..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 05 November 2012

Mulai 1 Januari 2013 PTKP Naik Jadi Rp 24.300.000

Kabar gembira buat masyarakat di Indonesia, mulai 1 Januari 2013 orang pribadi yang menerima penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), maka besarnya PPh yang harus disetor atau dipotong oleh pihak pemberi penghasilan akan lebih kecil dibandingkan dengan besarnya pajak selama ini.

Hal ini disebabkan karena Pemerintah telah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP yang selama ini untuk diri Wajib Pajak yang sebesar Rp 15.840.000 setahun dinaikkan menjadi sebesar Rp 24.300.000.

Kebijakan mengubah besarnya PTKP ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  4. Rp2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan mengenai penyesuaian PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Selasa, 30 Oktober 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode November 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II 2012 akan dilaksanakan kembali pada tanggal 24 dan 25 November 2012. Pendaftaran USKP ini berakhir pada hari ini tanggal 30 Oktober 2012.

Berikut ini adalah Jadwal pelaksanaan USKP Periode II (November) 2012
Tanggal-tanggal Penting Tahunan 2012

Periode II (November)


Masa Pendaftaran Elektronik (online regristration dan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran)
1 Juli 2012
 s.d
 22 Oktober 2012

Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Biaya Ujian
29 Oktober 2012
Masa Pendaftaran secara Manual (Walk in Regristration)   *)
15 s.d. 30
 Oktober 2012
Pengambilan Kartu Ujian (Kartu Nomor Tanda Peserta USKP)   *)
15 Oktober
 s.d
 1 November 2012

Penyelenggaraan Ujian
24 s.d 25
 November 2012
Pengumuman Hasil USKP
30 Januari 2013

Pengiriman Transkrip Nilai dan Penyerahan Sertifikat KP dimulai tanggal
11 Februari
 &
 31 Maret 2013.


*) Jadwal pelayanan selama “Walk-in Registration dan Jadwal Pengambilan Kartu Ujian” hari Sabtu buka, sedangkan hari Minggu tutup.

Jadwal Ujian USKP
Tingkat
Hari/Tanggal
Mata Pelajaran Yang Diujikan
Waktu
Sertifikat A
Sabtu,
24 November 2012
PPh OP & SPT PPh OP
08:00-12:00
KUP, PPSP, PP
13:00-15:00
PBB, BPHTB, BM
15:30-16:30
Minggu,
25 November 2012
PPN & SPT PPN
08:00-12:00
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
13:00-15:30
Kode Etik Profesi
16:00-17:00
Sertifikat B
Sabtu,
24 November 2012
PPh Badan dan SPT PPh Badan
08:00-12:00
KUP, PPSP, PP
13:00-14:45
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
15:00-17:00
Minggu,
25 November 2012
PPN & SPT PPN
08:00-12:00
Akuntansi Perpajakan
13:00-17:00
Sertifikat C
Sabtu,
24 November 2012
PPh Badan & SPT PPh Badan
08:00-12:00
Pajak Internasional
13:00-16:00
Minggu,
25 November 2012
Akuntansi Perpajakan
08:00-12:00
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
13:00-16:00

Rabu, 03 Oktober 2012

Perubahan Periodisasi Penetapan Kurs Menteri Keuangan

Saat ini Pemerintah sedang merencanakan aksi Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dalam rangka implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan sebagai upaya untuk mengurangi potensi dwelling time di pelabuhan, maka mulai hari Rabu, 17 Oktober 2012 pukul 00.00 Kementerian Keuangan akan melakukan perubahan periodisasi penetapan kurs Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) atau selama ini dikenal sebagai Kurs Menteri Keuangan.

Selama ini periodisasi penetapan kurs NDPBM ditetapkan dan berlaku mulai Senin sampai dengan Minggu. Maka setelah perubahan periodisasi yang dimulai pada tanggal 17 Oktober 2012 ini, maka periodisasi penetapan kurs NDPBM akan berlaku mulai Rabu sampai dengan Selasa.

Untuk masa transisi perubahan periodisasi maka kurs yang berlaku untuk hari Senin dan Selasa tanggal 15 dan 16 Oktober 2012 akan mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan pada minggu sebelumnya yaitu periode 8 sampai dengan 14 Oktober 2012.

Dengan adanya perubahan periodisasi penetapan kurs ini diharapkan akan menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi potensi penundaan dan perpanjangan masa tunggu (delay) di lapangan sehingga diharapkan proses pre-clearence barang impor di pelabuhan dapat dilaksanakan lebih cepat dan akan meningkatkan perdagangan di Indonesia.

Informasi mengenai perubahan periodisasi penetapan kurs NDPBM ini disampaikan dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan tanggal 1 Oktober 2012.

Senin, 01 Oktober 2012

Prosedur Pelaporan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal


Sering penulis mendapatkan pertanyaan mengenai prosedur dan tata cara pembatalan Faktur Pajak dan Penggantian Faktur Pajak. Memang wajar jika dalam transaksi, sering terjadi perubahan kesepakatan dalam suatu transaksi yang akan mengakibatkan harus dilakukan perubahan administrasi pendukung baik itu invoice-nya, faktur pajak maupun pencatatannya. Perubahan yang terjadi ini telah diantisipasi dalam ketentuan perpajakan, khususnya dalam pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Berkaitan dengan hal ini, beberapa hari yang lalu penulis mendapatkan sebuah email dari salah satu Pembaca Setia Tax Learning dengan pertanyaan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Pengganti

Pada bulan Juli 2012 PT A menerbitkan FP Keluaran dengan nomor 010.000-12.00008280 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp 1.609.390. Pada bulan Agustus 2012, dikoreksi harganya sehingga FP di atas berubah menjadi nomor 010.000-12.00009980 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nominal Rp 604.760.
Sampai dengan saat ini prosedur pajak yg sudah kami lakukan adalah:
  1. melaporkan FP nomor 010.000-12.00008280 sebesar Rp 1.609.390 pada SPT Masa Juli 2012
  2. melaporkan FP nomor 010.000-12.00009980 dengan nominal Rp 604.760 pada SPT Masa Agustus 2012

2. Faktur Pajak Batal

Pada bulan Mei 2012 PT.A menerbitkan FP Keluaran dengan nomor 010.000-12.00004866 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 2.810.535. Pada bulan Agustus 2012 diketahui bahwa invoice atas FP di atas dibatalkan.
Sampai dengan saat ini prosedur pajak yang sudah kami lakukan adalah: - melaporkan FP nomor 010.000-12.00004866 sebesar Rp 2.810.535 pada SPT Masa Mei 2012


Jawaban atas kedua kasus tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Pengganti
Seharusnya untuk FP Pengganti, ketika pada bulan Agustus 2012, ketika diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, maka seharusnya Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan pada bulan Agustus ini diberi nomor 011.000-12.00009980, dimana pada angka digit ketiga (untuk kode status pada Faktur Pajak) seharusnya dibuat angka “1” yaitu untuk Faktur Pajak Pengganti.

Mekanisme pelaporan pada SPT Masa PPN yang harus dilakukan adalah (petunjuknya dapat dilihat pada bagian A Nomor 7 Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010):

a. pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian.
Berarti dalam kasus di atas, pada Masa Pajak Juli 2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN (dengan catatan sebelumnya sudah dilaporkan) dengan mencantumkan Nomor Faktur Pajak yang sebelum diganti (010.000-12.00008280) dan tanggal sesuai Faktur Pajak yang belum diganti tersebut yaitu 5 Juli 2012. Dengan nilai penyerahan diubah sesuai dengan angka setelah dikoreksi yaitu sebesar Rp 604.760.

b.Pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dicantumkan nomor Faktur Pajak Pengganti dan tanggal sesuai Faktur Pajak Pengganti dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPnBM.
Dengan demikian maka berdasarkan kasus tersebut di atas, maka pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012 harus melaporkan Faktur Pajak Pengganti ini yaitu Faktur Pajak Nomor 011.000-12.00009980 tanggal 15 Agustus 2012 sedangkan untuk nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN dan PPnBM dicantumkan nilai 0 (nol).

Prosedur yang harus dilakukan ketika akan melakukan pembetulan ini menggunakan program e-SPT PPN 1111 adalah:



    1. Buka SPT Masa PPN Masa Juli 2012 (yang sebelumnya telah kita laporkan ke KPP) pada program e-SPT PPN. Ketika ada pilihan apakah akan melakukan edit atas SPT Masa PPN Masa Juli 2012 ini ataukah melakukan pembetulan, maka pilih “melakukan pembetulan”.
    2. Pilih dari daftar Faktur Pajak Keluaran yang telah diinput untuk Faktur Pajak yang akan dilakukan penggantian tersebut (FP nomor 010.000-12.00008280) lalu lakukan edit/ubah atas Faktur Pajak yang dipilih, pilih jenis faktur pajaknya sebagai “Faktur Pajak Pengganti (nomor 5)”, Nomor Dokumen diisi dengan Nomor FP Pengganti (yaitu nomor 011.000-12.00009980) sedangkan pada bagian bawahnya untuk nomor FP yang digantikan isi dengan Nomor Faktur awal sebelum diganti (yaitu nomor 010.000-12.00008280) untuk nilai DPP-nya isi dengan mengganti nilainya menjadi nilai yang seharusnya setelah penggantian yaitu Rp 604.760.

    2. Faktur Pajak Batal

    Mekanisme pelaporan Faktur Pajak Batal dalam SPT Masa PPN dijelaskan pada bagian C Nomor 6, 7, dan 8 Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Prosedur pembatalan faktur pajak ini adalah:

    1. Dalam hal PKP belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN: PKP harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN masa diterbitkannya Faktur Pajak yang akan dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
    2. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN: PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa pajak yang bersangkutan, dengan tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
    3. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN: PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa PPN masa pajak yang bersangkutan, dengan tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Dalam kasus tersebut di atas, karena Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut telah dilaporkan oleh PKP, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2012 dengan tetap melaporkan Faktur Pajak nomor 010.000-12.00004866 tanggal 10 Mei 2012 dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Sedangkan untuk prosedur pelaporan pembatalan faktur pajak ini dengan menggunakan program e-SPT PPN 1111 adalah sama dengan prosedur penggantian faktur pajak sebagaimana telah diuraikan pada jawaban nomor 1 di atas. Hanya saja untuk pilihan jenis faktur pajaknya, pilih “Faktur Pajak Batal (nomor 4)” dan pada bagian nilai DPP dan PPN, isi dengan angka 0 (nol).

Rabu, 19 September 2012

Pengumuman Hasil USKP Periode Juni 2012

Kemarin (18 September 2012) Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP) telah mengumumkan hasil USKP yang diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 Juni 2012.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Nomor Kep.003/USKP.01/IX/2012 tanggal 12 September 2012, diumumkan para peserta yang dinyatakan lulus, mengulang, dan dinyatakan tidak lulus.

Peserta USKP yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman tersebut dengan jumlah sebagai berikut:

PESERTA USKP A
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juni 2012 sebanyak 83 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juli 2011 sebanyak 98 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Januari 2011 sebanyak 90 peserta

PESERTA USKP B
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juni 2012 sebanyak 18 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juli 2011 sebanyak 49 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Januari 2011 sebanyak 76 peserta

PESERTA USKP C
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juni 2012 sebanyak 13 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juli 2011 sebanyak 21 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Januari 2011 sebanyak 10 peserta



Daftar selengkapnya dari hasil USKP ini dapat dibaca di sini.