Sering penulis mendapatkan pertanyaan mengenai prosedur dan tata cara pembatalan Faktur Pajak dan Penggantian Faktur Pajak. Memang wajar jika dalam transaksi, sering terjadi perubahan kesepakatan dalam suatu transaksi yang akan mengakibatkan harus dilakukan perubahan administrasi pendukung baik itu invoice-nya, faktur pajak maupun pencatatannya. Perubahan yang terjadi ini telah diantisipasi dalam ketentuan perpajakan, khususnya dalam pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.
Berkaitan dengan hal ini, beberapa hari yang lalu penulis mendapatkan sebuah email dari salah satu Pembaca Setia Tax Learning dengan pertanyaan sebagai berikut:
1. Faktur Pajak Pengganti
Pada bulan Juli 2012 PT A menerbitkan FP Keluaran dengan nomor 010.000-12.00008280 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp 1.609.390. Pada bulan Agustus 2012, dikoreksi harganya sehingga FP di atas berubah menjadi nomor 010.000-12.00009980 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nominal Rp 604.760.
Sampai dengan saat ini prosedur pajak yg sudah kami lakukan adalah:
2. Faktur Pajak Batal
Pada bulan Mei 2012 PT.A menerbitkan FP Keluaran dengan nomor 010.000-12.00004866 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 2.810.535. Pada bulan Agustus 2012 diketahui bahwa invoice atas FP di atas dibatalkan.
Sampai dengan saat ini prosedur pajak yang sudah kami lakukan adalah: - melaporkan FP nomor 010.000-12.00004866 sebesar Rp 2.810.535 pada SPT Masa Mei 2012
Jawaban atas kedua kasus tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Faktur Pajak Pengganti
Seharusnya untuk FP Pengganti, ketika pada bulan Agustus 2012, ketika diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, maka seharusnya Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan pada bulan Agustus ini diberi nomor 011.000-12.00009980, dimana pada angka digit ketiga (untuk kode status pada Faktur Pajak) seharusnya dibuat angka “1” yaitu untuk Faktur Pajak Pengganti.
Mekanisme pelaporan pada SPT Masa PPN yang harus dilakukan adalah (petunjuknya dapat dilihat pada bagian A Nomor 7 Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010):
a. pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian.
Berarti dalam kasus di atas, pada Masa Pajak Juli 2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN (dengan catatan sebelumnya sudah dilaporkan) dengan mencantumkan Nomor Faktur Pajak yang sebelum diganti (010.000-12.00008280) dan tanggal sesuai Faktur Pajak yang belum diganti tersebut yaitu 5 Juli 2012. Dengan nilai penyerahan diubah sesuai dengan angka setelah dikoreksi yaitu sebesar Rp 604.760.
b.Pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dicantumkan nomor Faktur Pajak Pengganti dan tanggal sesuai Faktur Pajak Pengganti dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPnBM.
Dengan demikian maka berdasarkan kasus tersebut di atas, maka pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012 harus melaporkan Faktur Pajak Pengganti ini yaitu Faktur Pajak Nomor 011.000-12.00009980 tanggal 15 Agustus 2012 sedangkan untuk nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN dan PPnBM dicantumkan nilai 0 (nol).
Prosedur yang harus dilakukan ketika akan melakukan pembetulan ini menggunakan program e-SPT PPN 1111 adalah:
Dalam kasus tersebut di atas, karena Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut telah dilaporkan oleh PKP, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2012 dengan tetap melaporkan Faktur Pajak nomor 010.000-12.00004866 tanggal 10 Mei 2012 dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Sedangkan untuk prosedur pelaporan pembatalan faktur pajak ini dengan menggunakan program e-SPT PPN 1111 adalah sama dengan prosedur penggantian faktur pajak sebagaimana telah diuraikan pada jawaban nomor 1 di atas. Hanya saja untuk pilihan jenis faktur pajaknya, pilih “Faktur Pajak Batal (nomor 4)” dan pada bagian nilai DPP dan PPN, isi dengan angka 0 (nol).
1. Faktur Pajak Pengganti
Pada bulan Juli 2012 PT A menerbitkan FP Keluaran dengan nomor 010.000-12.00008280 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp 1.609.390. Pada bulan Agustus 2012, dikoreksi harganya sehingga FP di atas berubah menjadi nomor 010.000-12.00009980 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nominal Rp 604.760.
Sampai dengan saat ini prosedur pajak yg sudah kami lakukan adalah:
- melaporkan FP nomor 010.000-12.00008280 sebesar Rp 1.609.390 pada SPT Masa Juli 2012
- melaporkan FP nomor 010.000-12.00009980 dengan nominal Rp 604.760 pada SPT Masa Agustus 2012
2. Faktur Pajak Batal
Pada bulan Mei 2012 PT.A menerbitkan FP Keluaran dengan nomor 010.000-12.00004866 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 2.810.535. Pada bulan Agustus 2012 diketahui bahwa invoice atas FP di atas dibatalkan.
Sampai dengan saat ini prosedur pajak yang sudah kami lakukan adalah: - melaporkan FP nomor 010.000-12.00004866 sebesar Rp 2.810.535 pada SPT Masa Mei 2012
Jawaban atas kedua kasus tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Faktur Pajak Pengganti
Seharusnya untuk FP Pengganti, ketika pada bulan Agustus 2012, ketika diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, maka seharusnya Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan pada bulan Agustus ini diberi nomor 011.000-12.00009980, dimana pada angka digit ketiga (untuk kode status pada Faktur Pajak) seharusnya dibuat angka “1” yaitu untuk Faktur Pajak Pengganti.
Mekanisme pelaporan pada SPT Masa PPN yang harus dilakukan adalah (petunjuknya dapat dilihat pada bagian A Nomor 7 Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010):
a. pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian.
Berarti dalam kasus di atas, pada Masa Pajak Juli 2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN (dengan catatan sebelumnya sudah dilaporkan) dengan mencantumkan Nomor Faktur Pajak yang sebelum diganti (010.000-12.00008280) dan tanggal sesuai Faktur Pajak yang belum diganti tersebut yaitu 5 Juli 2012. Dengan nilai penyerahan diubah sesuai dengan angka setelah dikoreksi yaitu sebesar Rp 604.760.
b.Pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dicantumkan nomor Faktur Pajak Pengganti dan tanggal sesuai Faktur Pajak Pengganti dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPnBM.
Dengan demikian maka berdasarkan kasus tersebut di atas, maka pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012 harus melaporkan Faktur Pajak Pengganti ini yaitu Faktur Pajak Nomor 011.000-12.00009980 tanggal 15 Agustus 2012 sedangkan untuk nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN dan PPnBM dicantumkan nilai 0 (nol).
Prosedur yang harus dilakukan ketika akan melakukan pembetulan ini menggunakan program e-SPT PPN 1111 adalah:
- Buka SPT Masa PPN Masa Juli 2012 (yang sebelumnya telah kita laporkan ke KPP) pada program e-SPT PPN. Ketika ada pilihan apakah akan melakukan edit atas SPT Masa PPN Masa Juli 2012 ini ataukah melakukan pembetulan, maka pilih “melakukan pembetulan”.
- Pilih dari daftar Faktur Pajak Keluaran yang telah diinput untuk Faktur Pajak yang akan dilakukan penggantian tersebut (FP nomor 010.000-12.00008280) lalu lakukan edit/ubah atas Faktur Pajak yang dipilih, pilih jenis faktur pajaknya sebagai “Faktur Pajak Pengganti (nomor 5)”, Nomor Dokumen diisi dengan Nomor FP Pengganti (yaitu nomor 011.000-12.00009980) sedangkan pada bagian bawahnya untuk nomor FP yang digantikan isi dengan Nomor Faktur awal sebelum diganti (yaitu nomor 010.000-12.00008280) untuk nilai DPP-nya isi dengan mengganti nilainya menjadi nilai yang seharusnya setelah penggantian yaitu Rp 604.760.
- Dalam hal PKP belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN: PKP harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN masa diterbitkannya Faktur Pajak yang akan dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
- Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN: PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa pajak yang bersangkutan, dengan tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
- Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN: PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa PPN masa pajak yang bersangkutan, dengan tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
2. Faktur Pajak Batal
Mekanisme pelaporan Faktur Pajak Batal dalam SPT Masa PPN dijelaskan pada bagian C Nomor 6, 7, dan 8 Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Prosedur pembatalan faktur pajak ini adalah:
Dalam kasus tersebut di atas, karena Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut telah dilaporkan oleh PKP, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2012 dengan tetap melaporkan Faktur Pajak nomor 010.000-12.00004866 tanggal 10 Mei 2012 dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Sedangkan untuk prosedur pelaporan pembatalan faktur pajak ini dengan menggunakan program e-SPT PPN 1111 adalah sama dengan prosedur penggantian faktur pajak sebagaimana telah diuraikan pada jawaban nomor 1 di atas. Hanya saja untuk pilihan jenis faktur pajaknya, pilih “Faktur Pajak Batal (nomor 4)” dan pada bagian nilai DPP dan PPN, isi dengan angka 0 (nol).
1 Comments
Good info Pak..
Cukup membantu..
Posting Komentar