan hal ini untuk dilakukan oleh WP, karena jika ini dilakukan hanya sebagai trik untuk menunda pembayaran pajak, maka ketika pihak DJP telah mengeluarkan keputusan dengan menolak permohonan keberatan dari WP tersebut, maka WP yang bersangkutan harus menanggung denda yang demikian besar. Tentulah konsultan pajak tersebut akan dipersalahkan oleh WP yang bersangkutan.

Satu hal lagi yang penulis tidak sependapat dengan kedua artikel di media berita online tersebut adalah mengatakan bahwa tindakan menunda pembayaran pajak dengan menggunakan trik mengajukan keberatan adalah merupakan tindakan “mengemplang pajak” (istilah asingnya adalah “tax evation”). Jika kita melihat kepada literatur, maka istilah tax evation ini dilakukan oleh seorang WP dengan cara melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Padahal tindakan yang dilakukan ini adalah dengan cara memanfaatkan aturan pajak yang berlaku yaitu aturan Pasal 25 UU KUP. Tindakan ini lebih dikenal sebagai istilah “penghindaran pajak” (tax avoidance).

Melalui artikel ini penulis hanya ingin meluruskan pemberitaan yang telah dilakukan oleh kedua media tersebut. Apabila ada Pembaca Setia Tax Learning yang tidak sependapat dengan pendapat penulis ini, dapat menyampaikan pendapatnya melalui komentar di bawah ini.

(c)http://syafrianto.blogspot.com

Selasa, 01 Januari 2013

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2013

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2013

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2013
Tanggal 31 Desember 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2013
Tanggal 17 Juni 2013
Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013
Tanggal 12 Juni 2013 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013
Tanggal 23 Mei 2013
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kumpulan Peraturan/Keputusan Dirjen Pajak Tahun 2013

Berikut ini kumpulan Peraturan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2013.


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2013
Tanggal 08 November 2013
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2013
Tanggal 30 Oktober 2013
Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2013
Tanggal 24 Oktober 2013
Tata Cara Ekstensifikasi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2013
Tanggal 5 Juli 2013
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2013
Tanggal 2 Juli 2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2013
Tanggal 30 Mei 2013
Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013
Tanggal 30 Mei 2013
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2013
Tanggal 18 April 2013
Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2013
Tanggal 27 Maret 2013
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2013
Tanggal 14 Januari 2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
Lampiran

Kamis, 27 Desember 2012

Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Tanggal 31 Desember 2012

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hari Senin tanggal 31 Desember 2012 telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.28/MEN/I/2012 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang merevisi SKB yang telah diterbitkan sebelumnya.

Walaupun tanggal 31 Desember 2012 telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak tetap akan membuka pelayanannya untuk melayani Wajib Pajak pada hari yang telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama tersebut. Perintah untuk tetap membuka pelayanan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para jajarannya di bawahnya (Kantor Pelayanan Pajak) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tanggal 19 Desember 2012.

Berbagai pelayanan tetap dapat diperoleh para Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2012 mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat, antara lain seperti pendaftaran NPWP, menerima pelaporan SPT, pelayanan konsultasi, memperoleh formulir-formulir perpajakan dan layanan perpajakan lainnya.

Jadi bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang akan melaporkan SPT Masa PPN masa November 2012 yang kebetulan jatuh temponya pada akhir bulan Desember 2012, tetap dapat melaporkan SPT tersebut ke KPP setempat pada tanggal 31 Desember 2012.

Rabu, 12 Desember 2012

PBB atas Sektor Perkotaan dan Pedesaan Dialihkan Menjadi Pajak Daerah

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mulai 1 Januari 2010 maka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sektor Perkotaan dan Pedesaan (atau yang biasa disingkat sebagai P2) telah dialihkan menjadi wewenang pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Walaupun pengalihan pemungutan PBB Sektor P2 ini telah dialihkan wewenang pemungutannya ke Pemerintah Daerah sejak 1 Januari 2010, namun tahapan persiapan pengalihannya masih dapat dilakukan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 182 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ternyata hingga saat ini masih separuh lebih kota/kabupaten di seluruh Indonesia belum memiliki persiapan untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan PBB Sektor P2 ini.

Tahap pengalihan wewenang pemungutan PBB Sektor P2 dari Direktorat Jenderal Pajak ke masing-masing Pemerintah Daerah diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya pengalihan wewenang pemungutan PBB Sektor P2 ke masing-masing Pemerintah Daerah, maka terlebih dahulu setiap daerah harus membuat perangkat peraturan daerahnya untuk mengelola jenis pajak ini.

Pemerintah Daerah yang pertama kali berhasil membuat peraturan pelaksana untuk melakukan pemungutan PBB ini sehingga dapat menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2 adalah Kota Surabaya. Kota Surabaya menjadi satu-satunya kota yang siap melakukan pengelolaan PBB Sektor P2 dan mulai mengambil alih pengelolaan PBB Sektor P2 ini sejak 1 Januari 2011.

Tahun berikutnya, 1 Januari 2012, baru 17 kota yang siap menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2. Ke-17 kota yang mulai mengelola pemungutan PBB Sektor P2 di tahun 2012 ini adalah:
1. Kota Depok
2. Kab. Bogor
3. Kota Palembang
4. Kota Bandar Lampung
5. Kota Gorontalo
6. Kota Medan
7. Kab. Deli Serdang
8. Kota Palu
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Balikpapan
11. Kota Samarinda
12. Kota Pontianak
13. Kab. Sidoarjo
14. Kab. Gresik
15. Kota Semarang
16. Kab. Sukoharjo
17. Kota Yogyakarta

Selanjutnya mulai 1 Januari 2013 terdapat 105 kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang siap untuk mengambil alih pengelolaan PBB Sektor P2 ini. Ke-105 kota/Kabupaten tersebut adalah:
1. Kota Banda Aceh
2. Kab. Bengkulu Utara
3. Kab. Lampung Tengah
4. Kab. Way Kanan
5. Kab. Tulang Bawang Barat
6. Kota Metro
7. Kab. Mukomuko
8. Kab. Muaro Jambi
9. Kab. Batang Hari
10. Kota Tanah Datar
11. Kab. Merangin
12. Kota Padang
13. Kab. Belitung Timur
14. Kab. Musi Banyuasin
15. Kota Pangkalpinang
16. Kota Binjai
17. Kab. Serdang Bedagai
18. Kab. Asahan
19. Kab. Batubara
20. Kab. Labuhanbatu Utara
21. Kab. Simalungun
22. Kota Pematangsiantar
23. Kab. Sibolga
24. Kota Tanjungpinang
25. Kota Batam
26. Kab. Indragiri Hulu
27. Kab. Kuantan Singingi
28. Kab. Kampar
29. Kab. Rokan Hulu
30. Kab. Rokan Hilir
31. Kota Dumai
32. Kab. Pelalawan
33. Kab. Siak
34. Provinsi DKI Jakarta
35. Kab. Pandeglang
36. Kota Bandung
37. Kota Tasikmalaya
38. Kab. Bandung
39. Kab. Bandung Barat
40. Kota Cimahi
41. Kota Banjar
42. Kab. Sukabumi
43. Kab. Karawang
44. Kab. Bekasi
45. Kota Bogor
46. Kab. Majalengka
47. Kota Cirebon
48. Kota Bekasi
49. Kab. Bantul
50. Kab. Sleman
51. Kab. Demak
52. Kab. Batang
53. Kota Rembang
54. Kab. Grobogan
55. Kab. Semarang
56. Kota Tegal
57. Kab. Tegal
58. Kota Pemalang
59. Kota Pekalongan
60. Kab. Pekalongan
61. Kab. Kudus
62. Kab. Banyumas
63. Kab. Klaten
64. Kab. Wonosobo
65. Kab. Temanggung
66. Kota Surakarta
67. Kab. Cilacap
68. Kota Magelang
69. Kab. Magelang
70. Kab. Purworejo
71. Kab. Karanganyar
72. Kab. Kebumen
73. Kab. Boyolali
74. Kota Mojokerto
75. Kab. Mojokerto
76. Kab. Bojonegoro
77. Kab. Tuban
78. Kab. Ponorogo
79. Kab. Jember
80. Kota Kediri
81. Kota Malang
82. Kab. Pasuruan
83. Kota Pasuruan
84. Kab. Kediri
85. Kota Batu
86. Kab. Banyuwangi
87. Kota Probolinggo
88. Kab. Badung
89. Kota Denpasar
90. Kab. Jembrana
91. Kab. Tabanan
92. Kab. Lombok Barat
93. Kota Mataram
94. Kab. Kubu Raya
95. Kota Tarakan
96. Kota Bontang
97. Kab. Berau
98. Kab. Kutai Barat
99. Kota Banjarmasin
100. Kab. Katingan
101. Kab. Gowa
102. Kab. Kolaka
103. Kota Makassar
104. Kab. Mimika
105. Kab. Fak Fak

Dengan demikian, masih ada sekitar 369 kota/kabupaten yang masih belum siap menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2. Ke-369 kota/kabupaten ini diharapkan telah siap untuk mengelola pemungutan PBB mulai 1 Januari 2014 karena berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan PBB ini sudah harus dialihkan ke seluruh pemerintah daerah.

Yang menjadi permasalahan adalah apabila ke-369 kota/kabupaten ini masih belum siap untuk menerima pengalihan wewenang pengelolaan PBB Sektor P2 ini hingga 1 Januari 2014, maka tidak ada pihak yang dapat melakukan wewenang pengelolaan dan penagihan PBB Sektor P2 di kota/kabupaten tersebut. Hal ini disebabkan karena pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk mengelola PBB Sektor P2.

Artikel Terkait:
Jenis-Jenis Pajak Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah